RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KASUS PENGAANIYAN AGIS RHAN: POLISI JELASKAN PROSES PENANGANAN, BERIKAN JAMINAN KEADILAN BAGI SEMUA PIHAK

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIMA, NTB – //TintaPos.Com// – 06 Maret 2026 – Terkait kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan pada hari Rabu (04/03/2026) yang kini menjadi perhatian publik melalui media sosial, Polres Kabupaten Bima memberikan klarifikasi terkait proses penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Akp. Abdul Malik, dalam keterangannya kepada wartawan Tinta Pos, menyampaikan bahwa laporan kasus telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP/172/III/2026/SPKT/Res Bima/NTB). Saat ini, proses administrasi dan tahap awal penanganan sedang berjalan dan belum memasuki tahap penyidikan di Unit Pidum Reskrim.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait isu keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, kami ingin menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip bahwa semua warga negara sama di depan hukum, tanpa ada pilih kasih atau diskriminasi apapun,” ujar Akp. Abdul Malik.

Keluarga korban sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku segera dapat diamankan, mengingat kekhawatiran mereka terkait kondisi terlapor yang masih berkeliaran. Kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan juga menimpa anggota keluarga lainnya, yaitu ayah dan kakak perempuan korban, yang membuat keluarga merasa sangat prihatin dan menginginkan proses hukum berjalan dengan cepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi harapan tersebut, Akp. Abdul Malik menjelaskan bahwa Kepolisian menjalankan setiap langkah penanganan kasus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kita harus mengacu pada peraturan yang ada, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta proses verifikasi bukti termasuk hasil pemeriksaan medis (visum) menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis agar proses hukum berjalan dengan benar dan adil bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  Terkait Isu Pelibatan Warga, Pihak SMAN 1 Sanggar Tegaskan Proyek Telah Berjalan Sesuai Aturan

Polres Kabupaten Bima menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan kejujuran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 ayat (1) mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara merata. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengatur agar anggota Polri menjaga netralitas dan tidak melakukan praktek pilih kasih.

Sebagai landasan kerja, anggota Polri juga menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban untuk menjaga citra institusi, menjalankan tugas sesuai norma hukum, dan mengedepankan prinsip profesionalisme.

Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, Unit Pidum Reskrim Polres Kabupaten Bima meminta korban dan pihak keluarga untuk segera hadir dipolres,agar dapat melaksanakan pemeriksaan bersama dengan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Red .
(Adim-Kaperwil NTB)

 

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Berita Terbaru