Tolitoli, //Tintapos.com// – Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kawasan tambang tembaga di wilayah mereka. Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian legalitas tambang rakyat yang telah diurus masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Dusun 4 Ogotaring, Desa Oyom, Siking, mengatakan masyarakat telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk pembentukan koperasi sebagai syarat pengajuan izin pertambangan rakyat. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu. Semua persyaratan sudah kami urus supaya aktivitas tambang di desa kami berjalan legal,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, masyarakat Desa Oyom berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Warga disebut sepakat tidak mengizinkan adanya aktivitas penambangan maupun pengangkutan material tambang sebelum izin resmi diterbitkan pemerintah.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan tindakan warga yang sebelumnya menahan sekitar 1,8 ton material tambang yang diduga hendak dibawa keluar oleh pihak tertentu dari kawasan tambang rakyat. Material tersebut diamankan warga bersama aparat dusun karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Warga khawatir aktivitas tambang tanpa izin dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat serta merugikan desa dari sisi lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oyom, Arham AR, menyebut perjuangan masyarakat mendapatkan legalitas tambang rakyat telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Ia memastikan warga Desa Oyom tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana isu yang beredar.
“Saya pastikan tidak ada warga Desa Oyom yang terlibat aktivitas ilegal. Kalau ada, itu dilakukan oknum dari luar desa,” katanya.
Arham menjelaskan, terdapat 22 koperasi dengan ratusan anggota yang saat ini menunggu penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan terorganisasi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera, Akhmad Sumarling, menegaskan pihaknya tidak melakukan aktivitas penambangan di Desa Oyom. Ia menyebut perusahaan hanya mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan legalitas tambang rakyat serta menyiapkan fasilitas pengolahan hasil tambang secara legal di masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan tambang rakyat diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat apabila dikelola secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui instansi terkait segera memberikan kepastian terhadap proses penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan legal, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.





















