RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI PELABUHAN KEMPO MENGGEMA: DEDEN KEMPO DESAK PENEGAK HUKUM BEKERJA TUNTAS, TIDAK BOLEH ADA YANG KEBAK HUKUM

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOMPU-//Tintapos.com//-2026,01 Agustus 2026– Isu dugaan penyalahgunaan distribusi dan perdagangan Bahan Bakar Minyak bersubsidi di kawasan strategis Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, semakin mengemuka dan memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Tokoh sekaligus putra asli wilayah setempat, Deden Kempo, secara tegas meminta jajaran kepolisian untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama.

 

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada indikasi kuat adanya aliran barang bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun prosedur perizinan yang berlaku. Apabila hal ini terbukti benar, maka negara jelas dirugikan secara keuangan, sementara masyarakat golongan yang berhak justru terhambat aksesnya terhadap pasokan energi yang seharusnya terjangkau.

 

“Jika dugaan ini nyata adanya, kita tidak boleh membiarkan hukum berlaku timpang—tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun namanya, jabatan maupun kedudukannya, harus diproses secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Deden Kempo dengan nada tegas saat ditemui awak media hari ini.

 

Ia menilai sikap menunda atau membiarkan persoalan ini menggantung justru akan memperbesar spekulasi negatif. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar kabar yang makin melebar tanpa kejelasan.

 

“Penyelidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan didukung alat bukti yang sah. Sekali ditemukan unsur pidana, maka rantai keterlibatan—mulai dari pemasok, pengangkut, penerima hingga pengecer—harus ditelusuri sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

 

Secara hukum, perbuatan tersebut jelas dilarang dan diancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga maksimal Rp60 miliar.

 

Ia secara khusus meminta komitmen penuh dari Kapolsek Kempo bersinergi dengan Kapolres Dompu untuk memimpin langsung langkah penegakan hukum di lapangan. Keterlambatan atau sikap diam dikhawatirkan akan memupus kepercayaan publik bahwa semua warga sama kedudukannya di hadapan undang-undang.

 

“Jangan sampai tumbuh anggapan bahwa ada sekelompok orang yang memiliki perlindungan khusus. Penegakan hukum harus berdiri tegak lurus, lurus ke bawah maupun ke atas,” tambah Deden.

 

Apabila dalam waktu dekat belum terlihat langkah kongkrit, pihaknya menegaskan akan melanjutkan laporan resmi ke tingkat Polda NTB guna meminta pengawasan dan penanganan yang lebih independen.

 

“Harapan kami sederhana: tegakkan hukum sebagaimana mestinya. Bila terbukti, tidak ada ruang untuk kompromi. Ingat, tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu maupun Polsek Kempo belum merilis pernyataan resmi maupun tanggapan terkait hal tersebut.

 

Red.

Berita Terkait

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA
BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru