KOTA BIMA –//Tintapos.com// SELASA, 15 SEPTEMBER 2026
Masyarakat Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima menyampaikan keluhan luas terkait rencana pelaksanaan pemilihan pengurus lingkungan, mencakup Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayahnya. Berdasarkan laporan yang diterima, seluruh proses yang sedang disiapkan direncanakan berjalan secara tertutup dan terbatas , keputusan hanya akan diambil oleh sekitar sepuluh orang saja, sedangkan warga luas yang berhak memilih dan paling merasakan dampak pekerjaan mereka sama sekali tidak diajak ikut serta atau diberi ruang menyampaikan pendapat.
Perlu diketahui, Kelurahan Panggi terbagi menjadi 10 wilayah Rukun Tetangga dan 5 wilayah Rukun Warga. Namun rencana rapat, pembahasan, hingga penetapan calon pengurus ini tidak disiapkan secara terbuka untuk semua warga; warga yang seharusnya menjadi pemilik hak suara sekaligus penerima pelayanan langsung justru dikesampingkan dari awal proses.
Para warga yang menyampaikan informasi ini meminta tidak disebutkan namanya, dan menegaskan dengan tegas: keluhan ini murni demi kepentingan bersama, tidak ada kepentingan terselubung, tidak ada niat buruk, maupun tidak ada tujuan pribadi yang ingin diuntungkan atau dirugikan. Semua hanya menginginkan aturan berjalan sebagaimana mestinya, pemilihan dilakukan secara terbuka, dan hasilnya benar‑benar mewakili kehendak warga secara umum.
Saat ditanyakan langsung oleh warga: “Kenapa bisa dilakukan musyawarah mufakat tanpa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat luas, Pak Lurah?”
Kepala Kelurahan Panggi, BAMBANG, S.Sos. menjawab:
“Karena RT dan RW merupakan representasi dari tokoh‑tokoh tersebut sendiri. Rukun Tetangga maupun Rukun Warga di tingkat kelurahan secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.”
Menanggapi jawaban tersebut, warga bersama elemen pengawasan menegaskan: seharusnya aturan yang diacu itu dipahami secara utuh dan menyeluruh — jangan hanya mengambil sebagian kalimat saja, sementara mekanisme pelaksanaannya justru diabaikan. Berdasarkan isi lengkap Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 beserta petunjuk pelaksanaannya, berikut penjelasan yang benar:
1. Siapa yang berhak memilih?
RT, RW, dan LPM itu lembaga milik warga — dibentuk dari warga, oleh warga, dan untuk warga. Jadi pemilihnya harus warga luas, bukan cuma sepuluh orang atau sekelompok kecil saja. Warga yang sudah berhak memilih adalah Kepala Keluarga, atau warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas / sudah menikah dan berdomisili sah di wilayah tersebut.
2. Bagaimana caranya yang benar?
– Mulai dari pembentukan panitia pemilihan saja harus lahir dari musyawarah warga dulu, bukan ditunjuk sepihak oleh kelurahan atau orang tertentu;
– Semua tahapan: pengumuman, pendaftaran calon, sampai pemilihan — harus terbuka, diumumkan secara luas, dan dihadiri banyak warga. Bisa lewat pemungutan suara atau musyawarah mufakat, asal suara warga yang berhak terbanyak yang menentukan;
– Hasilnya harus tertulis, dibukakan, dan diketahui seluruh warga.
3. Kenapa mekanismenya harus seperti ini?
Karena tujuannya jelas: untuk menghindari unsur kepentingan tersendiri, kelompok tertentu, atau pengaruh sepihak. Semakin terbuka dan melibatkan banyak warga, semakin sulit ada yang bermain di balik layar — hasil yang lahir pun benar‑benar milik semua pihak, bukan kehendak segelintir orang saja.
4. Kalau cuma diputuskan segelintir orang — apa akibatnya?
TIDAK SAH secara aturan. Hasilnya bisa dipertanyakan, ditolak, bahkan dibatalkan secara resmi. Karena aturan jelas: pemimpin lingkungan harus lahir dari kehendak warga, bukan kehendak kelompok kecil. Kalau prosedurnya cacat sejak awal, maka hasilnya pun tidak bisa diakui keabsahannya.
5. Aturannya sudah jelas ada:
Dasarnya dari aturan pusat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, lalu dijabarkan lebih rinci lewat Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota/Bupati di masing‑masing daerah. Semua aturan itu satu bunyi: wajib melibatkan masyarakat, wajib terbuka, wajib demokratis — semata‑mata demi menjaga kemurnian proses dan mencegah keberpihakan.
6. Warga berhak menuntut:
Diumumkan sejak awal kapan, di mana, dan siapa saja yang berhak memilih,Panitia pemilihan juga harus terdiri dari wakil‑wakil warga yang dipercaya bersama,Jika prosesnya tertutup , warga berhak minta diulang dengan cara yang benar, Tidak boleh ada keputusan penting yang dibuat tanpa warga tahu dan ikut serta.
Warga menegaskan: pengurus RT, RW maupun LPM adalah pemimpin terdekat yang bekerja, melayani, dan bergerak bersama seluruh warga. Keberadaan Ketua RT/RW yang sudah ada tidak serta‑merta menggantikan hak suara seluruh warga. Aturan yang sama justru mewajibkan pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pemilihan dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga secara langsung — bukan hanya lewat rapat lingkaran kecil.
Masyarakat berharap Pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan segera meninjau ulang rencana tersebut. Pastikan setiap pemilihan nanti baik RT, RW maupun LPM benar‑benar diumumkan secara luas, terbuka, dan melibatkan warga secara adil serta merata. Supaya pengurus yang terpilih nanti sah, dipercaya, dan benar‑benar menjadi milik serta mewakili seluruh warga Kelurahan Panggi.
Hingga berita ini dimuat dan diturunkan, belum ada tanggapan tambahan maupun penjelasan resmi lain dari Kepala Kecamatan Mpunda Kota Bima, terkait persoalan ini.
Red .
(Adim Kaperwil-ntb)



















