RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Aktivis Pemuda Mahasiswa Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi di Lewa

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang //TintaPos.Com// – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa DK, seorang siswi di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang telah dilaporkan sejak April 2025 tersebut dilaporkan berjalan stagnan selama lebih dari tujuh bulan tanpa kepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemuda mahasiswa dan penggiat sosial yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih jika pelaku diduga merupakan seorang tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban. Jika dibiarkan stagnan, hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Peristiwa ini mencuat setelah terduga pelaku tertangkap basah oleh kakak ipar korban pada 11 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Dari pengakuan korban, tindakan tersebut diduga bukan yang pertama kali terjadi. Korban mengaku telah mengalami pemerkosaan sejak Januari 2025 dengan memanfaatkan relasi kuasa pelaku sebagai guru.

Terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus ancaman akademik, yakni memberikan nilai rendah apabila korban menolak. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan ketergantungan korban terhadap akses transportasi, dengan ancaman tidak memberikan tumpangan ke sekolah ketika motor korban rusak, mengingat jarak rumah korban ke sekolah sekitar 7 kilometer.

Setelah kasus ini terungkap, keluarga pelaku bersama aparat desa setempat dilaporkan beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian secara adat melalui pemberian ternak dan kain. Namun, pihak keluarga korban secara tegas menolak upaya tersebut dan tetap bersikeras agar kasus ini diproses secara hukum melalui Polsek Lewa dan Polres Sumba Timur.

Baca Juga:  Desakan Transparansi: Aktivis NTB Segera Temui Ketua KPK

Aktivis IPMASTIM Kupang tersebut juga menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan yang dinilai tidak tepat untuk kasus kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan perdamaian adat atau mediasi kekeluargaan. Ini adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan melindungi korban,” tegasnya.

Kebuntuan penanganan kasus ini salah satunya disebabkan oleh perbedaan hasil Visum et Repertum (VeR). Visum awal yang dilakukan di Puskesmas Lewa dinyatakan negatif, yang membuat korban mengalami guncangan psikologis berat. Selanjutnya, korban didampingi oleh lembaga swadaya Sabana Sumba melakukan visum ulang di RSU Imanuel pada 22 Mei 2025.

Namun, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan enggan menerima hasil visum tersebut dengan alasan pemeriksaan dilakukan tanpa permintaan resmi dari pihak kepolisian.

Menurut perwakilan Sabana Sumba, penyidik menyatakan tidak dapat melakukan visum dua kali dan tidak bersedia mengambil hasil visum dari RSU Imanuel karena tidak mendampingi proses pemeriksaan tersebut. Sementara pihak RSU Imanuel menyebutkan bahwa hasil visum hanya memiliki kekuatan hukum jika diserahkan langsung kepada penyidik.

Sejak Mei 2025, korban DK telah dievakuasi ke rumah aman milik Sabana Sumba karena mengalami trauma mendalam dan tekanan sosial di lingkungannya. Hingga kini korban masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif.

Aktivis IPMASTIM Kupang itu pun mendesak pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak terus berlarut-larut.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Korban membutuhkan keadilan dan perlindungan, bukan proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya. ⚖️

Sumber: Sabana Sumba

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Berita Terbaru