Bongkar Tambang Ilegal, Imam plur Desak ESDM NTB dan APH Segera Bertindak

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, //TintaPos.Com// – (28 Maret 2026) — Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) kembali menyoroti aktivitas stone crusher, serta Yang di kenal Galian C penggerukan Komoditas tambang batuan, Tanah Urug yang berlangsung di wilayah kel.Sambinae, Kota Bima Milik saudara TSF. Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai tambang ilegal yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, aktivitas tersebut terpantau di titik koordinat: -8.471964,118.730380 dengan lokasi aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan.

Temuan ini di duga kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar wilayah izin resmi WIUP dengan Alibi menggunakan izin milik perusahaan lain secara tidak sah.

Imam, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam sektor pertambangan.

Aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan ini kami duga kuat ilegal. Selain tidak memiliki IUP/WIUP, aktivitas tersebut juga diduga tidak didukung RKAB yang sah Dari Pemerintah ESDM Provinsi NTB/Dinas Terkait, sehingga secara hukum kegiatan operasionalnya tidak memiliki dasar yang legal. ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Imam.

Terkait dengan Dampak lingkungan pada Aktivitas yang berlangsung terbuka, menimbulkan debu, kerusakan lahan, dan gangguan masyarakat, kami juga Pertanyakan dokumen lingkungan UKL-UPL dari Dinas Terkait, Serta kewajiban Perusahaan Mengurus Izin AMDAL dari DLHK Provinsi NTB. Pada aktifitas Komoditas Tambang batuan, Tanah Urug, dan Stone crusher.

Baca Juga:  Praktik Judi Dadu Putar di Warung Pak Kuli, Polsek Patumbak tindak lanjuti laporan masyarakat di Jl.Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I

Jika tidak ada ijin Resmi maka Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.
Kemudian PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan wajib sesuai komoditas dalam izin
Peraturan lingkungan hidup.

Bahwa Tanpa Izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Desakan dan dan langkah hukum,
Imam Plur mendesak Dinas ESDM Provinsi NTB segera turun melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan, hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut,

Dan Tidak hanya itu, Imam juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Pihak APH atas dugaan praktik tambang ilegal tersebut, agar diproses secara hukum.

Fakta Penting bahwa di Kota Bima saat ini hanya terdapat 4 perusahaan yang memiliki IUP dan WIUP resmi, sehingga aktivitas di luar itu patut diduga ilegal..

Imam plur Menunggu langkah tegas dari Dinas ESDM NTB dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:46

Sorotan Publik: Kelulusan PPPK 2026 Mantan Caleg Demokrat Diduga Cacat Administrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:06

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Berita Terbaru