RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA NTB AJUKAN RDP KE DPRD BIMA: DESAK KEJELASAN GANTI RUGI LAHAN WARGA UNTUK KEPENTINGAN UMUM

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA –//Tintapos.com//–Rabu,16 Juli 2026-Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB Cabang Bima resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bima. Langkah ini diambil untuk menuntaskan keresahan warga terkait keterlambatan dan ketidakjelasan pembayaran ganti rugi lahan yang dimanfaatkan untuk proyek ketenagalistrikan.

Surat permohonan bernomor 029/DPP-BAPEKA-NTB/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima, Alimuddin, pada 16 Juli 2026, dinyatakan bersifat penting dan mendesak.

Pihak BAPEKA menegaskan, upaya ini didasari temuan lapangan serta landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 27 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa PLN memang berhak menggunakan tanah warga untuk kepentingan umum, namun memiliki kewajiban mutlak menyelesaikan status penggunaan lahan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik.

“Sampai saat ini masih banyak warga yang haknya belum terpenuhi dengan jelas dan tepat waktu. Ini menyisakan ketidakpastian hukum dan rasa tidak adil bagi masyarakat yang lahannya sudah dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” tegas Alimuddin, Ketua Cabang BAPEKA NTB Bima.

Baca Juga:  Nyawa Warga Bima Raya Dipertaruhkan: Proyek RSUD Mangkrak, Aksi Lanjut Langsung Hentikan Pekerjaan Di Lokasi

“Kami mengajukan RDP ini semata-mata demi menegakkan aturan yang sudah ada. Negara dan pihak terkait tidak boleh mengabaikan hak warga hanya karena lahan digunakan untuk kepentingan umum. Keadilan harus tetap ditegakkan,” tambahnya.

Melalui RDP ini, BAPEKA memohon DPRD Kabupaten Bima memfasilitasi dialog terbuka yang menghadirkan unsur-unsur terkait: perwakilan BAPEKA, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Kabupaten Bima, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi terkait Pemkab Bima, dan yang paling utama—perwakilan masyarakat pemilik lahan.

“Kami ingin memastikan asas transparansi dan akuntabilitas berjalan. Semua pihak harus duduk bersama untuk meluruskan fakta dan mencari jalan keluar yang berpihak pada keadilan warga,” tutup Alimuddin.

Surat ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Bima dan Komisi terkait di DPRD Kabupaten Bima. BAPEKA berharap permohonan ini segera dijadwalkan, agar hak-hak masyarakat dapat segera terwujud sesuai peraturan yang berlaku.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
AKSI BAPEKA-NTB JILID 2 DESAK DPRD KOTA BIMA, PENJAHAT HARUS DISERET, KANTOR DIKES AKAN DISEGEL KALAU TIDAK ADA KEPASTIAN
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru