KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Atologi Kekuasaan di Tingkat Daerah: Analisis Kritis Peran Keterlibatan Aparat Polisi dan Jaksa dalam Kejahatan Narkoba sebagai Penghambat Akuntabilitas dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Kota Bima

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Firmansyah
Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi NTB

Mataram NTB//TintaPos.Com//- Kasus dugaan keterlibatan oknum pimpinan kepolisian di Kota Bima dalam jaringan narkoba yang dioperasionalkan sebagai “mesin ATM” bukan sekadar masalah pidana individu. Fenomena ini adalah indikator nyata adanya patologi kekuasaan atau kerusakan sistemik yang menyerang institusi penegak hukum. Ketika dua pilar utama penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan—terkontaminasi oleh praktik korupsi dan kejahatan narkoba, hal ini menjadi penghambat fatal bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, memaparkan analisisnya secara khusus menyoroti peran dan hubungan antara Polisi serta Jaksa dalam dinamika hukum di Bima saat ini.

“Patologi kekuasaan pertama-tama terlihat di tubuh Kepolisian. Ketika oknum polisi, apalagi pimpinan seperti Kapolres, terlibat dalam skema ‘mesin ATM’ narkoba, maka fungsi penyidikan kasus korupsi berada dalam bahaya besar,” ujar Firmansyah.

Polisi adalah gerbang pertama dalam proses hukum. Jika gerbang ini dijaga oleh orang yang korup dan terbiasa menerima uang ilegal dari narkoba, maka pola pikir transaksional akan terbawa ke penanganan kasus korupsi.

“Polisi yang sudah terbiasa menukar hukum dengan uang dari bandar narkoba, ketika menghadapi kasus korupsi yang bernilai besar, akan melihatnya sebagai peluang bisnis baru. Ada risiko tinggi terjadinya pemerasan terhadap tersangka korupsi atau negosiasi gelap agar kasus dihentikan. Berkas perkara bisa dibuat sengaja lemah, saksi diintimidasi, atau barang bukti ‘hilang’ demi melindungi kepentingan pribadi atau jaringan,” tegas Firmansyah.

Firmansyah juga menyoroti peran Kejaksaan yang sangat krusial. Di tingkat daerah, hubungan kerja dan kedekatan personal antara Kepolisian dan Kejaksaan sangat erat. Jika polisi sudah korup, ada potensi besar virus ini menular atau membentuk kolusi dengan oknum di kejaksaan.

“Kita tidak bisa naif. Proses hukum tidak berhenti di polisi. Setelah penyidikan, kasus masuk ke kejaksaan untuk disidik dan dituntut. Jika polisi dan jaksa di Kota Bima memiliki jaringan atau kesepakatan yang sama—terutama yang didanai oleh uang narkoba atau korupsi—maka kasus korupsi akan sangat mudah digagalkan di tahap ini,” paparnya.

Baca Juga:  Aneh...!!! Istri Perangkat Desa dan BPD Desa di Kuansing Terima BLT Kesra, PJ Kades Bilang Gak Tau

Menurut Firmansyah, skenario yang berbahaya adalah terjadinya kolusi horizontal. “Uang hasil pemerasan dari kasus korupsi bisa saja dibagi antara oknum polisi dan jaksa. Akibatnya, jaksa yang seharusnya menuntut hukuman berat malah membuat tuntutan yang sangat ringan, atau bahkan berkas perkara dikembalikan terus-menerus dengan alasan teknis hingga akhirnya kasus tersebut mati suri dan dihentikan,” tambahnya.

Kondisi ini menciptakan sistem yang saling melindungi antara polisi dan jaksa. Ketika kedua lembaga ini memiliki kepentingan yang sama—baik karena terlibat dalam narkoba maupun korupsi—mereka menjadi satu kesatuan kekuatan yang menghambat keadilan.

“Di Kota Bima, jika aparat penegak hukum dari kedua institusi ini sudah terikat dalam satu jaringan kejahatan, maka kasus korupsi tidak akan pernah tuntas. Mereka akan saling menutupi kesalahan masing-masing. Kasus yang seharusnya merugikan negara miliaran rupiah bisa berakhir tanpa tersangka, atau tersangkanya bebas begitu saja, karena hukum sudah diperjualbelikan di antara mereka,” ujar Firmansyah.

Dampak paling nyata yang dirasakan masyarakat adalah hilangnya kepercayaan total terhadap kedua lembaga penegak hukum ini.

“Rakyat Kota Bima menjadi ragu dan takut. Jika mereka melapor korupsi, mereka tidak tahu apakah polisi yang menerima laporannya itu bersih atau bagian dari jaringan. Begitu juga dengan kejaksaan. Ketika masyarakat merasa bahwa polisi dan jaksa bisa dibeli, mereka akan memilih diam. Akibatnya, koruptor semakin leluasa beraksi karena tahu bahwa penegak hukumnya lemah atau bahkan bersekongkol dengan mereka,” paparnya.

Firmansyah menekankan bahwa masalah seberat ini tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa. Penanganan oleh aparat lokal sudah tidak relevan karena telah terkontaminasi konflik kepentingan yang mendalam, baik di kepolisian maupun kejaksaan.

“Kasus-kasus korupsi di Kota Bima harus diambil alih sepenuhnya oleh tim dari luar wilayah. Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus mengirimkan tim khusus yang bersih dan independen. Lebih ideal lagi jika KPK turun tangan mengambil alih penyelidikan. Hanya dengan demikian, mata rantai kolusi antara oknum polisi dan jaksa bisa diputus, dan keadilan bagi masyarakat Kota Bima bisa ditegakkan kembali,” pungkas Firmansyah.

Red. (Adim-TP-NTB)

Berita Terkait

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”
Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya
100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang
HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”
HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”
DPRD dan Pemkab Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng
Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Jumat, 10 April 2026 - 12:55

100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang

Jumat, 10 April 2026 - 12:54

HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”

Jumat, 10 April 2026 - 10:41

HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”

Jumat, 10 April 2026 - 10:38

Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng

Jumat, 10 April 2026 - 10:36

Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso

Jumat, 10 April 2026 - 10:14

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional Melalui Rekonstruksi 32 Adegan

Berita Terbaru