RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Modus Tukar Kunci Saat Pura-pura Membeli, Pria Lumajang Gasak Fortuner Warga Jember

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //Tintapos.com// – Seorang pria asal Lumajang berinisial RD harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur mobil Toyota Fortuner milik warga Kabupaten Jember. Aksi pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.
RD ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember setelah terbukti mencuri satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ milik Heryanto (49), warga Dusun Jatirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari mobilnya hilang dari halaman rumah pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan rencana yang cukup rapi. RD awalnya mengetahui mobil tersebut dijual melalui media sosial.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut hingga terjadi kesepakatan harga.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk mengecek kondisi kendaraan. Saat itulah pelaku menukar kunci mobil tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Andry, Jumat (13/3/2026).

Setelah berhasil menguasai kunci asli, pelaku kembali ke rumah korban keesokan harinya dan langsung membawa kabur mobil tersebut ke Lumajang.

Baca Juga:  Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Untuk mengelabui pemilik dan petugas, pelaku sempat mengganti pelat nomor serta memodifikasi sejumlah aksesori kendaraan agar tidak mudah dikenali.

Namun upaya tersebut gagal. Berbekal keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan mobil tersebut terparkir di pinggir jalan dekat rumah temannya di Lumajang. RD pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Kendaraan sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak dikenali pemiliknya. Plat nomor dan beberapa aksesori sudah diubah,” jelas Andry.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ warna putih tahun 2023 dengan nomor polisi P-1241-KU, satu jas hujan biru yang digunakan saat beraksi, serta satu kunci palsu.

Polisi juga mengungkap bahwa RD merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah ditahan di Lumajang.

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP serta Pasal 480 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara..(Nur/Tp)

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Berita Terbaru