KASUS PENGAANIYAN AGIS RHAN: POLISI JELASKAN PROSES PENANGANAN, BERIKAN JAMINAN KEADILAN BAGI SEMUA PIHAK

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIMA, NTB – //TintaPos.Com// – 06 Maret 2026 – Terkait kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan pada hari Rabu (04/03/2026) yang kini menjadi perhatian publik melalui media sosial, Polres Kabupaten Bima memberikan klarifikasi terkait proses penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Akp. Abdul Malik, dalam keterangannya kepada wartawan Tinta Pos, menyampaikan bahwa laporan kasus telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP/172/III/2026/SPKT/Res Bima/NTB). Saat ini, proses administrasi dan tahap awal penanganan sedang berjalan dan belum memasuki tahap penyidikan di Unit Pidum Reskrim.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul terkait isu keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, kami ingin menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip bahwa semua warga negara sama di depan hukum, tanpa ada pilih kasih atau diskriminasi apapun,” ujar Akp. Abdul Malik.

Keluarga korban sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku segera dapat diamankan, mengingat kekhawatiran mereka terkait kondisi terlapor yang masih berkeliaran. Kasus penganiayaan yang dialami Agis Rhan juga menimpa anggota keluarga lainnya, yaitu ayah dan kakak perempuan korban, yang membuat keluarga merasa sangat prihatin dan menginginkan proses hukum berjalan dengan cepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi harapan tersebut, Akp. Abdul Malik menjelaskan bahwa Kepolisian menjalankan setiap langkah penanganan kasus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kita harus mengacu pada peraturan yang ada, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta proses verifikasi bukti termasuk hasil pemeriksaan medis (visum) menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis agar proses hukum berjalan dengan benar dan adil bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

Polres Kabupaten Bima menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan kejujuran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 ayat (1) mengamanatkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara merata. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dan (2) mengatur agar anggota Polri menjaga netralitas dan tidak melakukan praktek pilih kasih.

Sebagai landasan kerja, anggota Polri juga menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban untuk menjaga citra institusi, menjalankan tugas sesuai norma hukum, dan mengedepankan prinsip profesionalisme.

Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, Unit Pidum Reskrim Polres Kabupaten Bima meminta korban dan pihak keluarga untuk segera hadir dipolres,agar dapat melaksanakan pemeriksaan bersama dengan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Red .
(Adim-Kaperwil NTB)

 

Berita Terkait

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:52

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:47

Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru