SUMBAWA BARAT –//Tintapos.com//- RABU 30 SEPTEMBER 2026
Pembangunan sarana perdagangan rakyat seharusnya menggerakkan roda perekonomian meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperluas akses warga berdagang. Namun kenyataan di Kabupaten Sumbawa Barat justru sebaliknya. Tiga pasar yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sejak tahun dua ribu tujuh belas dan dua ribu delapan belas hingga kini kosong melompong tidak pernah difungsikan sama sekali. Jejak kelam ini tertinggal sejak masa kepemimpinan Mantan Bupati Dr.Ir.H.W.Musyafirin,MM. periode dua ribu enam belas hingga dua ribu dua puluh satu.
Pasar Brang Rea dibangun pada Tahun Anggaran dua ribu tujuh belas disusul Pasar Brang Ene dan Pasar Ai Kangkung pada Tahun Anggaran dua ribu delapan belas. Ketiganya berdiri megah namun sepi tanpa satu pun pedagang yang berminat menempati sejak bangunan diserahterimakan. Fakta ini terungkap jelas dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan. Pengakuan resmi dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan KSB menyatakan tidak ada minat pedagang untuk berjualan di ketiga lokasi tersebut. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.
Dalam kaidah pembangunan sarana publik setiap rencana wajib didahului kajian menyeluruh mencakup potensi jumlah calon pedagang tingkat hunian aksesibilitas serta kebiasaan belanja masyarakat sekitar. Jika pasar selesai dibangun langsung mangkrak maka diduga kuat perencanaan hanya sekadar formalitas penyerapan anggaran tanpa memperhatikan asas kemanfaatan dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor tujuh belas Tahun dua ribu tiga tentang Keuangan Negara.
Pola penganggaran yang dijalankan pun dinilai tidak rasional. Padahal saat Pasar Brang Rea belum berfungsi pada tahun dua ribu tujuh belas seharusnya menjadi bahan evaluasi mendalam sebelum menyetujui pembangunan dua pasar baru pada tahun berikutnya. Langkah tersebut justru tetap diambil yang mengindikasikan sikap abai terhadap efisiensi belanja daerah serta bertentangan dengan Undang Undang Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh dua tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pedoman Penyusunan APBD yang menuntut setiap alokasi didasarkan pada data riil dan perhitungan terukur.
Ditinjau dari sisi hukum pidana korupsi pembangunan yang mangkrak akibat kelalaian berat atau kesengajaan sejak tahap perencanaan dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang. Seluruh dana yang telah dikeluarkan dapat dinilai sebagai kerugian keuangan negara secara menyeluruh karena tidak memberikan manfaat sama sekali. Ditambah lagi pengabaian pemeliharaan bangunan selama bertahun tahun melanggar kewajiban penatausahaan Barang Milik Daerah berdasarkan Undang Undang Nomor satu Tahun dua ribu empat tentang Perbendaharaan Negara sehingga nilai aset terus menyusut dan rusak.
Mantan Bupati KSB Dr.Ir.H.W.Musyafirin,MM beserta jajaran pengambil kebijakan pada masa itu tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas ketiga pasar yang kini menjadi monumen sia sia. Alasan tidak ada pedagang yang berminat bukanlah alasan yang dapat diterima secara hukum justru itu adalah pengakuan bahwa perencanaan tidak dilakukan dengan benar.
Direktur PUKAD NTB Firmansyah menegaskan lembaganya mendesak aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Mantan Bupati KSB dipanggil dan diperiksa secara profesional akuntabel dan transparan. Seluruh dokumen perencanaan mulai studi kelayakan hingga dokumen anggaran diperiksa di Dinas Koperindag KSB dan dihitung secara cermat berapa besar kerugian negara yang terjadi. Keuangan rakyat harus diselamatkan dari kebijakan yang hanya meninggalkan bangunan kosong dan merugikan kepentingan masyarakat Sumbawa Barat.
Red.
(Wole Kabiro Mataram)



















