Proyek Senilai Rp1,9 Miliar Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Belum Layak untuk Serah Terima
KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Rabu, 4 Maret 2026 – Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB secara resmi menanyakan kembali perkembangan pengaduan yang telah diajukan pada hari Senin, 2 Maret 2026 dengan nomor 011/DPP-BAPEKA/I/2026 kepada Kepala Inspektorat Kota Bima (APIP). Pengaduan ini menyangkut dugaan adanya penyimpangan spesifikasi teknis dan manipulasi administrasi pada proyek Peningkatan Sistem Pasokan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kelurahan Dara, yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.953.166.641,-.
Pelaporan awal dilakukan oleh Sekrataris Jendral BAPEKA NTB, Adim yang menjelaskan bahwa pengajuan permintaan informasi perkembangan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun untuk masyarakat Kota Bima. “Kami telah mengajukan laporan resmi pada Senin kemarin, dan pada hari ini kami ingin mengetahui perkembangan penanganannya karena proyek SPAM merupakan infrastruktur strategis yang sangat penting bagi kesejahteraan warga Kelurahan Dara dan sekitarnya,” ujar Adim dalam keterangan resmi yang disampaikan saat mengunjungi kantor Inspektorat Kota Bima.
Dalam laporan investigasi yang telah disusun secara rinci oleh tim teknis BAPEKA NTB, ditemukan sejumlah temuan teknis fatal yang menunjukkan bahwa proyek tersebut belum layak untuk dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) seperti yang telah diajukan oleh pihak pelaksana. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada tanggal 25-28 Februari 2026, tim BAPEKA menemukan poin-poin tidak sesuai sebagai berikut:
– Mesin Pompa Tidak Sesuai Standar Instalasi: Unit mesin pompa yang menjadi komponen utama sistem SPAM ditemukan hanya tergantung pada tali dan rantai pada lokasi pengeboran di area Kantor Perkim. Belum dilakukan proses pengecoran penguatan dasar (base plate) yang bersifat permanen, sehingga kondisi tersebut membuat pompa tidak stabil dan berpotensi membahayakan jika dioperasikan. Hal ini juga meningkatkan risiko kerusakan pada peralatan yang bernilai mahal akibat getaran yang tidak terkendali.
– Sambungan Pipa Melanggar Spesifikasi Teknis: Lapisan sambungan pipa pada jaringan perpipaan menggunakan material pipa biasa berwarna abu-abu, bukan jenis material standar yang telah ditetapkan dalam kontrak untuk sambungan bertekanan. Penggunaan material yang tidak sesuai ini membuat jaringan pipa tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan aliran air dengan debit maksimal sesuai perencanaan, serta meningkatkan risiko kebocoran dan kerusakan pada jangka panjang.
– Kedalaman Galian Tidak Memenuhi Standar Keamanan: Kedalaman penanaman pipa jaringan hanya mencapai sekitar 30 cm dari permukaan tanah, sedangkan standar teknis keamanan untuk pipa bawah tanah yang berlaku di Provinsi NTB menyatakan bahwa kedalaman minimal harus mencapai 80 cm. Kondisi ini membuat pipa sangat rentan terhadap kerusakan akibat beban permukaan seperti lalu lintas kendaraan atau aktivitas konstruksi lainnya, serta berpotensi menyebabkan kontaminasi air minum akibat zat-zat berbahaya dari permukaan tanah.
Selain temuan teknis, BAPEKA juga mengindikasikan adanya kelalaian berjenjang yang melibatkan beberapa pihak terkait pelaksanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas diduga telah melakukan pembiaran dan bahkan menyetujui proses Serah Terima Pertama secara 100% meskipun kondisi fisik pekerjaan menunjukkan cacat mutu dan belum selesai secara teknis. Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima sebagai pimpinan teknis diduga gagal melakukan fungsi pengawasan yang melekat (waskat) terhadap kualitas infrastruktur daerah yang dibangun menggunakan anggaran publik.
“Kondisi ini menunjukkan adanya masalah pada tata kelola proyek dan integritas dalam verifikasi hasil pekerjaan,” jelas salah satu anggota tim investigasi BAPEKA NTB. “Kami berharap pihak berwenang dapat melakukan tindakan yang tegas untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.”
Sebagai tuntutan dalam pengaduan yang diajukan, BAPEKA NTB mendesak Inspektorat Kota Bima untuk segera melakukan langkah-langkah berikut dan merekomendasikannya kepada Walikota Bima:
1. Pencabutan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Karena diduga tidak berintegritas dalam memverifikasi hasil pekerjaan dan melakukan proses serah terima pada proyek yang memiliki indikasi manipulasi serta cacat mutu.
2. Penggantian Kepala Bidang Cipta Karya: Sebagai bentuk evaluasi atas kegagalan manajerial dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis SPAM yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat.
3. Pemberian Sanksi yang Sesuai: Menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada penyedia jasa yang melaksanakan proyek tidak sesuai spesifikasi, serta pengenaan denda keterlambatan atas bagian pekerjaan yang belum berfungsi dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
BAPEKA NTB juga menyampaikan bahwa seluruh bukti pendukung berupa dokumentasi foto dan rekaman video dari lokasi proyek telah diamankan dengan baik. Bukti-bukti tersebut juga siap diajukan ke Kejaksaan Negeri Bima serta Kejaksaan Tinggi NTB untuk penguatan proses hukum jika diperlukan dalam tahapan selanjutnya. “Kami melakukan semua ini dengan kesadaran hukum penuh dan bertujuan untuk menjaga marwah birokrasi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” tambah Adim.
Merespons pertanyaan terkait perkembangan pengaduan yang diajukan pada Senin lalu, Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Kota Bima, Bapak Muzakir.SP, menyampaikan bahwa laporan telah diterima dengan baik dan baru saja mendapatkan disposisi resmi dari Inspektur Kota Bima pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026. “Laporan yang masuk pada Senin, 2 Maret telah melalui proses pemeriksaan awal dan hari ini baru kami terima disposisi dari inspektur. Selanjutnya kami akan segera melakukan telaah menyeluruh terhadap setiap poin yang diajukan oleh BAPEKA,” ujar Bapak Muzakir saat memberikan klarifikasi kepada tim BAPEKA.
Saat ditanya lebih lanjut terkait apakah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kelalaian atau penyimpangan sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Bapak Muzakir menjelaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara terstruktur dan bertahap sesuai prosedur yang berlaku. “Sesuai arahan dalam disposisi tersebut, tahap awal kami akan membentuk tim penyelidikan khusus yang terdiri dari anggota inspektorat dengan keahlian teknis dan administrasi. Proses pembentukan tim akan segera dimulai dalam beberapa hari ke depan, dan setelah tim terbentuk serta memiliki kerangka kerja yang jelas, baru kami akan melanjutkan langkah pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait temuan yang ada,” pungkasnya.
Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Dara direncanakan untuk dapat memenuhi kebutuhan air minum bagi sekitar 300 kepala keluarga di wilayah tersebut. Dengan adanya permintaan informasi perkembangan pengaduan ini dan disposisi yang telah dikeluarkan, masyarakat berharap proses penanganan dapat berjalan dengan cepat dan transparan agar proyek dapat diselesaikan dengan baik dan segera memberikan manfaat yang diharapkan.
Red






















