KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
SELASA, 18 AGUSTUS 2026
Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) secara resmi mengumumkan rencana penyampaian aspirasi dan tuntutan keadilan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 08.00 WITA. Aksi yang direncanakan diikuti sekitar 50–100 peserta ini bertujuan menyuarakan tekad kemerdekaan yang sesungguhnya: bebas dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran aturan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
BAPEKA-NTB telah menyampaikan pemberitahuan resmi aksi tersebut kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, dengan titik aksi yang akan bergerak melalui tiga lokasi strategis secara berurutan: Gedung DPRD Kota Bima → Kantor Kejaksaan Negeri Bima → Kantor Wali Kota Bima (Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota Bima).
Kepada DPRD Kota Bima: Meminta pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan DPRD untuk mendukung dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan BAPEKA-NTB kepada Kejaksaan Negeri Bima, serta mendesak langkah konkret pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kepada Kejaksaan Negeri Bima: Segera melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima.
Kepada Wali Kota & Sekretaris Daerah Kota Bima: Merekomendasikan pemberhentian sementara dan pemeriksaan kode etik terhadap Kepala BPBJ Kota Bima, hingga proses hukum dan pelanggaran terbukti atau dinyatakan tidak bersalah. BAPEKA-NTB menegaskan bahwa keputusan BKPSDM Kota Bima yang tetap membiarkan pejabat tersebut menduduki jabatan dinilai melanggengkan pelanggaran.
Seluruh tuntutan disusun berdasarkan landasan hukum yang saling menguatkan, antara lain: Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2022 dan No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta ketentuan tentang Tindak Pidana Korupsi.
BAPEKA-NTB menjamin seluruh peserta aksi akan menjaga ketertiban umum, tidak melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, dan tetap mematuhi petugas kepolisian yang bertugas. Kegiatan ini juga disesuaikan dengan semangat kemerdekaan — menyampaikan aspirasi secara damai dan beradab, sebagaimana hak yang dijamin oleh undang-undang.
BAPEKA-NTB memberikan tenggat waktu hingga tanggal aksi, 20 Agustus 2026, untuk mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut nyata dari ketiga institusi yang dituju. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada respons konkret, BAPEKA-NTB menegaskan akan melanjutkan aksi demonstrasi yang lebih besar pada hari Senin berikutnya.
“Kemerdekaan bukan sekadar perayaan seremonial. Kemerdekaan sejati adalah kebebasan dari penindasan, ketidakadilan, dan perampasan hak rakyat melalui korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Inilah bentuk pengabdian kami kepada negara: menjaga kemerdekaan dengan mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap di jalur yang benar,” tegas Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdullatif, dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama jenjang kepengurusan pusat.
Red.






















