KLARIFIKASI: Kuasa Hukum Tegaskan Ais Setiawati Bukan Bagian Jaringan Narkoba, Melainkan Korban Keadaan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM-NTB //TintaPos.Com// – Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama mantan pejabat kepolisian, Didit Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota), Maulangi (eks Kasat Narkoba), serta sejumlah pihak lain, kini memasuki babak yang mengubah pandangan publik. Di tengah rentetan tuduhan, nama Ais Setiawati sempat disebut-sebut sebagai bendahara jaringan yang dipimpin tersangka utama, Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Menjawab kabar tersebut, Kuasa Hukum Ais Setiawati dari Kantor Hukum SLO 101, Erwin Jayadi S.H, memberikan klarifikasi tegas saat mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri belum lama ini. Ia membantah keras segala tuduhan keterlibatan, dan menegaskan bahwa posisi Ais sama sekali bukan pelaku, melainkan korban yang diperalat keadaan.

“Klien kami tidak ada hubungannya dengan bisnis narkotika, apalagi berperan mengelola uang hasil kejahatan. Tuduhan sebagai bendahara itu tidak berdasar sama sekali,” ujar Erwin dengan nada tegas.

Ia kemudian membuka fakta sejarah hubungan pribadi antara Ais dan Koko Erwin, yang menjadi akar dari segala kesalahpahaman. Keduanya pernah menjalin hubungan sebagai suami istri secara nikah sirih sekitar 15 tahun silam, namun sudah berpisah lama dan tidak terikat pernikahan sah secara hukum. Dari hubungan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 16 hingga 17 tahun.

Meski sudah berpisah, komunikasi tetap terjalin dengan alasan tanggung jawab terhadap masa depan sang anak. Kedekatan itulah yang kemudian dimanfaatkan sepenuhnya oleh Koko Erwin untuk kepentingan tersembunyi.

Poin kunci yang diungkapkan Erwin adalah fakta penguasaan rekening bank. Tercatat ada empat rekening atas nama Ais Setiawati, namun pengelolaannya sangat berbeda.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Bekuk Buruh Pengedar Sabu 10,60 Gram di Pinggir Jalan Palembang-Betung

“Hanya satu rekening BNI yang benar-benar dipegang dan dipakai Ais untuk kebutuhan sehari-hari. Tiga rekening lainnya, lengkap dengan kartu ATM dan kode aksesnya, sejak awal berada di bawah kendali penuh Koko Erwin. Ais sama sekali tidak tahu apa saja transaksi yang terjadi di dalamnya,” jelas Erwin.

Hal serupa berlaku pada rekening yang digunakan Ais. Terkait temuan aliran dana senilai sekitar Rp 729 juta yang masuk dalam kurun waktu delapan bulan, Erwin menjelaskan alur kejadian yang sebenarnya. Setiap kali uang masuk, Koko Erwin langsung menghubungi dan meminta Ais memindahkan dana tersebut ke rekening lain.

“Ais tidak tahu asal uang itu dari mana. Ia hanya diminta tolong mentransferkan kembali sesuai perintah. Ada pun dana sekitar Rp 120 juta yang diterima dan dipakai, itu langsung dibelikan rumah untuk masa depan anak mereka. Itu murni bentuk tanggung jawab dan penebusan dosa Koko Erwin yang dulu menelantarkan anaknya, bukan hasil kejahatan,” bebernya.

Pihak kuasa hukum berharap masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat melihat fakta ini secara jernih. Ais Setiawati tidak terlibat dalam sindikat, tidak mengatur aliran dana, dan tidak menikmati hasil kejahatan. Ia hanya korban hubungan masa lalu yang dimanfaatkan untuk menyamarkan jejak kejahatan orang lain. Pihaknya berkomitmen mendampingi klien hingga nama baiknya pulih sepenuhnya.
Red.

Berita Terkait

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang
Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan
Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:56

Korban Penganiayaan di Padang Minta Kepastian Hukum, Kelanjutan Perkara Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:01

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Berita Terbaru