KOTA BIMA—//Tintapos.com//-Jumat,23 Oktober 2026
Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) hari ini melakukan aksi damai sekaligus audiensi dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menyampaikan tuntutan organisasi terkait perkara aset tanah rampasan negara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Hj. Sita Erni.
Dalam audiensi tersebut, dibahas secara spesifik status aset tanah dengan nomor sertifikat SHM 443 atas nama Dian Fitriyanti. Pihak BPN mengakui bahwa sertifikat tersebut telah diperjualbelikan dan namanya sudah dialihkan kepada pihak lain. Ketika ditanyakan siapa yang melakukan transaksi pengalihan tersebut, pihak BPN menyebutkan bahwa transaksi dilakukan langsung oleh Dian Fitriyanti sendiri.
Sebelumnya, BAPEKA-NTB juga telah berkoordinasi dengan salah satu anak dari terdakwa, yang bernama Nita — yang kini menjabat sebagai Lurah Dara. Ketika ditanyakan siapa yang menempati rumah tingkat dua di Kelurahan Santi, masuk gang depan Masjid Karara, Nita menyatakan bahwa rumah tersebut kosong dan tidak ada yang menempati. Bahkan ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya persoalan aset tanah rampasan negara tersebut.
Namun pada Jumat, 23 Oktober 2026, tim BAPEKA-NTB melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan fakta yang berbeda. Di lokasi tersebut ditemukan menantu dari Hj. Sita Erni bernama Supri. Saat dilakukan pendalaman, Supri justru mengakui bahwa ia telah menempati rumah tersebut sejak lama — bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan rumah itu kosong.
BAPEKA-NTB mencatat dugaan serius bahwa anak pertama Hj. Sita Erni diduga menyembunyikan fakta hukum atas aset-aset negara tersebut. Sebab, tidak hanya penguasaan bangunan yang bermasalah, beberapa aset tanah lainnya justru sudah dijual oleh adiknya. Di antaranya adalah tanah bersertifikat SHM Nomor 443 dan SHM Nomor 1032 yang keduanya dinyatakan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2315 K/PID.SUS/2014.
Banyak yang mempertanyakan: jika dalam amar putusan tidak tertulis frasa “dirampas untuk negara”, apakah aset tersebut otomatis menjadi milik negara?
Jawabannya: Ya.
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, barang yang dinyatakan berasal dari hasil tindak pidana wajib dirampas untuk negara. Ketentuan ini berlaku secara hukum meskipun frasa tersebut tidak ditulis ulang secara eksplisit dalam amar putusan pengadilan. Cukup dengan adanya pertimbangan hukum hakim yang menyatakan aset tersebut berasal dari kejahatan, maka aset itu sudah bukan milik perorangan lagi.
Jika aset sudah dijual atau dialihkan, negara tetap berhak menuntut pengembaliannya. Pengalihan atas aset yang bukan milik seseorang dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Mencermati rangkaian fakta di atas — adanya penguasaan bangunan yang diduga disembunyikan, pengalihan sertifikat yang dilakukan Dian Fitriyanti, serta penjualan aset yang bukan haknya — BAPEKA-NTB menyatakan akan melaporkan dugaan ini ke Polda NTB agar ditindaklanjuti secara hukum.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat, kami harap bersedia menyerahkan aset tersebut secara sukarela kepada negara melalui Kejaksaan. Jika tidak, kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa yang tahu apa, siapa yang menjual apa, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” tegas Sekjen BAPEKA-NTB.
Red.



















