RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pemkab Jember Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Segera Cair

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //Tintapos.com// – Angin segar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemkab Jember memastikan golongan pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Bupati Jember, Muhammad Fawait menyatakan, hal ini sebagai langkah konkret Pemkab Jember dalam upaya menyejahterakan sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gus Fawait menegaskan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk ijtihad (kesungguhan) Pemkab dalam memaksimalkan kewenangan daerah demi mengangkat nasib PPPK Paruh Waktu.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi ini adalah soal hak dan simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di Jember. Kami berkomitmen memberikan hak tanpa diskriminasi semampu kami,” kata Gus Fawait.

Dalam proses penganggarannya, Pemkab Jember sejatinya berjuang keras agar THR bisa cair penuh. Gus Fawait mengungkapkan bahwa pihaknya adalah salah satu kabupaten yang berani mengusulkan besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu di angka 100 persen.

Namun, karena terbentur regulasi dan pembatasan kewenangan antara daerah dan pusat, nominal tersebut harus disesuaikan.

“Kami sudah mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, angka yang akhirnya disetujui adalah sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait.

Baca Juga:  Bupati Bima: Dugaan Korupsi Alat Berat Sudah Ditangani APH, Minta ASN Terkait Kooperatif Pernyataan Resmi Disampaikan Melalui Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si.

Meski demikian, bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang. Menurutnya, ini adalah simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.

Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa besaran THR 50 persen tersebut tidak dipukul rata, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungan ini merujuk pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dari kontrak kerja masing-masing pegawai.

“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, dibagikan secara proporsional sesuai bulan TMT kontrak kerjanya. Jadi, ada yang masa kerjanya 6 bulan, 8 bulan, atau 12 bulan. Dari situlah hak 50 persen THR tersebut diberikan sesuai dengan jumlah bulan kerjanya,” urai Yuliana.(Nur/Tp)

Berita Terkait

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN
DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima
DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD
SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima
NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA
SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:32

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:56

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Berita Terbaru