Korban Minta Keadilan, Pertanyakan Penanganan Laporan Penganiayaan di Polresta Padang

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG,//TintaPos.Com// — JA, perempuan berusia 66 tahun, meminta kejelasan dan kepastian hukum atas laporan penganiayaan yang disampaikannya ke Polresta Padang. Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil pemeriksaan radiologi RS Bhayangkara TK. III Padang tertanggal 7 Agustus 2026 mencatat adanya patah tulang radius kiri dan patah avulsi pada styloid ulna kiri.

Perkara ini bermula dari perselisihan terkait penagihan utang sebesar Rp101.460.000 kepada YA di kawasan Jondul, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Berdasarkan keterangan pihak korban, perselisihan tersebut berujung pada tindakan pendorongan hingga JA terjatuh.

Laporan Polisi Mencatat Peristiwa pada 6 Agustus 2026

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Padang tertanggal 7 Agustus 2026, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jondul, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Laporan tersebut dibuat setelah JA mendatangi YA untuk menagih utang. Menurut keterangan pihak korban, perselisihan kemudian berujung pada tindakan pendorongan hingga korban terjatuh.

Orang Tua YA Disebut Mengetahui Kejadian

Berdasarkan keterangan pihak korban, orang tua YA mengetahui bahwa JA didorong oleh anaknya, YA. Pihak korban menyampaikan bahwa orang tua YA kemudian meminta JA agar pulang terlebih dahulu.

Ketua RT Mengaku Melihat Kondisi Korban Setelah Kejadian

YH, Ketua RT 01 RW 11, menyampaikan bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku melihat kondisi JA setelah kejadian.

Menurut penuturan YH, JA datang ke rumahnya pada malam hari sambil mengeluhkan rasa sakit pada tangan. Korban juga menceritakan bahwa dirinya didorong oleh YA ketika menagih utang.

YH mengatakan melihat tangan korban dalam kondisi bengkak. Keterangan tersebut berkaitan dengan kondisi JA setelah kejadian dan cerita yang disampaikan korban, bukan kesaksian langsung mengenai tindakan pendorongan.

YH kemudian mendatangi rumah YA untuk mencoba melakukan mediasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua RT. Ia menyebut situasi saat mendatangi rumah tersebut sempat tegang.

Hasil Radiologi Mencatat Dua Jenis Patah Tulang

Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi RS Bhayangkara TK. III Padang tertanggal 7 Agustus 2026 atas nama JA, dengan keterangan klinis “terjatuh”, ditemukan dua kondisi pada pergelangan tangan kiri.

Pertama, patah tulang radius kiri, yaitu patah pada bagian ujung tulang radius dekat pergelangan tangan yang tampak melibatkan permukaan sendi.

Baca Juga:  Latihan Negosiator dan Dalmas Polres Banyuasin, Siaga Hadapi Kejadian Kontingensi

Kedua, patah avulsi pada styloid ulna kiri, yakni patah pada tonjolan tulang ulna di sisi kelingking pergelangan tangan.

Hasil pemeriksaan juga menyebut celah dan permukaan sendi siku masih dalam batas normal, kepadatan tulang dinilai baik, serta tidak tampak lesi litik maupun sklerotik.

Temuan radiologi tersebut menjelaskan jenis dan lokasi cedera yang ditemukan saat pemeriksaan. Penyebab cedera dan kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan perlu dinilai berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan yang relevan.

Dokumen Kepolisian Mencatat Perkembangan Penyelidikan

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 17 September 2026, berdasarkan dokumen yang dihimpun, mencatat langkah pemeriksaan terhadap korban atau pelapor dan sejumlah saksi, serta permintaan atau perolehan hasil visum.

Sementara itu, pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan bahwa YA masih berstatus saksi.

Menurut keterangan pihak korban, penyidik pernah menyampaikan bahwa perkara dinilai lemah karena tidak terdapat saksi yang melihat langsung tindakan pendorongan. Keterangan tersebut merupakan penuturan pihak korban mengenai komunikasi dengan penyidik dan belum menjadi pernyataan resmi kepolisian yang dikonfirmasi secara independen.

Pihak korban mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi mengenai kondisi korban setelah kejadian, serta bukti lain yang tersedia dipertimbangkan dalam proses penyelidikan.

Pihak Korban Menyampaikan Adanya Upaya Perdamaian

Pihak korban menyampaikan bahwa setelah kejadian, YA datang ke rumah JA untuk meminta maaf.

Selain itu, menurut pihak korban, seorang anggota kepolisian yang disebut memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dengan pihak terlapor turut datang untuk meminta maaf atau mengupayakan perdamaian serta menanyakan bukti laporan.

Pihak korban menyebut anggota kepolisian tersebut berasal dari Polres Padang Panjang. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan pihak korban mengenai peristiwa setelah kejadian.

Korban Meminta Kejelasan dan Kepastian Hukum

JA berharap penyidik Polresta Padang memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan perkara, penilaian terhadap hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi, serta langkah hukum selanjutnya.

Pihak korban juga meminta agar seluruh bukti yang relevan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejelasan penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Pimpin Panen Raya Kolam Perikanan Ketahanan Pangan Tahun 2026
Puluhan Dompeng Keruk Emas di Petalongan, Jalan Aspal Ambruk dan Sungai Indragiri Rusak Parah
Darurat Lingkungan di Solok Selatan: 40 Alat Berat Jarah Emas di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari
Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:28

Korban Minta Keadilan, Pertanyakan Penanganan Laporan Penganiayaan di Polresta Padang

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59

Kapolres Kuansing Pimpin Panen Raya Kolam Perikanan Ketahanan Pangan Tahun 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:08

Puluhan Dompeng Keruk Emas di Petalongan, Jalan Aspal Ambruk dan Sungai Indragiri Rusak Parah

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:27

Darurat Lingkungan di Solok Selatan: 40 Alat Berat Jarah Emas di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Berita Terbaru