KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KASUS PENGAANIYAN AGIS RHAN: POLISI JELASKAN PROSES PENANGANAN, BERIKAN JAMINAN KEADILAN BAGI SEMUA PIHAK

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIMA, NTB – //TintaPos.Com// – 06 Maret 2026 – Terkait kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan pada hari Rabu (04/03/2026) yang kini menjadi perhatian publik melalui media sosial, Polres Kabupaten Bima memberikan klarifikasi terkait proses penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Akp. Abdul Malik, dalam keterangannya kepada wartawan Tinta Pos, menyampaikan bahwa laporan kasus telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP/172/III/2026/SPKT/Res Bima/NTB). Saat ini, proses administrasi dan tahap awal penanganan sedang berjalan dan belum memasuki tahap penyidikan di Unit Pidum Reskrim.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait isu keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, kami ingin menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip bahwa semua warga negara sama di depan hukum, tanpa ada pilih kasih atau diskriminasi apapun,” ujar Akp. Abdul Malik.

Keluarga korban sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku segera dapat diamankan, mengingat kekhawatiran mereka terkait kondisi terlapor yang masih berkeliaran. Kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan juga menimpa anggota keluarga lainnya, yaitu ayah dan kakak perempuan korban, yang membuat keluarga merasa sangat prihatin dan menginginkan proses hukum berjalan dengan cepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi harapan tersebut, Akp. Abdul Malik menjelaskan bahwa Kepolisian menjalankan setiap langkah penanganan kasus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kita harus mengacu pada peraturan yang ada, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta proses verifikasi bukti termasuk hasil pemeriksaan medis (visum) menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis agar proses hukum berjalan dengan benar dan adil bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  BPBD Jember Petakan Titik Rawan Bencana Saat Lebaran, Gumitir hingga Pantai Disiagakan

Polres Kabupaten Bima menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan kejujuran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 ayat (1) mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara merata. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengatur agar anggota Polri menjaga netralitas dan tidak melakukan praktek pilih kasih.

Sebagai landasan kerja, anggota Polri juga menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban untuk menjaga citra institusi, menjalankan tugas sesuai norma hukum, dan mengedepankan prinsip profesionalisme.

Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, Unit Pidum Reskrim Polres Kabupaten Bima meminta korban dan pihak keluarga untuk segera hadir dipolres,agar dapat melaksanakan pemeriksaan bersama dengan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Red .
(Adim-Kaperwil NTB)

 

Berita Terkait

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh
UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso
Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM
Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan
BPBD Petakan 20 Dusun Rawan Kekeringan, Antisipasi Krisis Air di Bondowoso Mulai Disiapkan
Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus
Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:22

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18

UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Sabtu, 11 April 2026 - 12:10

Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM

Sabtu, 11 April 2026 - 12:06

Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:47

Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 04:06

BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas

Berita Terbaru