KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Instruksi Bupati Deli Serdang, 2 Model Formulir Pembayaran Zakat Beredar Dikalangan ASN, Publik : Apakah Lebih Tinggi Dari UU

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG //TintaPos.Com// – Dua model formulir persetujuan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang beredar di kalangan ASN khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.

Isi keduanya menegaskan satu frasa penting, yaitu “Setuju membayar secara rutin dan akan dipungut melalui bendahara setiap bulan”, yang pengelolaannya di optimalkan melalui BAZNAS dengan landasan hukum yaitu Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor : 400.8/225.

Sekedar diketahui, meskipun Bupati mempunyai wewenang berdasarkan hierarki ada beberapa tingkatan yang lebih memadai dan sebagai acuan sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut, antara lain :
1. UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), kedudukan Instruksi Bupati jauh lebih rendah daripada Undang-Undang (UU).
2. Instruksi Bupati tidak boleh bertentangan dengan UU mengacu pada Inpres No. 3 Tahun 2014 menyebutkan “bahwa tidak boleh melampaui kewenangan UU yang lebih tinggi atau memaksakan kewajiban keagamaan tertentu kepada ASN yang berbeda keyakinan”.

Dalam hal ini, jika Instruksi Bupati Deli Serdang terus dilaksanakan sangat berpotensi melanggar HAM (Mewajibkan pungutan yang berbasis keyakinan agama tertentu kepada Non Muslim) serta dapat terjadinya pelanggaran hukum (Khususnya prinsip sukarela dan kebebasan beragama yang dijamin secara utuh dalam konstitusi peraturan dan perundangan).

Dalam program ini mencakup Gerakan Amal Sholeh (GAS) bagi ASN Muslim dan Gerakan Amal Kasih (GAK) bagi non-Muslim dengan skema yang menyasar pada ASN penerima TPP, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan.

Hal ini disampaikan seorang narasumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, melalui rilisan mengirimkan pendapatnya kepada kru media, pada Minggu (01/03/2026).

Baca Juga:  Kipan Kuansing dan Pemerintah Daerah kabupaten Kuansing Perkuat Sinergi dengan Menggalakkan Kolaborasi Kepada semua Pihak

“Disinilah publik mulai bertanya, jika pemotongan melalui TPP, apakah seluruh PPPK paruh waktu menerima TPP, dan jika tidak maka dari komponen penghasilan mana pungutan itu dilakukan”, ujar narasumber.

Lanjutnya, dalam formulir yang dikirimkan terlihat dua skema yaitu, Formulir Gerakan Amal Sholeh bagi yang Agama Islam (GAS), serta Formulir Gerakan Amal Kasih bagi Agama Non-Muslim (GAK), yang notabene mengisyaratkan bahwa program ini menjangkau seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Dengan kalimat dalam formulir yang menyebutkan “Tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, dengan pengutipan secara menyeluruh dan bersifat rutin, wajar jika muncul pertanyaan :

• Dasar hukum teknis pemotongan
• Pos penghasilan yang digunakan
• Status Pegawai yang dikenakan program tersebut, serta
• Apakah benar-benar sukarela atau administratif kolektif

“Solidaritas sosial tentu nilai yang baik, namun tata kelola pemotongan penghasilan pegawai pemerintah harus transparan dan jelas mekanismenya agar tidak menimbulkan multitafsir”, tegas Narasumber.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, apakah ini program sukarela berbasis persetujuan individu, ataukah kebijakan institusional yang perlu diperjelas dasar hukumnya.

Sementara itu, diketahui pengelolaan Zakat memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun Zakat adalah kewajiban bagi yang beragama Muslim dan memenuhi syarat secara syariat, serta bukanlah merupakan kewajiban administratif berbasis jabatan atau status kepegawaian.

Ditempat lain, kru media melalui aplikasi pesan WhatsAp, mengconfirmasi beberapa pihak terkait hal tersebut, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapan.

(Afrialdi Nasution)

Berita Terkait

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh
UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso
Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM
Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan
BPBD Petakan 20 Dusun Rawan Kekeringan, Antisipasi Krisis Air di Bondowoso Mulai Disiapkan
Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus
Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:22

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18

UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Sabtu, 11 April 2026 - 12:10

Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM

Sabtu, 11 April 2026 - 12:06

Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:47

Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 04:06

BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas

Berita Terbaru