RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

BAPEKA-NTB RENCANA AKSI TANGGAP KEMERDEKAAN: KONSOLIDASI ASPIRASI, DESAK TINDAK LANJUT LAPORAN KORUPSI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

–//Tintapos.com//

SELASA, 18 AGUSTUS 2026

Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) secara resmi mengumumkan rencana penyampaian aspirasi dan tuntutan keadilan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 08.00 WITA. Aksi yang direncanakan diikuti sekitar 50–100 peserta ini bertujuan menyuarakan tekad kemerdekaan yang sesungguhnya: bebas dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran aturan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

BAPEKA-NTB telah menyampaikan pemberitahuan resmi aksi tersebut kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, dengan titik aksi yang akan bergerak melalui tiga lokasi strategis secara berurutan: Gedung DPRD Kota Bima → Kantor Kejaksaan Negeri Bima → Kantor Wali Kota Bima (Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota Bima).

Kepada DPRD Kota Bima: Meminta pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan DPRD untuk mendukung dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan BAPEKA-NTB kepada Kejaksaan Negeri Bima, serta mendesak langkah konkret pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kepada Kejaksaan Negeri Bima: Segera melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima.

Kepada Wali Kota & Sekretaris Daerah Kota Bima: Merekomendasikan pemberhentian sementara dan pemeriksaan kode etik terhadap Kepala BPBJ Kota Bima, hingga proses hukum dan pelanggaran terbukti atau dinyatakan tidak bersalah. BAPEKA-NTB menegaskan bahwa keputusan BKPSDM Kota Bima yang tetap membiarkan pejabat tersebut menduduki jabatan dinilai melanggengkan pelanggaran.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Soroti 17 Laka Lantas di Hari Keempat Mudik, Truk Sumbu Tiga Diminta Patuhi Aturan

Seluruh tuntutan disusun berdasarkan landasan hukum yang saling menguatkan, antara lain: Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2022 dan No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta ketentuan tentang Tindak Pidana Korupsi.

BAPEKA-NTB menjamin seluruh peserta aksi akan menjaga ketertiban umum, tidak melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, dan tetap mematuhi petugas kepolisian yang bertugas. Kegiatan ini juga disesuaikan dengan semangat kemerdekaan — menyampaikan aspirasi secara damai dan beradab, sebagaimana hak yang dijamin oleh undang-undang.

BAPEKA-NTB memberikan tenggat waktu hingga tanggal aksi, 20 Agustus 2026, untuk mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut nyata dari ketiga institusi yang dituju. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada respons konkret, BAPEKA-NTB menegaskan akan melanjutkan aksi demonstrasi yang lebih besar pada hari Senin berikutnya.

“Kemerdekaan bukan sekadar perayaan seremonial. Kemerdekaan sejati adalah kebebasan dari penindasan, ketidakadilan, dan perampasan hak rakyat melalui korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Inilah bentuk pengabdian kami kepada negara: menjaga kemerdekaan dengan mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap di jalur yang benar,” tegas Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdullatif, dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama jenjang kepengurusan pusat.

Red.

Berita Terkait

PERKEMBANGAN LAPORAN BAPEKA-NTB: ASISTEN 3 KIRIM SURAT KE BPBJ, TUNGGU BALASAN — BAPEKA-NTB TEGAS: HARUS PANGGIL DAN PERIKSA KEPALA BPBJ
DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  
BAPEKA-NTB: ANCAM BONGKAR TOTAL PEKERJAAN PASANGGRAHAN WAWO JIKA TAK ADA ITIKAD BAIK PERBAIKI KUALITAS
UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI
MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO
REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:41

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERHUBUNGAN NTB AJAK JADIKAN KEMERDEKAAN PEMACU KEMAJUAN LAYANAN TRANSPORTASI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:01

BARA NTB SOROT MANAJEMEN PLN NTB: DARI K3 ABAI HINGGA DUGAAN KETIDAK TRANSPARANSI CSR, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR DAN JADWALKAN AKSI DEMO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:45

Ombudsman Sumbar Telusuri Dugaan Pungutan Rp200 Ribu kepada Guru dalam Sumbar Teacher Summit 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:54

H. Muharlion Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:30

UCAPAN DAN AJAKAN HUT RI KE-81 DARI WAKIL KETUA DPRD KOTA PADANG, MASTILZAL AYE

Berita Terbaru