KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Aktivis NGO Senior, Iwan Kurniawan, mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan program kerja di Bidang Cipta Karya Pemerintah Kota Bima pada Tahun Anggaran 2025. Iwan mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mencabut SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengevaluasi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya demi menyelamatkan elektabilitas Kepala Daerah.
Berdasarkan pantauan intensif, Iwan menilai pekerjaan yang dikelola oleh oknum pejabat tersebut selalu bermasalah dan berpotensi merugikan daerah. Ia menekankan bahwa BKPSDM memiliki kewajiban hukum untuk bertindak tegas tanpa alasan menunda-nunda.
Dasar Hukum: BKPSDM Wajib Bertindak Tanpa Tunggu Proses Pidana
Iwan menegaskan bahwa BKPSDM tidak perlu menunggu putusan pengadilan atau proses hukum di Kejaksaan/Kepolisian selesai untuk menjatuhkan sanksi disiplin. Hal ini didasarkan pada prinsip pemisahan antara Ranah Disiplin ASN dan Ranah Pidana.
“BKPSDM punya dasar hukum kuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Pemeriksaan disiplin bersifat administratif dan mandiri. Artinya, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data PHO, BKPSDM wajib segera memproses sanksinya sekarang juga sebagai langkah antisipasi kerusakan birokrasi yang lebih parah di Tahun Anggaran 2025,” ujar Iwan Kurniawan, [Tanggal].
Pencegahan Kerusakan Elektabilitas Kepala Daerah
Menurut Iwan, pembiaran terhadap pejabat bermasalah di awal tahun anggaran ini akan menjadi beban politik bagi Kepala Daerah. Ia mengingatkan bahwa kegagalan infrastruktur adalah cermin kepemimpinan di mata masyarakat.
“Jangan jadikan proses hukum pidana sebagai alasan untuk menunda sanksi etik dan jabatan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, BKPSDM wajib menjaga sistem merit. Jika terbukti melanggar SOP atau melakukan perubahan spek ilegal, segera berikan sanksi pembebasan dari jabatan (non-job). Ini adalah bentuk proteksi terhadap wibawa Kepala Daerah,” tambahnya.
Ancaman Laporan ke KASN dan Ombudsman
Iwan juga memperingatkan bahwa jika BKPSDM Kota Bima tetap pasif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak disiplin, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pembiaran.
“Jika BKPSDM mendiamkan laporan ini dengan dalih menunggu proses hukum lain, kami akan melaporkan Kepala BKPSDM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman. Sebagai pengelola SDM, mereka wajib memastikan pejabat di Tahun Anggaran 2025 adalah orang-orang yang berintegritas, bukan yang rekam jejaknya bermasalah,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pencopotan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum pejabat di Bidang Cipta Karya tersebut.
Poin Kunci yang Ditambahkan:
1. Independensi Sanksi Disiplin: Menegaskan bahwa prosedur administrasi ASN (PP 94/2021) terpisah dari prosedur pidana. BKPSDM bisa menghukum secara jabatan sebelum ada putusan jaksa/hakim.
2. Langkah Antisipasi: Penekanan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif agar proyek di Tahun Anggaran 2025 tidak gagal seperti tahun sebelumnya.
3. Fungsi Proteksi: Menjelaskan bahwa ketegasan BKPSDM adalah cara melindungi nama baik Kepala Daerah dari kinerja buruk bawahannya.
Red .






















