RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Bongkar Tambang Ilegal, Imam plur Desak ESDM NTB dan APH Segera Bertindak

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, //TintaPos.Com// – (28 Maret 2026) — Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) kembali menyoroti aktivitas stone crusher, serta Yang di kenal Galian C penggerukan Komoditas tambang batuan, Tanah Urug yang berlangsung di wilayah kel.Sambinae, Kota Bima Milik saudara TSF. Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai tambang ilegal yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, aktivitas tersebut terpantau di titik koordinat: -8.471964,118.730380 dengan lokasi aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan.

Temuan ini di duga kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar wilayah izin resmi WIUP dengan Alibi menggunakan izin milik perusahaan lain secara tidak sah.

Imam, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam sektor pertambangan.

Aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan ini kami duga kuat ilegal. Selain tidak memiliki IUP/WIUP, aktivitas tersebut juga diduga tidak didukung RKAB yang sah Dari Pemerintah ESDM Provinsi NTB/Dinas Terkait, sehingga secara hukum kegiatan operasionalnya tidak memiliki dasar yang legal. ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Imam.

Terkait dengan Dampak lingkungan pada Aktivitas yang berlangsung terbuka, menimbulkan debu, kerusakan lahan, dan gangguan masyarakat, kami juga Pertanyakan dokumen lingkungan UKL-UPL dari Dinas Terkait, Serta kewajiban Perusahaan Mengurus Izin AMDAL dari DLHK Provinsi NTB. Pada aktifitas Komoditas Tambang batuan, Tanah Urug, dan Stone crusher.

Baca Juga:  Tangkap Dekri diduga Pemodal dan Pemilik Aktivitas PETI di Desa Petapahan Menggunakan Alat Berat (Excavator)

Jika tidak ada ijin Resmi maka Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.
Kemudian PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan wajib sesuai komoditas dalam izin
Peraturan lingkungan hidup.

Bahwa Tanpa Izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Desakan dan dan langkah hukum,
Imam Plur mendesak Dinas ESDM Provinsi NTB segera turun melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan, hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut,

Dan Tidak hanya itu, Imam juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Pihak APH atas dugaan praktik tambang ilegal tersebut, agar diproses secara hukum.

Fakta Penting bahwa di Kota Bima saat ini hanya terdapat 4 perusahaan yang memiliki IUP dan WIUP resmi, sehingga aktivitas di luar itu patut diduga ilegal..

Imam plur Menunggu langkah tegas dari Dinas ESDM NTB dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru