KOTA BIMA-//Tintapos.com//- Pernyataan Pemerintah Kota Bima yang menegaskan tidak terjadi pemangkasan anggaran pada proyek Rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima memang benar secara angka di atas kertas. Namun hal itu sama sekali tidak menutup fakta adanya pelanggaran prosedur yang jauh lebih serius dan terencana.
Hasil analisis mendalam Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, justru mengungkap inti persoalan yang disembunyikan: anggaran tidak dikurangi nilainya, melainkan dipecahkan dari satu kesatuan pekerjaan menjadi beberapa bagian seolah-olah berdiri sendiri. Dari yang semula satu paket utuh, tiba-tiba dipisah menjadi anggaran Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pekerjaan Pagar, dan Pekerjaan Rehabilitasi.
Jika seluruh rincian yang dipecahkan itu digabungkan kembali, nilainya mencapai total delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Angka ini jauh melampaui batas yang mewajibkan pelaksanaan melalui tender terbuka. Justru karena dipecahkan sedemikian rupa, masing-masing bagian terlihat seolah bernilai kecil sehingga lolos dari aturan tersebut.
“Inilah inti rekayasanya. Di permukaan dikatakan tidak ada pemangkasan, itu benar. Tapi kenyataannya kesatuan pekerjaan itu dipecahkan supaya lepas dari kewajiban lelang yang terbuka dan diawasi ketat. Tidak ada alasan teknis yang wajar untuk memisahkan hal-hal yang saling berkaitan erat ini,” tegas Adim.
Bukti semakin menguat dan tak terbantahkan setelah dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Dae Pawang. Melalui percakapan tertulisnya ditegaskan terlebih dahulu: “Berarti pihak Pemerintah tidak bersurat ke DPRD?” yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya.
Setelah rapat kerja digelar, Dae Pawang kembali menyampaikan keterangan yang sangat tegas: “Buah simalakama, maju kena mundur kena, dan mereka mengakui kesalahan yang mereka lakukan. Nggolu nggomi ari yang sudah melaporkan di APH. PIDANA SUDAH DEPAN MATA.”
Tindakan memecahkan paket ini tegas melanggar ketentuan yang melarang keras pemecahan atau pengubahan susunan paket pekerjaan semata-mata untuk menghindari aturan pengadaan. Fakta bahwa tidak pernah ada surat usulan, pembahasan, maupun persetujuan dari Dewan, ditambah pengakuan kesalahan secara langsung dari pihak pelaksana, semakin menegaskan bahwa penjelasan Pemerintah belum menjawab inti persoalan.
“Jadi penjelasan bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur tidak berdasar. Justru kesengajaan memecahkan paket tanpa dasar, tanpa laporan, dan kini diakui kesalahannya inilah bukti pelanggaran nyata. Diduga kuat seluruh pengaturan ini dilakukan atas perintah Walikota Bima, dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa selaku pelaksana utama,” tambah Adim.
Seluruh analisis, perhitungan, bukti rekam jejak, dan keterangan pimpinan DPRD telah disusun lengkap dan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dikaji dan ditindaklanjuti.
Red.






















