MATARAM-NTB //TintaPos.Com// – Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama mantan pejabat kepolisian, Didit Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota), Maulangi (eks Kasat Narkoba), serta sejumlah pihak lain, kini memasuki babak yang mengubah pandangan publik. Di tengah rentetan tuduhan, nama Ais Setiawati sempat disebut-sebut sebagai bendahara jaringan yang dipimpin tersangka utama, Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Menjawab kabar tersebut, Kuasa Hukum Ais Setiawati dari Kantor Hukum SLO 101, Erwin Jayadi S.H, memberikan klarifikasi tegas saat mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri belum lama ini. Ia membantah keras segala tuduhan keterlibatan, dan menegaskan bahwa posisi Ais sama sekali bukan pelaku, melainkan korban yang diperalat keadaan.
“Klien kami tidak ada hubungannya dengan bisnis narkotika, apalagi berperan mengelola uang hasil kejahatan. Tuduhan sebagai bendahara itu tidak berdasar sama sekali,” ujar Erwin dengan nada tegas.
Ia kemudian membuka fakta sejarah hubungan pribadi antara Ais dan Koko Erwin, yang menjadi akar dari segala kesalahpahaman. Keduanya pernah menjalin hubungan sebagai suami istri secara nikah sirih sekitar 15 tahun silam, namun sudah berpisah lama dan tidak terikat pernikahan sah secara hukum. Dari hubungan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 16 hingga 17 tahun.
Meski sudah berpisah, komunikasi tetap terjalin dengan alasan tanggung jawab terhadap masa depan sang anak. Kedekatan itulah yang kemudian dimanfaatkan sepenuhnya oleh Koko Erwin untuk kepentingan tersembunyi.
Poin kunci yang diungkapkan Erwin adalah fakta penguasaan rekening bank. Tercatat ada empat rekening atas nama Ais Setiawati, namun pengelolaannya sangat berbeda.
“Hanya satu rekening BNI yang benar-benar dipegang dan dipakai Ais untuk kebutuhan sehari-hari. Tiga rekening lainnya, lengkap dengan kartu ATM dan kode aksesnya, sejak awal berada di bawah kendali penuh Koko Erwin. Ais sama sekali tidak tahu apa saja transaksi yang terjadi di dalamnya,” jelas Erwin.
Hal serupa berlaku pada rekening yang digunakan Ais. Terkait temuan aliran dana senilai sekitar Rp 729 juta yang masuk dalam kurun waktu delapan bulan, Erwin menjelaskan alur kejadian yang sebenarnya. Setiap kali uang masuk, Koko Erwin langsung menghubungi dan meminta Ais memindahkan dana tersebut ke rekening lain.
“Ais tidak tahu asal uang itu dari mana. Ia hanya diminta tolong mentransferkan kembali sesuai perintah. Ada pun dana sekitar Rp 120 juta yang diterima dan dipakai, itu langsung dibelikan rumah untuk masa depan anak mereka. Itu murni bentuk tanggung jawab dan penebusan dosa Koko Erwin yang dulu menelantarkan anaknya, bukan hasil kejahatan,” bebernya.
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat melihat fakta ini secara jernih. Ais Setiawati tidak terlibat dalam sindikat, tidak mengatur aliran dana, dan tidak menikmati hasil kejahatan. Ia hanya korban hubungan masa lalu yang dimanfaatkan untuk menyamarkan jejak kejahatan orang lain. Pihaknya berkomitmen mendampingi klien hingga nama baiknya pulih sepenuhnya.
Red.





















