RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Erasmus dan Hak atas Pesisir: Ini Bukan Soal Facebook, Ini Soal Ruang Hidup

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang //Tintapos.Com//- 06 Maret 2026, -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukanlah perkara sederhana tentang unggahan di media sosial. Perkara ini adalah tentang ruang hidup. Tentang akses publik atas wilayah pesisir. Tentang hak masyarakat untuk bersuara ketika lingkungan dan sumber penghidupannya terancam.

Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan itu. Padahal, jalan yang ditutup merupakan aset negara dan dibangun menggunakan anggaran publik.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua akses jalan yang ditutup. Pertama, akses di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018. Kedua, akses di samping SDN Bo’a yang sejak tahun 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan kondisi perkerasan (sirtu). Kedua jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat menuju Pantai Bo’a, namun ditutup secara sepihak oleh investor.

Menjerat kritik lingkungan dengan UU ITE adalah bentuk pembungkaman partisipasi publik. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Direktur Eksektif Daerah Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H Menilai apa yang dilakukan Erasmus adalah memperjuangkan akses publik terhadap ruang pesisir bagian dari lingkungan hidup yang dijamin konstitusi. UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kebebasan menyampaikan pendapat. Jika kritik terhadap kebijakan publik dapat dipidana, maka demokrasi kehilangan maknanya.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berapa Rupiah Menu yang di Sajikan Jika di Uangkan

Lanjut Yuvensius, WALHI NTT melihat perkara ini memiliki karakteristik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat terhadap kebijakan dan kepentingan ekonomi. “Praktik ini berbahaya karena menciptakan efek jera (chilling effect) bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya”.

Jika satu warga Rote dapat dipidana karena membela akses pantai, maka setiap warga di NTT berpotensi mengalami hal serupa ketika mereka menolak tambang, menolak perampasan pesisir, atau menolak proyek-proyek yang merusak lingkungan, jelasnya.

Maka dari itu, WALHI NTT menegaskan:
1. Perkara ini harus dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
2. Pasal 66 UU PPLH wajib menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
3. Penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik lingkungan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
4. Negara berkewajiban melindungi pembela lingkungan, bukan justru mengkriminalkannya.

Walhi NTT, Kata Yuven, Mendesak majelis hakim untuk memeriksa perkara ini secara jernih, adil, dan konstitusional, serta menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak atas lingkungan hidup. Ini bukan soal Facebook, ini soal ruang hidup. Ini soal hak masyarakat Rote untuk mengakses pantainya sendiri.

“Ini soal masa depan demokrasi lingkungan di Nusa Tenggara Timur. Apabila kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus dibiarkan, maka NTT sedang diarahkan pada situasi di mana yang dilindungi adalah investasi, sementara yang dikorbankan adalah warga dan ruang hidupnya”.

WALHI NTT akan terus mengawal proses persidangan ini, menggalang solidaritas publik, dan memastikan prinsip Anti-SLAPP ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia.
Hidup rakyat yang membela lingkungan!

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru