KOTA BIMA–//Tintapos.com//- Imam Plur Ketua Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi “LATSKAR” secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat Ke Bagian Tipidter SatReskrim Polres Bima Kota terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran penataan ruang secara ilegal pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Laporan ini menyasar aktivitas percampuran beton lapangan (site-mix/ready mix) atau batching plant yang beroperasi di kawasan lindung pesisir Pantai Jenamawa Teluk Bima, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Aktivitas industri skala besar tersebut dilaporkan menggunakan alat berat seperti excavator, truk mixer beton, serta tumpukan material agregat terbuka secara masif.
Berdasarkan investigasi lapangan, operasional percampuran beton tersebut diketahui disuplai untuk memasok kebutuhan material pada proyek APBN, pembangunan Kolam retensi untuk Pengendali Banjir masyarakat di Kota Bima dengan pagu anggaran sebesar Rp69 Miliar, yang menyasar di dua lokasi, yaitu Kawasan Amahami dan Taman Ria.
Tidak berhenti di situ, Imam Plur menegaskan dalam laporan Tersebut, bahwa pihaknya Meminta APH menelusuri perusahaan penyuplai material batu Agregat yang tercatat di dalam dokumen kontrak kerja tersebut, Apakah berasal dari lokasi tambang (quarry) yang memiliki Izin IUP/WIUP Usaha Pertambangan Batuan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memastikan keabsahan aktifitas operasional komersial tersebut, Imam Plur bersama Ady Tovan juga telah melakukan konfirmasi langsung ke beberapa Dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas PUPR Kota bima pada Bagian Tata Ruang dan Bina Marga. Alhasil, dari koordinasi tersebut didapatkan fakta yuridis bahwa aktivitas tersebut sama sekali tidak mengantongi izin selembar administrasi pun alias ilegal.
Dampak dari Operasional industri tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, Pemanfaatkan ruang di kawasan Zona lindung pantai/pariwisata tidak sesuai dengan peruntukannya, Beroperasinya mesin pembuat beton tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari standar teknis Bina Marga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, hal Ini berpotensi pada terjadinya pengurangan kekuatan volume percampuran beton ready-mix yang diproduksi Untuk Proyek Kolam Retensi yg tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu beton yang dipersyaratkan.
Imam Plur menegaskan bahwa Ketiadaan Izin Legalitas Operasional industri untuk proyek negara Adalan Tindakan pelanggaran hukum berat.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Pihak LATSKAR yang diwakili oleh Imam plur, Pelapor, mengonfirmasi telah menerima undangan permintaan keterangan dari penyidik Tipidter Polres Bima Kota, pada hari Rabu, 29 September 2026.
kami Apresiasi Terhadap jajaran Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota bergerak cepat secara resmi melayangkan undangan permintaan keterangan kepada pelapor guna melakukan konfirmasi dan memperjelas poin-poin yang diadukan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kota Bima.
Dalam tuntutan hukumnya (petitum), pelapor mendesak agar Polres Bima Kota segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lidrik), melakukan Olah TKP secara mendalam, serta memasang garis polisi (police line) pada alat berat batching plant dan ekskavator di lokasi guna menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung.
Red .



















