Mobil Dinas ASN Jember Haram Di Bawa Mudik

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //TintaPos.Com// – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Jember mengharamkan penggunaan kendaraan dinas atau pelat merah untuk keperluan mudik lebaran, sejalan dengan instruksi ketat dari pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Jember Muhammad Fawait mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember terkait penggunaan fasilitas negara.

“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” katanya, usai pembagian sembako di pendapa Wahyawibawagraha, Senin (16/3).

Guna memastikan aturan ini tidak hanya menjadi “macan kertas”, Bupati Jember mengakui telah melaporkan Pj Sekda untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke seluruh OPD.

Ketegasan ini bukan sekedar imbauan formalitas. Gus Fawait, sapaan akrabnya, menegaskan kendaraan operasional yang dibiayai pajak rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga selama masa libur panjang.

Baca Juga:  Desa Terisolir, Warga Tekan Pemkab Belu Perbaiki Infrastruktur

Tak hanya melarang saat mudik, Bupati Jember juga mulai “menertibkan” gaya hidup mewah para pejabat dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dibuktikan saat kunjungan kerja ke PT Nankai Indonesia di Desa Garahan, Silo, Jember.

Alih-alih pamer iring-iringan mobil mewah, ia justru memboyong para kepala OPD dalam satu kendaraan minibus jenis Hiace.
“Kami datang rombongan, tidak sendiri-sendiri. Ini bagian dari efisiensi sesuai Arah Presiden. Situasi global membuat harga minyak berpotensi fluktuatif, sehingga kita harus lebih bijak dalam penggunaan BBM,” tambah Bupati Jember,mencontohkan. Pengaturan teknis terkait durasi dan sanksi penggunaan mobil dinas kini tengah digodok secara serius.(pal)

Berita Terkait

Darurat Lingkungan di Solok Selatan: 40 Alat Berat Jarah Emas di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari
Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:27

Darurat Lingkungan di Solok Selatan: 40 Alat Berat Jarah Emas di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:50

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Berita Terbaru