Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Sertifikasi di SLBN Kota Bima dan Sejumlah SLB Swasta: Iwan Kurniawan Soroti Ketidaksesuaian Aturan, Adim NGO Siap Lapor ke Kejati

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA ,NTB //TintaPos.Com// – Pengamat Kebijakan ,Iwan Kurniawan, mengangkat isu serius terkait dugaan pelanggaran administratif dan potensi pidana korupsi di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Bima serta sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta di wilayah tersebut. Kritikan ini berfokus pada ketidaksesuaian jumlah siswa dengan syarat penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan ketidakwajaran perolehan sertifikasi guru.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, salah satu syarat mutlak bagi sebuah sekolah untuk menerima alokasi dana tersebut adalah memiliki minimal 60 siswa secara keseluruhan selama tiga tahun terakhir, kecuali bagi sekolah yang memenuhi kriteria pengecualian seperti sekolah terintegrasi, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, atau daerah khusus, serta sekolah di wilayah dengan kepadatan penduduk rendah yang tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain dan telah disetujui oleh kementerian. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah siswa di SLBN Kota Bima dan sejumlah SLB Swasta Kota Dan Kabupaten Bima tersebut tidak memenuhi ambang batas minimal tersebut, namun dana BOS tetap dicairkan.

“Kami menemukan adanya pelanggaran terhadap syarat penerimaan dana BOS. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah harus memiliki minimal 60 siswa dari seluruh kelas untuk berhak menerima dana tersebut, kecuali memenuhi kriteria pengecualian yang jelas. Fakta di SLBN Kota Bima dan sejumlah SLB Swasta ini menunjukkan jumlah siswa yang jauh di bawah standar dan tidak memenuhi kriteria pengecualian, namun dana tetap diterima. Ini adalah kejanggalan yang nyata,” ungkap Iwan Kurniawan dalam keterangannya, minggu,22 Febuari 2026

Selain masalah dana BOS, Iwan juga mempertanyakan validitas sertifikasi yang diperoleh oleh para pendidik di sekolah-sekolah tersebut. Menurutnya, dengan jumlah siswa yang tidak memadai, beban kerja dan jam mengajar guru tidak mungkin memenuhi standar maksimal yang dipersyaratkan untuk mendapatkan sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, salah satu syarat utama bagi guru untuk memperoleh dan mempertahankan sertifikasi serta tunjangannya adalah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, yang dapat dikonversi dari kegiatan lain seperti bimbingan siswa, tugas tambahan, dan aktivitas organisasi profesi yang tercatat valid di Info GTK. Namun, Iwan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa guru-guru di sekolah-sekolah tersebut telah memenuhi syarat tersebut melalui konversi kegiatan yang sah.

Baca Juga:  Joint Operation Polda Sumsel dan Bea Cukai Putus Jalur Narkoba Tambang, 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Disita

“Sertifikasi guru diberikan berdasarkan kinerja dan pemenuhan jam mengajar yang sesuai standar, baik secara tatap muka maupun melalui konversi kegiatan yang sah. Jika jumlah siswa sedikit, otomatis jam mengajar tatap muka tidak maksimal, dan kami tidak menemukan bukti bahwa guru-guru di sini telah memenuhi syarat tersebut melalui konversi kegiatan yang valid. Namun, sertifikasi tetap diperoleh. Hal ini sangat meragukan dan berpotensi melanggar aturan sertifikasi pendidik,” tegas Iwan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Adim NGO menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Langkah ini diambil berdasarkan indikasi adanya kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda tertentu.

“Kami melihat adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat pencairan dana BOS yang tidak sesuai syarat, ditambah dengan dugaan ketidakwajaran sertifikasi guru. Oleh karena itu, Adim NGO akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi agar dapat diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Adim NGO.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak SLBN Kota Bima, sejumlah SLB Swasta, maupun Dinas Pendidikan setempat terkait tuduhan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan aturan yang terjadi.adm

Berita Terkait

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:30

BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:13

SUARA IBU QIINAN TAK BISA DIBUNGKAM TETAPKAN TERSANGKA M TAUFAN- DI BALIK ANCAMAN BERSENJATA DI DESA MARIA — JERITAN AGAR KEADILAN TAK TERTUNDA.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:53

BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:04

KASUS KREDIT EMAS VIRAL TIKA BILA: KLARIFIKASI FAKTA DAN DESAKAN BAPEKA NTB KEPADA APJATI BIMA DOMPU TINDAK TEGAS MUNMAYMUN

Berita Terbaru