KABUPATEN BIMA –//Tintapos.com//–Rabu,16 Juli 2026-Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB Cabang Bima resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bima. Langkah ini diambil untuk menuntaskan keresahan warga terkait keterlambatan dan ketidakjelasan pembayaran ganti rugi lahan yang dimanfaatkan untuk proyek ketenagalistrikan.
Surat permohonan bernomor 029/DPP-BAPEKA-NTB/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima, Alimuddin, pada 16 Juli 2026, dinyatakan bersifat penting dan mendesak.
Pihak BAPEKA menegaskan, upaya ini didasari temuan lapangan serta landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 27 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa PLN memang berhak menggunakan tanah warga untuk kepentingan umum, namun memiliki kewajiban mutlak menyelesaikan status penggunaan lahan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik.
“Sampai saat ini masih banyak warga yang haknya belum terpenuhi dengan jelas dan tepat waktu. Ini menyisakan ketidakpastian hukum dan rasa tidak adil bagi masyarakat yang lahannya sudah dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” tegas Alimuddin, Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima.
“Kami mengajukan RDP ini semata-mata demi menegakkan aturan yang sudah ada. Negara dan pihak terkait tidak boleh mengabaikan hak warga hanya karena lahan digunakan untuk kepentingan umum. Keadilan harus tetap ditegakkan,” tambahnya.
Melalui RDP ini, BAPEKA memohon DPRD Kabupaten Bima memfasilitasi dialog terbuka yang menghadirkan unsur-unsur terkait: perwakilan BAPEKA, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Kabupaten Bima, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi terkait Pemkab Bima, dan yang paling utama—perwakilan masyarakat pemilik lahan.
“Kami ingin memastikan asas transparansi dan akuntabilitas berjalan. Semua pihak harus duduk bersama untuk meluruskan fakta dan mencari jalan keluar yang berpihak pada keadilan warga,” tutup Alimuddin.
Surat ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Bima dan Komisi terkait di DPRD Kabupaten Bima. BAPEKA berharap permohonan ini segera dijadwalkan, agar hak-hak masyarakat dapat segera terwujud sesuai peraturan yang berlaku.
Red.





















