RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Bongkar Tambang Ilegal, Imam plur Desak ESDM NTB dan APH Segera Bertindak

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, //TintaPos.Com// – (28 Maret 2026) — Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) kembali menyoroti aktivitas stone crusher, serta Yang di kenal Galian C penggerukan Komoditas tambang batuan, Tanah Urug yang berlangsung di wilayah kel.Sambinae, Kota Bima Milik saudara TSF. Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai tambang ilegal yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, aktivitas tersebut terpantau di titik koordinat: -8.471964,118.730380 dengan lokasi aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan.

Temuan ini di duga kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar wilayah izin resmi WIUP dengan Alibi menggunakan izin milik perusahaan lain secara tidak sah.

Imam, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam sektor pertambangan.

Aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan ini kami duga kuat ilegal. Selain tidak memiliki IUP/WIUP, aktivitas tersebut juga diduga tidak didukung RKAB yang sah Dari Pemerintah ESDM Provinsi NTB/Dinas Terkait, sehingga secara hukum kegiatan operasionalnya tidak memiliki dasar yang legal. ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Imam.

Terkait dengan Dampak lingkungan pada Aktivitas yang berlangsung terbuka, menimbulkan debu, kerusakan lahan, dan gangguan masyarakat, kami juga Pertanyakan dokumen lingkungan UKL-UPL dari Dinas Terkait, Serta kewajiban Perusahaan Mengurus Izin AMDAL dari DLHK Provinsi NTB. Pada aktifitas Komoditas Tambang batuan, Tanah Urug, dan Stone crusher.

Baca Juga:  Menghadapi Hari Raya Idul Fitri,Kebutuhan Sembako Makin Meroket Harganya

Jika tidak ada ijin Resmi maka Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.
Kemudian PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan wajib sesuai komoditas dalam izin
Peraturan lingkungan hidup.

Bahwa Tanpa Izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Desakan dan dan langkah hukum,
Imam Plur mendesak Dinas ESDM Provinsi NTB segera turun melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan, hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut,

Dan Tidak hanya itu, Imam juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Pihak APH atas dugaan praktik tambang ilegal tersebut, agar diproses secara hukum.

Fakta Penting bahwa di Kota Bima saat ini hanya terdapat 4 perusahaan yang memiliki IUP dan WIUP resmi, sehingga aktivitas di luar itu patut diduga ilegal..

Imam plur Menunggu langkah tegas dari Dinas ESDM NTB dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:31

SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Berita Terbaru