RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KLARIFIKASI: Kuasa Hukum Tegaskan Ais Setiawati Bukan Bagian Jaringan Narkoba, Melainkan Korban Keadaan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM-NTB //TintaPos.Com// – Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama mantan pejabat kepolisian, Didit Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota), Maulangi (eks Kasat Narkoba), serta sejumlah pihak lain, kini memasuki babak yang mengubah pandangan publik. Di tengah rentetan tuduhan, nama Ais Setiawati sempat disebut-sebut sebagai bendahara jaringan yang dipimpin tersangka utama, Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Menjawab kabar tersebut, Kuasa Hukum Ais Setiawati dari Kantor Hukum SLO 101, Erwin Jayadi S.H, memberikan klarifikasi tegas saat mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri belum lama ini. Ia membantah keras segala tuduhan keterlibatan, dan menegaskan bahwa posisi Ais sama sekali bukan pelaku, melainkan korban yang diperalat keadaan.

“Klien kami tidak ada hubungannya dengan bisnis narkotika, apalagi berperan mengelola uang hasil kejahatan. Tuduhan sebagai bendahara itu tidak berdasar sama sekali,” ujar Erwin dengan nada tegas.

Ia kemudian membuka fakta sejarah hubungan pribadi antara Ais dan Koko Erwin, yang menjadi akar dari segala kesalahpahaman. Keduanya pernah menjalin hubungan sebagai suami istri secara nikah sirih sekitar 15 tahun silam, namun sudah berpisah lama dan tidak terikat pernikahan sah secara hukum. Dari hubungan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 16 hingga 17 tahun.

Meski sudah berpisah, komunikasi tetap terjalin dengan alasan tanggung jawab terhadap masa depan sang anak. Kedekatan itulah yang kemudian dimanfaatkan sepenuhnya oleh Koko Erwin untuk kepentingan tersembunyi.

Poin kunci yang diungkapkan Erwin adalah fakta penguasaan rekening bank. Tercatat ada empat rekening atas nama Ais Setiawati, namun pengelolaannya sangat berbeda.

Baca Juga:  BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

“Hanya satu rekening BNI yang benar-benar dipegang dan dipakai Ais untuk kebutuhan sehari-hari. Tiga rekening lainnya, lengkap dengan kartu ATM dan kode aksesnya, sejak awal berada di bawah kendali penuh Koko Erwin. Ais sama sekali tidak tahu apa saja transaksi yang terjadi di dalamnya,” jelas Erwin.

Hal serupa berlaku pada rekening yang digunakan Ais. Terkait temuan aliran dana senilai sekitar Rp 729 juta yang masuk dalam kurun waktu delapan bulan, Erwin menjelaskan alur kejadian yang sebenarnya. Setiap kali uang masuk, Koko Erwin langsung menghubungi dan meminta Ais memindahkan dana tersebut ke rekening lain.

“Ais tidak tahu asal uang itu dari mana. Ia hanya diminta tolong mentransferkan kembali sesuai perintah. Ada pun dana sekitar Rp 120 juta yang diterima dan dipakai, itu langsung dibelikan rumah untuk masa depan anak mereka. Itu murni bentuk tanggung jawab dan penebusan dosa Koko Erwin yang dulu menelantarkan anaknya, bukan hasil kejahatan,” bebernya.

Pihak kuasa hukum berharap masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat melihat fakta ini secara jernih. Ais Setiawati tidak terlibat dalam sindikat, tidak mengatur aliran dana, dan tidak menikmati hasil kejahatan. Ia hanya korban hubungan masa lalu yang dimanfaatkan untuk menyamarkan jejak kejahatan orang lain. Pihaknya berkomitmen mendampingi klien hingga nama baiknya pulih sepenuhnya.
Red.

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru