RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Lolowa’u

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 25 Juni 2026 – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Sofunasokhi Halawa yang sempat viral di media sosial Facebook hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.

Laporan tersebut diketahui telah dibuat sejak 15 Januari 2026. Korban menyebut berbagai tahapan administrasi penanganan perkara, seperti SPDP, SPHP, SP2HP hingga penetapan tersangka telah diterbitkan. Namun, hingga kini proses hukum disebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Sofunasokhi Halawa.

Kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin Giawa, S.H., turut mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap kali meminta penjelasan kepada pihak kepolisian, ia belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut kasus.

“Kami merasa selalu dibola-bola. Saat saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., saya diminta bertanya kepada Kanit Reskrim. Ketika saya bertanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek,” ungkap Ahmat.

Baca Juga:  Joni putra : dorong kegiatan kegiatan keagamaan di sariak Laweh

Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Pada Kamis (25/06/2026), awak media juga telah meminta konfirmasi kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Simon Sitorus menjawab singkat, “Tanya sama kuasa hukum korban bang.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Polsek Lolowau mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Awak media juga masih berupaya meminta tanggapan dari Kapolres Nias Selatan terkait penanganan kasus tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan dan profesional sehingga perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Deni Zega)

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru