SKANDAL Proyek APBN Rp.62 M Bank Dunia: Ketua LATSKAR Laporkan Aktifitas Ilegal pasokan Material Kolam Retensi

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA–//Tintapos.com//- Imam Plur Ketua Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi “LATSKAR” secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat Ke Bagian Tipidter SatReskrim Polres Bima Kota terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran penataan ruang secara ilegal pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.

Laporan ini menyasar aktivitas percampuran beton lapangan (site-mix/ready mix) atau batching plant yang beroperasi di kawasan lindung pesisir Pantai Jenamawa Teluk Bima, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Aktivitas industri skala besar tersebut dilaporkan menggunakan alat berat seperti excavator, truk mixer beton, serta tumpukan material agregat terbuka secara masif.

Berdasarkan investigasi lapangan, operasional percampuran beton tersebut diketahui disuplai untuk memasok kebutuhan material pada proyek APBN, pembangunan Kolam retensi untuk Pengendali Banjir masyarakat di Kota Bima dengan pagu anggaran sebesar Rp69 Miliar, yang menyasar di dua lokasi, yaitu Kawasan Amahami dan Taman Ria.

Tidak berhenti di situ, Imam Plur menegaskan dalam laporan Tersebut, bahwa pihaknya Meminta APH menelusuri perusahaan penyuplai material batu Agregat yang tercatat di dalam dokumen kontrak kerja tersebut, Apakah berasal dari lokasi tambang (quarry) yang memiliki Izin IUP/WIUP Usaha Pertambangan Batuan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna memastikan keabsahan aktifitas operasional komersial tersebut, Imam Plur bersama Ady Tovan juga telah melakukan konfirmasi langsung ke beberapa Dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas PUPR Kota bima pada Bagian Tata Ruang dan Bina Marga. Alhasil, dari koordinasi tersebut didapatkan fakta yuridis bahwa aktivitas tersebut sama sekali tidak mengantongi izin selembar administrasi pun alias ilegal.

Baca Juga:  BAPEKA NTB AJUKAN RDP KE DPRD BIMA: DESAK KEJELASAN GANTI RUGI LAHAN WARGA UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Dampak dari Operasional industri tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, Pemanfaatkan ruang di kawasan Zona lindung pantai/pariwisata tidak sesuai dengan peruntukannya, Beroperasinya mesin pembuat beton tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari standar teknis Bina Marga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, hal Ini berpotensi pada terjadinya pengurangan kekuatan volume percampuran beton ready-mix yang diproduksi Untuk Proyek Kolam Retensi yg tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu beton yang dipersyaratkan.

Imam Plur menegaskan bahwa Ketiadaan Izin Legalitas Operasional industri untuk proyek negara Adalan Tindakan pelanggaran hukum berat.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut,  Pihak LATSKAR yang diwakili oleh Imam plur, Pelapor, mengonfirmasi telah menerima undangan permintaan keterangan dari penyidik Tipidter Polres Bima Kota, pada hari Rabu, 29 September 2026.

kami Apresiasi Terhadap jajaran Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota bergerak cepat secara resmi melayangkan undangan permintaan keterangan kepada pelapor guna melakukan konfirmasi dan memperjelas poin-poin yang diadukan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kota Bima.

Dalam tuntutan hukumnya (petitum), pelapor mendesak agar Polres Bima Kota segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lidrik), melakukan Olah TKP secara mendalam, serta memasang garis polisi (police line) pada alat berat batching plant dan ekskavator di lokasi guna menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung.

Red .

Berita Terkait

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!
MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11