PADANG,//TintaPos.Com// — JA, perempuan berusia 66 tahun, meminta kejelasan dan kepastian hukum atas laporan penganiayaan yang disampaikannya ke Polresta Padang. Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil pemeriksaan radiologi RS Bhayangkara TK. III Padang tertanggal 7 Agustus 2026 mencatat adanya patah tulang radius kiri dan patah avulsi pada styloid ulna kiri.
Perkara ini bermula dari perselisihan terkait penagihan utang sebesar Rp101.460.000 kepada YA di kawasan Jondul, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Berdasarkan keterangan pihak korban, perselisihan tersebut berujung pada tindakan pendorongan hingga JA terjatuh.
Laporan Polisi Mencatat Peristiwa pada 6 Agustus 2026
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Padang tertanggal 7 Agustus 2026, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jondul, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Laporan tersebut dibuat setelah JA mendatangi YA untuk menagih utang. Menurut keterangan pihak korban, perselisihan kemudian berujung pada tindakan pendorongan hingga korban terjatuh.
Orang Tua YA Disebut Mengetahui Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak korban, orang tua YA mengetahui bahwa JA didorong oleh anaknya, YA. Pihak korban menyampaikan bahwa orang tua YA kemudian meminta JA agar pulang terlebih dahulu.
Ketua RT Mengaku Melihat Kondisi Korban Setelah Kejadian
YH, Ketua RT 01 RW 11, menyampaikan bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku melihat kondisi JA setelah kejadian.
Menurut penuturan YH, JA datang ke rumahnya pada malam hari sambil mengeluhkan rasa sakit pada tangan. Korban juga menceritakan bahwa dirinya didorong oleh YA ketika menagih utang.
YH mengatakan melihat tangan korban dalam kondisi bengkak. Keterangan tersebut berkaitan dengan kondisi JA setelah kejadian dan cerita yang disampaikan korban, bukan kesaksian langsung mengenai tindakan pendorongan.
YH kemudian mendatangi rumah YA untuk mencoba melakukan mediasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua RT. Ia menyebut situasi saat mendatangi rumah tersebut sempat tegang.
Hasil Radiologi Mencatat Dua Jenis Patah Tulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi RS Bhayangkara TK. III Padang tertanggal 7 Agustus 2026 atas nama JA, dengan keterangan klinis “terjatuh”, ditemukan dua kondisi pada pergelangan tangan kiri.
Pertama, patah tulang radius kiri, yaitu patah pada bagian ujung tulang radius dekat pergelangan tangan yang tampak melibatkan permukaan sendi.
Kedua, patah avulsi pada styloid ulna kiri, yakni patah pada tonjolan tulang ulna di sisi kelingking pergelangan tangan.
Hasil pemeriksaan juga menyebut celah dan permukaan sendi siku masih dalam batas normal, kepadatan tulang dinilai baik, serta tidak tampak lesi litik maupun sklerotik.
Temuan radiologi tersebut menjelaskan jenis dan lokasi cedera yang ditemukan saat pemeriksaan. Penyebab cedera dan kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan perlu dinilai berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan yang relevan.
Dokumen Kepolisian Mencatat Perkembangan Penyelidikan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 17 September 2026, berdasarkan dokumen yang dihimpun, mencatat langkah pemeriksaan terhadap korban atau pelapor dan sejumlah saksi, serta permintaan atau perolehan hasil visum.
Sementara itu, pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan bahwa YA masih berstatus saksi.
Menurut keterangan pihak korban, penyidik pernah menyampaikan bahwa perkara dinilai lemah karena tidak terdapat saksi yang melihat langsung tindakan pendorongan. Keterangan tersebut merupakan penuturan pihak korban mengenai komunikasi dengan penyidik dan belum menjadi pernyataan resmi kepolisian yang dikonfirmasi secara independen.
Pihak korban mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi mengenai kondisi korban setelah kejadian, serta bukti lain yang tersedia dipertimbangkan dalam proses penyelidikan.
Pihak Korban Menyampaikan Adanya Upaya Perdamaian
Pihak korban menyampaikan bahwa setelah kejadian, YA datang ke rumah JA untuk meminta maaf.
Selain itu, menurut pihak korban, seorang anggota kepolisian yang disebut memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dengan pihak terlapor turut datang untuk meminta maaf atau mengupayakan perdamaian serta menanyakan bukti laporan.
Pihak korban menyebut anggota kepolisian tersebut berasal dari Polres Padang Panjang. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan pihak korban mengenai peristiwa setelah kejadian.
Korban Meminta Kejelasan dan Kepastian Hukum
JA berharap penyidik Polresta Padang memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan perkara, penilaian terhadap hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi, serta langkah hukum selanjutnya.
Pihak korban juga meminta agar seluruh bukti yang relevan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejelasan penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.



















