KABUPATEN BIMA –//Tintapos.com//-RABU 7 OKTOBER 2026
Pekerjaan rehabilitasi SDN 2 Tolowata Kabupaten Bima senilai Rp1.754.009.968 bersumber APBN Tahun 2026 dinyatakan melanggar ketentuan resmi. Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB BAPEKA NTB akan menyerahkan pernyataan tertulis langsung kepada Kejaksaan Negeri Bima dengan mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku .
Tasrif Abdullatif Ketua Umum BAPEKA-NTB menyampaikan bahwa:Pertama pelaksanaan wajib mengikuti Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus sesuai dokumen gambar perencanaan Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Kerja serta Syarat-syarat yang telah disahkan . Temuan di lapangan membuktikan galian pondasi tidak sesuai spesifikasi pada gambar rakitan pembesian tidak memenuhi ketentuan teknis besi di atas kusen tidak saling mengikat dengan besi tiang ketebalan serta lebar kayu kusen tidak sesuai ukuran yang direncanakan. Seluruh penyimpangan ini diduga dilakukan secara sengaja .
Kedua pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 3 ayat 1 bahwa penyelenggaraan konstruksi wajib memenuhi standar teknis keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan. Hal ini diperkuat Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 bahwa Alat Pelindung Diri wajib disediakan secara cuma-cuma oleh pelaksana dan anggarannya sudah tertuang dalam dokumen namun tidak direalisasikan sama sekali .
Ketiga pelaksanaan wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan bahwa setiap bangunan sekolah harus dibangun sesuai standar teknis mutu bahan dan ukuran yang ditetapkan kementerian . Penyimpangan dari gambar kerja dan hitungan RAB merupakan pelanggaran sekaligus indikasi kerugian keuangan negara yang dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kesepakatan kerja sama antara Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan pihak terkait , Tasrif meminta Kejaksaan Negeri Bima untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh menindaklanjuti pelanggaran aturan tersebut serta memerintahkan pembongkaran bagian yang tidak memenuhi syarat agar dibangun kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.
Red.


















