RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA NTB AJUKAN RDP KE DPRD BIMA: DESAK KEJELASAN GANTI RUGI LAHAN WARGA UNTUK KEPENTINGAN UMUM

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA –//Tintapos.com//–Rabu,16 Juli 2026-Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB Cabang Bima resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bima. Langkah ini diambil untuk menuntaskan keresahan warga terkait keterlambatan dan ketidakjelasan pembayaran ganti rugi lahan yang dimanfaatkan untuk proyek ketenagalistrikan.

Surat permohonan bernomor 029/DPP-BAPEKA-NTB/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima, Alimuddin, pada 16 Juli 2026, dinyatakan bersifat penting dan mendesak.

Pihak BAPEKA menegaskan, upaya ini didasari temuan lapangan serta landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 27 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa PLN memang berhak menggunakan tanah warga untuk kepentingan umum, namun memiliki kewajiban mutlak menyelesaikan status penggunaan lahan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik.

“Sampai saat ini masih banyak warga yang haknya belum terpenuhi dengan jelas dan tepat waktu. Ini menyisakan ketidakpastian hukum dan rasa tidak adil bagi masyarakat yang lahannya sudah dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” tegas Alimuddin, Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima.

Baca Juga:  Desa Bermartabat, Program Harus Tepat Sasaran

“Kami mengajukan RDP ini semata-mata demi menegakkan aturan yang sudah ada. Negara dan pihak terkait tidak boleh mengabaikan hak warga hanya karena lahan digunakan untuk kepentingan umum. Keadilan harus tetap ditegakkan,” tambahnya.

Melalui RDP ini, BAPEKA memohon DPRD Kabupaten Bima memfasilitasi dialog terbuka yang menghadirkan unsur-unsur terkait: perwakilan BAPEKA, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Kabupaten Bima, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi terkait Pemkab Bima, dan yang paling utama—perwakilan masyarakat pemilik lahan.

“Kami ingin memastikan asas transparansi dan akuntabilitas berjalan. Semua pihak harus duduk bersama untuk meluruskan fakta dan mencari jalan keluar yang berpihak pada keadilan warga,” tutup Alimuddin.

Surat ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Bima dan Komisi terkait di DPRD Kabupaten Bima. BAPEKA berharap permohonan ini segera dijadwalkan, agar hak-hak masyarakat dapat segera terwujud sesuai peraturan yang berlaku.

Red.

Berita Terkait

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
SEKJEN DPP BAPEKA NTB: KASUS KURANG CATAT KAS PUSKESMAS SAPE, PEMERINTAH DIMINTA TINDAK TEGAS JABATAN KEPALA PUSKESMAS
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57