RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KASUS PENGAANIYAN AGIS RHAN: POLISI JELASKAN PROSES PENANGANAN, BERIKAN JAMINAN KEADILAN BAGI SEMUA PIHAK

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIMA, NTB – //TintaPos.Com// – 06 Maret 2026 – Terkait kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan pada hari Rabu (04/03/2026) yang kini menjadi perhatian publik melalui media sosial, Polres Kabupaten Bima memberikan klarifikasi terkait proses penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Akp. Abdul Malik, dalam keterangannya kepada wartawan Tinta Pos, menyampaikan bahwa laporan kasus telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP/172/III/2026/SPKT/Res Bima/NTB). Saat ini, proses administrasi dan tahap awal penanganan sedang berjalan dan belum memasuki tahap penyidikan di Unit Pidum Reskrim.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait isu keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, kami ingin menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip bahwa semua warga negara sama di depan hukum, tanpa ada pilih kasih atau diskriminasi apapun,” ujar Akp. Abdul Malik.

Keluarga korban sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku segera dapat diamankan, mengingat kekhawatiran mereka terkait kondisi terlapor yang masih berkeliaran. Kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan juga menimpa anggota keluarga lainnya, yaitu ayah dan kakak perempuan korban, yang membuat keluarga merasa sangat prihatin dan menginginkan proses hukum berjalan dengan cepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi harapan tersebut, Akp. Abdul Malik menjelaskan bahwa Kepolisian menjalankan setiap langkah penanganan kasus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kita harus mengacu pada peraturan yang ada, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta proses verifikasi bukti termasuk hasil pemeriksaan medis (visum) menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis agar proses hukum berjalan dengan benar dan adil bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  16 Buffer Zone Disiapkan,Mengantisipasi Arus Balik

Polres Kabupaten Bima menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan kejujuran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 ayat (1) mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara merata. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengatur agar anggota Polri menjaga netralitas dan tidak melakukan praktek pilih kasih.

Sebagai landasan kerja, anggota Polri juga menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban untuk menjaga citra institusi, menjalankan tugas sesuai norma hukum, dan mengedepankan prinsip profesionalisme.

Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, Unit Pidum Reskrim Polres Kabupaten Bima meminta korban dan pihak keluarga untuk segera hadir dipolres,agar dapat melaksanakan pemeriksaan bersama dengan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Red .
(Adim-Kaperwil NTB)

 

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru