Nias Selatan, 28 April 2026 //Tintapos.com// — Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Aramo tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan kondisi makanan yang kurang higienis.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Kiel Laia pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa menu MBG yang disalurkan kepada siswa di SD Negeri 071121 Hilitaotao diduga tidak memenuhi standar kebersihan yang layak.
Viralnya video tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya guru dan pemuda setempat. Mereka berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Kecamatan Aramo, bahkan sebagian pihak meminta agar penyaluran dihentikan sementara hingga ada kejelasan.
Sejumlah wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kepala dapur MBG, guna memperoleh klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 86 ayat (2): Setiap pihak yang memproduksi pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan.
Pasal 90 ayat (1): Pangan harus memenuhi persyaratan sanitasi.
Pasal 136: Pelanggaran yang mengakibatkan gangguan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Mengatur kewajiban penyedia pangan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara program MBG serta langkah evaluasi dari instansi terkait guna memastikan keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada siswa tetap terjaga. (Deni Zega)





















