Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 25 Juni 2026 – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Sofunasokhi Halawa yang sempat viral di media sosial Facebook hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.
Laporan tersebut diketahui telah dibuat sejak 15 Januari 2026. Korban menyebut berbagai tahapan administrasi penanganan perkara, seperti SPDP, SPHP, SP2HP hingga penetapan tersangka telah diterbitkan. Namun, hingga kini proses hukum disebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Sofunasokhi Halawa.
Kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin Giawa, S.H., turut mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap kali meminta penjelasan kepada pihak kepolisian, ia belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut kasus.
“Kami merasa selalu dibola-bola. Saat saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., saya diminta bertanya kepada Kanit Reskrim. Ketika saya bertanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek,” ungkap Ahmat.
Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Pada Kamis (25/06/2026), awak media juga telah meminta konfirmasi kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Simon Sitorus menjawab singkat, “Tanya sama kuasa hukum korban bang.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Polsek Lolowau mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Awak media juga masih berupaya meminta tanggapan dari Kapolres Nias Selatan terkait penanganan kasus tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan dan profesional sehingga perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Deni Zega)





















