RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Warga Oyom Desak IPR Tambang Rakyat Segera Diterbitkan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolitoli, //Tintapos.com// – Warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kawasan tambang tembaga di wilayah mereka. Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian legalitas tambang rakyat yang telah diurus masyarakat selama beberapa tahun terakhir.

Kepala Dusun 4 Ogotaring, Desa Oyom, Siking, mengatakan masyarakat telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk pembentukan koperasi sebagai syarat pengajuan izin pertambangan rakyat. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan.

“Sudah lebih dari empat tahun kami menunggu. Semua persyaratan sudah kami urus supaya aktivitas tambang di desa kami berjalan legal,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, masyarakat Desa Oyom berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Warga disebut sepakat tidak mengizinkan adanya aktivitas penambangan maupun pengangkutan material tambang sebelum izin resmi diterbitkan pemerintah.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan tindakan warga yang sebelumnya menahan sekitar 1,8 ton material tambang yang diduga hendak dibawa keluar oleh pihak tertentu dari kawasan tambang rakyat. Material tersebut diamankan warga bersama aparat dusun karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Warga khawatir aktivitas tambang tanpa izin dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat serta merugikan desa dari sisi lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga:  BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oyom, Arham AR, menyebut perjuangan masyarakat mendapatkan legalitas tambang rakyat telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Ia memastikan warga Desa Oyom tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana isu yang beredar.

“Saya pastikan tidak ada warga Desa Oyom yang terlibat aktivitas ilegal. Kalau ada, itu dilakukan oknum dari luar desa,” katanya.

Arham menjelaskan, terdapat 22 koperasi dengan ratusan anggota yang saat ini menunggu penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan terorganisasi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera, Akhmad Sumarling, menegaskan pihaknya tidak melakukan aktivitas penambangan di Desa Oyom. Ia menyebut perusahaan hanya mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan legalitas tambang rakyat serta menyiapkan fasilitas pengolahan hasil tambang secara legal di masa mendatang.

Menurutnya, keberadaan tambang rakyat diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat apabila dikelola secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui instansi terkait segera memberikan kepastian terhadap proses penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan legal, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru