BAPEKA NTB AJUKAN RDP KE DPRD BIMA: DESAK KEJELASAN GANTI RUGI LAHAN WARGA UNTUK KEPENTINGAN UMUM

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA –//Tintapos.com//–Rabu,16 Juli 2026-Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB Cabang Bima resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bima. Langkah ini diambil untuk menuntaskan keresahan warga terkait keterlambatan dan ketidakjelasan pembayaran ganti rugi lahan yang dimanfaatkan untuk proyek ketenagalistrikan.

Surat permohonan bernomor 029/DPP-BAPEKA-NTB/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima, Alimuddin, pada 16 Juli 2026, dinyatakan bersifat penting dan mendesak.

Pihak BAPEKA menegaskan, upaya ini didasari temuan lapangan serta landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 27 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa PLN memang berhak menggunakan tanah warga untuk kepentingan umum, namun memiliki kewajiban mutlak menyelesaikan status penggunaan lahan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik.

“Sampai saat ini masih banyak warga yang haknya belum terpenuhi dengan jelas dan tepat waktu. Ini menyisakan ketidakpastian hukum dan rasa tidak adil bagi masyarakat yang lahannya sudah dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” tegas Alimuddin, Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima.

Baca Juga:  BAPEKA‑NTB KIRIM SOMASI KE DINAS SOSIAL KOTA BIMA: DATA BPJS DAN PBPU KACAU, POTENSI KERUGIAN DAERAH TEMBUS RP213 JUTA LEBIH

“Kami mengajukan RDP ini semata-mata demi menegakkan aturan yang sudah ada. Negara dan pihak terkait tidak boleh mengabaikan hak warga hanya karena lahan digunakan untuk kepentingan umum. Keadilan harus tetap ditegakkan,” tambahnya.

Melalui RDP ini, BAPEKA memohon DPRD Kabupaten Bima memfasilitasi dialog terbuka yang menghadirkan unsur-unsur terkait: perwakilan BAPEKA, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Kabupaten Bima, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi terkait Pemkab Bima, dan yang paling utama—perwakilan masyarakat pemilik lahan.

“Kami ingin memastikan asas transparansi dan akuntabilitas berjalan. Semua pihak harus duduk bersama untuk meluruskan fakta dan mencari jalan keluar yang berpihak pada keadilan warga,” tutup Alimuddin.

Surat ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Bima dan Komisi terkait di DPRD Kabupaten Bima. BAPEKA berharap permohonan ini segera dijadwalkan, agar hak-hak masyarakat dapat segera terwujud sesuai peraturan yang berlaku.

Red.

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru