BIMA, NTB – //TintaPos.Com// – 06 Maret 2026 – Terkait kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan pada hari Rabu (04/03/2026) yang kini menjadi perhatian publik melalui media sosial, Polres Kabupaten Bima memberikan klarifikasi terkait proses penanganan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Akp. Abdul Malik, dalam keterangannya kepada wartawan Tinta Pos, menyampaikan bahwa laporan kasus telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP/172/III/2026/SPKT/Res Bima/NTB). Saat ini, proses administrasi dan tahap awal penanganan sedang berjalan dan belum memasuki tahap penyidikan di Unit Pidum Reskrim.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait isu keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, kami ingin menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip bahwa semua warga negara sama di depan hukum, tanpa ada pilih kasih atau diskriminasi apapun,” ujar Akp. Abdul Malik.
Keluarga korban sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku segera dapat diamankan, mengingat kekhawatiran mereka terkait kondisi terlapor yang masih berkeliaran. Kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan juga menimpa anggota keluarga lainnya, yaitu ayah dan kakak perempuan korban, yang membuat keluarga merasa sangat prihatin dan menginginkan proses hukum berjalan dengan cepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menanggapi harapan tersebut, Akp. Abdul Malik menjelaskan bahwa Kepolisian menjalankan setiap langkah penanganan kasus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kita harus mengacu pada peraturan yang ada, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta proses verifikasi bukti termasuk hasil pemeriksaan medis (visum) menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis agar proses hukum berjalan dengan benar dan adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Polres Kabupaten Bima menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan kejujuran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 ayat (1) mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara merata. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengatur agar anggota Polri menjaga netralitas dan tidak melakukan praktek pilih kasih.
Sebagai landasan kerja, anggota Polri juga menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban untuk menjaga citra institusi, menjalankan tugas sesuai norma hukum, dan mengedepankan prinsip profesionalisme.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, Unit Pidum Reskrim Polres Kabupaten Bima meminta korban dan pihak keluarga untuk segera hadir dipolres,agar dapat melaksanakan pemeriksaan bersama dengan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Red .
(Adim-Kaperwil NTB)






















