Jember //Tintapos.com// – Angin segar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemkab Jember memastikan golongan pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Bupati Jember, Muhammad Fawait menyatakan, hal ini sebagai langkah konkret Pemkab Jember dalam upaya menyejahterakan sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gus Fawait menegaskan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk ijtihad (kesungguhan) Pemkab dalam memaksimalkan kewenangan daerah demi mengangkat nasib PPPK Paruh Waktu.
“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi ini adalah soal hak dan simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di Jember. Kami berkomitmen memberikan hak tanpa diskriminasi semampu kami,” kata Gus Fawait.
Dalam proses penganggarannya, Pemkab Jember sejatinya berjuang keras agar THR bisa cair penuh. Gus Fawait mengungkapkan bahwa pihaknya adalah salah satu kabupaten yang berani mengusulkan besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu di angka 100 persen.
Namun, karena terbentur regulasi dan pembatasan kewenangan antara daerah dan pusat, nominal tersebut harus disesuaikan.
“Kami sudah mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, angka yang akhirnya disetujui adalah sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait.
Meski demikian, bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang. Menurutnya, ini adalah simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.
Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa besaran THR 50 persen tersebut tidak dipukul rata, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Perhitungan ini merujuk pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dari kontrak kerja masing-masing pegawai.
“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, dibagikan secara proporsional sesuai bulan TMT kontrak kerjanya. Jadi, ada yang masa kerjanya 6 bulan, 8 bulan, atau 12 bulan. Dari situlah hak 50 persen THR tersebut diberikan sesuai dengan jumlah bulan kerjanya,” urai Yuliana.(Nur/Tp)





















