Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi

- Penulis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI,//TintaPos.Com// – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kuansing, Minggu (25/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan sebanyak 23 unit rakit dan mesin yang digunakan untuk aktivitas PETI.

Penindakan dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, serta personel Polres Kuansing dengan menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar IPTU Romlan.

Di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., menemukan enam unit mesin lanting atau darat dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap peralatan tersebut dengan cara dibakar.

Sementara itu, di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni, S.H., M.H., bersama Camat Sentajo Raya, perangkat desa, BPD, dan personel kepolisian menemukan 11 unit peralatan PETI yang telah ditinggalkan pemiliknya. Peralatan tersebut terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng. Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Penindakan juga dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah Polres Kuansing menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110. Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi dan menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi. Dalam perjalanan keluar dari lokasi, petugas kembali memperoleh informasi masyarakat mengenai satu rakit jenis stingkai. Ketiga rakit tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Sisihkan Pendapatan untuk Aksi Sosial.

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, menyusul informasi dugaan aktivitas PETI yang menjadi perhatian melalui pemantauan siber. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tetapi menemukan tiga unit rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu unit rakit yang sudah bekas terbakar. Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap tiga unit rakit dan satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.

Dari keseluruhan kegiatan penindakan di empat lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi. Penindakan dilakukan terhadap peralatan PETI yang ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi atau telah ditinggalkan pemiliknya.

IPTU Romlan menambahkan, Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami berharap adanya kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik penambangan ilegal demi menjaga lingkungan dan keamanan bersama,” tutup IPTU Romlan.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

Berita Terkait

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:50

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Berita Terbaru