Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Keluarkan DPO Awan dan Boy – Uma Lengge Polres Bima Kota Jadi Lokasi Transaksi Uang Fantastis 1,5 Miliar

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima , NTB //TintaPos.Com// – Tak lama setelah penyelidikan mendalam terkait kasus suap yang menggemparkan lingkungan kepolisian di Bima, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat pada hari ini secara resmi mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka yang kini sedang dalam pencarian, yaitu Satriawan yang akrab disapa Dae Awan dan A.Hamid alias Boy.

Dikutip dari sumber PW_SEMMI_NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, kedua tersangka ini diduga memiliki peran krusial dalam kasus transaksi uang sebesar 1,5 miliar rupiah yang dilakukan secara rahasia di Uma Lengge – rumah khas daerah Bima yang terletak tepat di dalam lingkungan kompleks Polres Bima Kota. Tempat yang biasanya digunakan untuk acara resmi dan pertemuan penting ini kini menjadi pusat perhatian dalam kasus yang mengungkapkan dugaan praktik tidak benar di dalam institusi kepolisian.

Polres Bima Kota adalah unit kerja kepolisian yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Kota Bima, berada di bawah naungan Polda NTB. Saat ini dipimpin oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang resmi menjabat sejak 14 Januari 2025 menggantikan AKBP Yudha Pranata. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolres Kabupaten Lombok Utara selama 1,7 tahun dan menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian Semarang pada tahun 2004.

Sumber PW_SEMMI_NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga mengkonfirmasi bahwa uang senilai miliaran rupiah tersebut telah diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai mantan Kapolres Bima Kota. Pemeriksaan mendalam telah dilakukan terhadap tersangka AKP Maulangi, yang menjadi ujung tombak dalam pengungkapan alur dana yang mengalir hingga ke tangan eks kapolres tersebut.

Baca Juga:  Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi

“Kita telah mengumpulkan bukti-bukti penting yang menghubungkan kedua tersangka dengan transaksi uang tersebut. Pemberian DPO merupakan langkah krusial untuk memastikan mereka dapat diajukan ke proses hukum dan seluruh kebenaran dapat terungkap,” ujar pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melalui sumber PW_SEMMI_NTB.

Polres Bima Kota sendiri memiliki fungsi utama untuk menyelenggarakan tugas polri di wilayah Kota Bima, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, serta pengurusan layanan publik seperti pembuatan SKCK. Beberapa waktu lalu, institusi ini juga tengah fokus pada penanggulangan masalah lalu lintas melalui Operasi Patuh Rinjani 2025 yang berlangsung 14 Juli–27 Juli 2025, serta kesiapsiagaan bencana dengan menggelar apel pasukan pada November 2025 bekerja sama dengan pemerintah kota, TNI, BPBD, dan relawan kemanusiaan.

Penyelidikan kasus ini kini memasuki tahap krusial, dimana tim penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terus menggali setiap jejak dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara ini. Selain mengungkap jalur aliran uang, pihak kepolisian juga akan meneliti apakah ada hubungan kasus ini dengan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat di kota Bima dan sekitarnya kini menantikan kelanjutan penyelidikan ini, dengan harapan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam dunia kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Barat, termasuk di lingkungan Polres Bima Kota yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.

Info PW_SEMMI_NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

red.

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:50

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Berita Terbaru