PUKAD NTB Tekan Pemerintah Bima: Segera Beri Daftar Hitam Perusahaan yang Potong Upah & Ongkos

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB, //TintaPos.Com// – Jumat,27 Maret 2025 – Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, mengeluarkan tekanan substansial kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera menerapkan mekanisme daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik tidak sesuai standar, yaitu memotong hak upah pekerja buru dan ongkos jasa transportasi dalam rangkaian proyek pembangunan pemerintah daerah. Kasus ini mencakup PT Citra Nusa Persada Cabang Bima dan PT Citra Harapan Persada, yang menjadi objek pemantauan terkait implementasi kebijakan pengadaan publik.

Temuan Kasus: Penawaran Pembayaran Separuh dengan Alasan Tidak Kontekstual

Pada pertemuan koordinasi yang berlangsung di kafe berdekatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima hari ini, sejumlah pihak penyedia jasa transportasi mengungkapkan detail permasalahan yang mereka alami. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total klaim ongkos transportasi yang menjadi hak Saudara Alfa mencapai Rp6.000.000, namun pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran separuhnya.

“Pak Ilham yang mengaku sebagai Direktur PT Citra Nusa Persada Cabang Bima, menyampaikan bahwa penetapan pembayaran separuh sesuai instruksi dari manajemen pusat (Stv). Ketika penawaran tersebut ditolak, kami mendapatkan pernyataan bahwa proses hukum tidak akan memberikan solusi karena dikategorikan sebagai urusan utang piutang,” jelas Alfa dalam temu wicara dengan awak media, dengan mengutip pernyataan Ilham dalam bahasa daerah Bima: “Konemu Lapor Polisi, tiwaumu Karna ake masalh utang piutang”.

Kasus serupa dialami oleh Muhlis, yang memiliki klaim ongkos sebesar Rp1.600.000 untuk jasa transportasi truk. Pihak perusahaan menawarkan pembayaran hanya Rp1.000.000 dengan alasan tidak adanya tensif kerja, padahal pada periode Januari 2026 dengan kondisi yang sama, pembayaran dapat dicairkan secara penuh.

Baca Juga:  Viral Nasabah Menggeruduk Kantor BRI Kota Bima: Misselling Asuransi, Ini Jalur Keadilan Tanpa Anarki  

Analisis PUKAD NTB: Praktik Ini Berpotensi Merusak Ekosistem Pengadaan Publik

Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan data pemantauan PUKAD NTB selama beberapa periode terakhir, kasus potongan upah dan ongkos dengan alasan yang tidak memiliki dasar kontekstual telah terjadi berulang kali. “Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi pekerja dan penyedia jasa lokal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem pengadaan publik serta efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Direktur PUKAD NTB tersebut.

Lembaga ini juga dapatkan informasi bahwa kasus telah dilaporkan kepada Badan ke Kepolisian Resor Kota Bima untuk dilakukan proses verifikasi dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Substansial: Implementasi Daftar Hitam Sebagai Instrumen Pengendalian

PUKAD NTB menekankan bahwa penerapan mekanisme daftar hitam merupakan langkah strategis yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Instrumen ini bertujuan untuk:

– Melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal
– Memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik
– Menciptakan lingkungan pengadaan yang sehat dan kompetitif
– Mencegah terjadinya praktik yang sama pada proyek pembangunan selanjutnya

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bima dan Kantor Bupati Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan. Namun, PUKAD NTB menyampaikan siap untuk melakukan kerja sama sinergis dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengembangkan kebijakan pencegahan yang komprehensif.

Berita Terkait

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:46

Sorotan Publik: Kelulusan PPPK 2026 Mantan Caleg Demokrat Diduga Cacat Administrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:06

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Berita Terbaru