RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

RESPON RESMI: BAPEKA-NTB BANTAH TUDUHAN PEMERASAN, Adim: Itu Bukan Pemerasan, Itu Hak Advokasi & Kesepakatan Bersama

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 1 Mei 2026 – Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB memberikan penjelasan komprehensif dan membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh PT Sukses Mandiri Utama (PT SMU). Menanggapi laporan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Bapak Adim, menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak perusahaan sangat tidak proporsional dan memutarbalikkan fakta hukum.

“Tuduhan ini sangat ironis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti transfer yang mereka klaim sebagai alat bukti pemerasan, justru merupakan bukti otentik adanya mekanisme penyelesaian kewajiban pengembalian dana kepada CPMI. Ini bukan pemerasan, melainkan sisa hak pekerja yang disepakati bersama sebagai kompensasi jasa dan operasional advokasi,” tegas Adim.

Berikut adalah uraian objektif berdasarkan fakta lapangan dan kesepakatan yang terjadi:

1. Dasar Kewajiban Perusahaan

PT SMU memiliki kewajiban hukum mengembalikan dana sebesar Rp 4.600.000,- per orang kepada 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

2. Kesepakatan di Kantor Cabang Santi

Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Cabang PT SMU Kelurahan Santi, yang dihadiri oleh Ibu Lilis (Perusahaan) dan Pengurus BAPEKA, dicapai kesepakatan musyawarah sebagai berikut:

Poin 1: CPMI bersedia menerima pelunasan sebesar Rp 3.600.000,- per orang.
Poin 2: Selisih sisa dana sebesar Rp 1.000.000,- per orang (Total Rp 4.000.000,-) disepakati menjadi hak BAPEKA sebagai Biaya Jasa Advokasi dan Operasional Lapangan.

Baca Juga:  Dishub Provinsi NTB Langkahkan Tindakan Terpadu, Siap Gelar Rapat Koordinasi Multinstansi untuk Penanganan PO Bus Tanpa Izin Resmi

3. Realisasi Penyaluran Dana

Mengingat urgensi tugas dan kondisi cuaca buruk saat harus melakukan perjalanan ke Disnaker Dompu, dilakukan pencairan tahap awal sebesar Rp 1.000.000,- untuk keperluan transportasi dan operasional atas persetujuan bersama.

 

TEMUAN ANOMALI: DANA TIDAK LENGKAP

Pasca proses mediasi, ditemukan anomali yang sangat mengherankan dalam pertanggungjawaban dana:

Dari total kewajiban Rp 4.000.000,-, hanya terealisasi transfer sebesar Rp 2.000.000,- ke pihak BAPEKA.
Sisa saldo Rp 2.000.000,- tidak jelas pertanggungjawabannya. Muncul narasi yang membingungkan dimana sebagian dana diklaim diberikan ke instansi lain, yang diduga kuat merupakan upaya mengalihkan wewenang tidak sesuai prosedur.

“Secara analitis, pola ini menunjukkan adanya inkonsistensi dan potensi penyalahgunaan alur keuangan. Sangat memprihatinkan ketika nama baik instansi pemerintah diseret hanya untuk menutupi ketidakjelasan alur dana tersebut. Ini bukan soal pemerasan, tapi soal integritas pengelolaan uang rakyat,” papar Adim.

BAPEKA-NTB menyikapi laporan ini dengan kepala dingin namun tetap tegas. Kami siap menghadapi proses hukum karena yakin bertindak sesuai koridor kesepakatan dan demi kepentingan perlindungan pekerja migran.

“Kami tidak meminta, kami menerima berdasarkan kesepakatan. Jika mereka merasa dirugikan, silakan buka kembali dokumen kesepakatan dan bukti transfernya secara utuh. Kebenaran akan terungkap melalui bukti-bukti yang ada, bukan melalui narasi yang diputarbalikkan,” tutup Adim dengan penuh keyakinan.

Red.1

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru