Kota Bima-//Tintapos.com//-Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat Kota Bima memegang peran paling vital: menjadi benteng pengawas yang memastikan segala rencana pekerjaan diperiksa, diverifikasi, dan dinyatakan sah sebelum boleh masuk ke sistem LPSE. Namun pada kasus Rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima, tugas paling mendasar ini seolah tidak pernah ada.
Hasil penelusuran membuka kenyataan yang sangat mencengangkan: di seluruh dokumen yang tersimpan, hanya ada berkas perencanaan awal semata. Tidak ada selembar pun berita acara, catatan, maupun laporan yang membuktikan peninjauan pernah dilakukan. Hal ini semakin terang saat meneliti CV milik pemenang bagian perencanaan: isinya hanya membuktikan penyusunan rancangan, sama sekali tidak menyertakan bukti bahwa proses peninjauan yang menjadi kewajiban Inspektorat pernah dijalankan.
Padahal seharusnya, begitu ditemukan ketidaklengkapan, Inspektorat langsung menahan prosesnya. Namun apa yang terjadi justru sebaliknya: tanpa tanda periksa, tanpa catatan, tanpa persetujuan, paket yang seharusnya satu kesatuan itu tiba-tiba dipecah, lalu langsung ditayangkan secara resmi. Seolah aturan main tidak berlaku di sini.
Ketua Umum Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI), Iwan Kurniawan, menyoroti hal ini dengan sangat serius:
“Logika pengawasan itu sederhana: diperiksa dulu, baru boleh jalan. Tapi di sini terbalik total: tidak ada bukti diperiksa, tidak ada tanda ditinjau, namun paketnya sudah dipecah dan sudah tayang. Kalau Inspektorat bekerja sesuai tugas yang diembannya, hal ini mustahil bisa lewat begitu saja. Pertanyaannya sekarang: mengapa fungsi pengawasan ini justru mati saat diperlukan?”
Fakta ini semakin menguat seiring keterangan Wakil Ketua DPRD: tidak pernah ada usulan pemecahan yang disampaikan ke Dewan, bahkan pihak pejabat terkait sendiri sudah mengakui kesalahannya. Seluruh bukti yang dikumpulkan kini sudah lengkap dilampirkan dalam laporan yang diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dimuat, belum ada satu pun tanggapan dari Inspektorat Kota Bima. KPSPI mendesak agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat: mengapa proses peninjauan tidak ada, dan bagaimana hal ini bisa lolos begitu saja dari pengawasan.
Red.























