RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Mobil Dinas ASN Jember Haram Di Bawa Mudik

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //TintaPos.Com// – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Jember mengharamkan penggunaan kendaraan dinas atau pelat merah untuk keperluan mudik lebaran, sejalan dengan instruksi ketat dari pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Jember Muhammad Fawait mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember terkait penggunaan fasilitas negara.

“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” katanya, usai pembagian sembako di pendapa Wahyawibawagraha, Senin (16/3).

Guna memastikan aturan ini tidak hanya menjadi “macan kertas”, Bupati Jember mengakui telah melaporkan Pj Sekda untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke seluruh OPD.

Ketegasan ini bukan sekedar imbauan formalitas. Gus Fawait, sapaan akrabnya, menegaskan kendaraan operasional yang dibiayai pajak rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga selama masa libur panjang.

Baca Juga:  Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Tak hanya melarang saat mudik, Bupati Jember juga mulai “menertibkan” gaya hidup mewah para pejabat dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dibuktikan saat kunjungan kerja ke PT Nankai Indonesia di Desa Garahan, Silo, Jember.

Alih-alih pamer iring-iringan mobil mewah, ia justru memboyong para kepala OPD dalam satu kendaraan minibus jenis Hiace.
“Kami datang rombongan, tidak sendiri-sendiri. Ini bagian dari efisiensi sesuai Arah Presiden. Situasi global membuat harga minyak berpotensi fluktuatif, sehingga kita harus lebih bijak dalam penggunaan BBM,” tambah Bupati Jember,mencontohkan. Pengaturan teknis terkait durasi dan sanksi penggunaan mobil dinas kini tengah digodok secara serius.(pal)

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Berita Terbaru