Kejati Sulut Sita Emas Batangan hingga Ponsel saat Geledah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Dalami Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado //Tintapos.com// – SULUT , Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pada Senin, 2 Maret 2026, penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penanganan perkara yang mencakup kurun waktu 2005 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di empat toko emas di Kota Manado dan satu toko emas di Kota Kotamobagu. Di Manado, tim penyidik mendatangi Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis, Toko Istana Jewelry di Jalan S. Parman, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis, serta Toko Emas Haji Murni di kawasan Marina Plaza, Wenang Utara.

Sementara di Kotamobagu, penggeledahan dilakukan di Toko Emas Srikandi, Ruko Nomor 12, Jalan Yos Sudarso, Gogagoman.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain emas batangan, emas butiran, perangkat telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca Juga:  Retak Kembali,Jalur Lintas Gumitir

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI AL melalui Denpom Lantamal VIII Manado.

Kejati Sulut menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta telah mengantongi izin dari pengadilan. Langkah tersebut diambil guna mempercepat proses penanganan perkara dan mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alur distribusi hasil tambang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:50

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Berita Terbaru