RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG

– //TintaPos.Com//

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event berskala nasional yang diselenggarakan di Sumatera Selatan.

 

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan setelah penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga telah melakukan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.

 

“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.

Perkara ini bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Tersangka berinisial MF kemudian membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.

Untuk memperoleh keuntungan, tersangka MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.

Baca Juga:  Polsek Singingi Tindak Lanjuti Isu Pengisian BBM Ilegal di SPBU Logas Hilir

Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari kejahatan digital, serta menjaga keamanan penyelenggaraan berbagai agenda nasional di Sumatera Selatan.

(Red)

Berita Terkait

Usut Tuntas Kasus Serasuba, Imam Plur Warning Kajari Bima Jangan Jadi Tameng Koruptor.
Ormas Perpedayak Audiensi dengan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr. Muhammad Abdul Rauf, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Pimpin Patroli KRYD, Kapolsek Deli Tua AKP Kennedy Sitompul Pastikan Wilayah Hukum Kondusif
Lewat Call Center 110, Polsek Deli Tua Gerak Cepat Tangani Laka Lantas di Flyover Jamin Ginting
DESAKAN TRANSPARANSI ATAS BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG TAK TERMUAT DALAM DAKWAAN, JPU SYAHRUL JELASKAN KEWENANGAN MENGADILI DI TANGERANG
DIPANGGIL KE KEJARI BIMA, BAPEKA-NTB TEGAS TOLAK ALIBI: BELUM ADA KERUGIAN BUKAN BERARTI TIDAK ADA KORUPSI
*Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita*
AKSI BRUTAL DI TEKA SIRE DOMPU, DPD IMM NTB TEGASKAN: TOLAK MAIN HAKIM SENDIRI, HUKUM HARUS BERJALAN TEGAS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30

PERKEMBANGAN LAPORAN BAPEKA-NTB: ASISTEN 3 KIRIM SURAT KE BPBJ, TUNGGU BALASAN — BAPEKA-NTB TEGAS: HARUS PANGGIL DAN PERIKSA KEPALA BPBJ

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:28

BAPEKA-NTB: ANCAM BONGKAR TOTAL PEKERJAAN PASANGGRAHAN WAWO JIKA TAK ADA ITIKAD BAIK PERBAIKI KUALITAS

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:22

UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:32

PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00

Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:40

PROYEK REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD KOTA BIMA MASIH BERJALAN MESKI DIKABARKAN BATAL, SEKDA SELAKU KETUA TAPD MENGAKU TIDAK TAHU — BAPEKA-NTB: ITU ANGGARAN SETAN!,SIAP LAPORKAN PENGRUSAKAN ASET.

Berita Terbaru