RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PUKAD NTB Tekan Pemerintah Bima: Segera Beri Daftar Hitam Perusahaan yang Potong Upah & Ongkos

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB, //TintaPos.Com// – Jumat,27 Maret 2025 – Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, mengeluarkan tekanan substansial kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera menerapkan mekanisme daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik tidak sesuai standar, yaitu memotong hak upah pekerja buru dan ongkos jasa transportasi dalam rangkaian proyek pembangunan pemerintah daerah. Kasus ini mencakup PT Citra Nusa Persada Cabang Bima dan PT Citra Harapan Persada, yang menjadi objek pemantauan terkait implementasi kebijakan pengadaan publik.

Temuan Kasus: Penawaran Pembayaran Separuh dengan Alasan Tidak Kontekstual

Pada pertemuan koordinasi yang berlangsung di kafe berdekatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima hari ini, sejumlah pihak penyedia jasa transportasi mengungkapkan detail permasalahan yang mereka alami. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total klaim ongkos transportasi yang menjadi hak Saudara Alfa mencapai Rp6.000.000, namun pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran separuhnya.

“Pak Ilham yang mengaku sebagai Direktur PT Citra Nusa Persada Cabang Bima, menyampaikan bahwa penetapan pembayaran separuh sesuai instruksi dari manajemen pusat (Stv). Ketika penawaran tersebut ditolak, kami mendapatkan pernyataan bahwa proses hukum tidak akan memberikan solusi karena dikategorikan sebagai urusan utang piutang,” jelas Alfa dalam temu wicara dengan awak media, dengan mengutip pernyataan Ilham dalam bahasa daerah Bima: “Konemu Lapor Polisi, tiwaumu Karna ake masalh utang piutang”.

Kasus serupa dialami oleh Muhlis, yang memiliki klaim ongkos sebesar Rp1.600.000 untuk jasa transportasi truk. Pihak perusahaan menawarkan pembayaran hanya Rp1.000.000 dengan alasan tidak adanya tensif kerja, padahal pada periode Januari 2026 dengan kondisi yang sama, pembayaran dapat dicairkan secara penuh.

Baca Juga:  Masyarakat Penatoi Desak Pemerintah Kelurahan Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Akun Facebook Resmi, Siap Laporkan ke Polres Bima Kota

Analisis PUKAD NTB: Praktik Ini Berpotensi Merusak Ekosistem Pengadaan Publik

Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan data pemantauan PUKAD NTB selama beberapa periode terakhir, kasus potongan upah dan ongkos dengan alasan yang tidak memiliki dasar kontekstual telah terjadi berulang kali. “Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi pekerja dan penyedia jasa lokal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem pengadaan publik serta efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Direktur PUKAD NTB tersebut.

Lembaga ini juga dapatkan informasi bahwa kasus telah dilaporkan kepada Badan ke Kepolisian Resor Kota Bima untuk dilakukan proses verifikasi dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Substansial: Implementasi Daftar Hitam Sebagai Instrumen Pengendalian

PUKAD NTB menekankan bahwa penerapan mekanisme daftar hitam merupakan langkah strategis yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Instrumen ini bertujuan untuk:

– Melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal
– Memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik
– Menciptakan lingkungan pengadaan yang sehat dan kompetitif
– Mencegah terjadinya praktik yang sama pada proyek pembangunan selanjutnya

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bima dan Kantor Bupati Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan. Namun, PUKAD NTB menyampaikan siap untuk melakukan kerja sama sinergis dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengembangkan kebijakan pencegahan yang komprehensif.

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Berita Terbaru