Kota Bima, //TintaPos.Com// – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima merilis penegasan penting terkait mekanisme pendataan, pengelolaan, hingga penyaluran hewan kurban masyarakat dan hewan Dam Haji. Langkah ini diambil guna menjamin ketertiban, transparansi, serta manfaat yang maksimal bagi seluruh umat di wilayah Kota Bima.
Melalui Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain, yang menyampaikan penjelasan dari Ketua BAZNAS Kota Bima H. A. Latif, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan ibadah kurban tahun ini, pihaknya tidak mengelola seluruh hewan kurban secara langsung. Peran utama BAZNAS lebih difokuskan pada pendataan resmi dan koordinasi, sementara pelaksanaan teknis dan pengelolaan tetap berada di tangan masyarakat atau pihak yang berkurban (Mudhohi).
“BAZNAS Kota Bima hanya melakukan pencatatan terhadap hewan kurban yang datanya bersumber dari PHBI Kota Bima, ditambah para Mudhohi yang secara mandiri dan langsung menghubungi kami untuk didata. Namun perlu dipahami, pengelolaan hewan kurban tersebut tetap dilakukan oleh masing-masing Mudhohi,” tegas Rangga Iskandar Julkarnain.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian BAZNAS Kota Bima, Sudirman H.Makka, kembali menegaskan batasan peran tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, keberadaan BAZNAS dalam rangkaian ibadah kurban ini adalah sebagai pengendali data dan informasi agar semuanya berjalan teratur, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariat maupun administrasi.
“Peran BAZNAS lebih kami fokuskan pada fungsi koordinasi dan pendataan. Tujuannya tunggal, yaitu memastikan transparansi serta keteraturan informasi terkait pelaksanaan ibadah kurban dan DAM Haji di wilayah Kota Bima agar tidak ada yang tumpang tindih atau tidak tercatat,” ujar Sudirman.
Selain mengatur mekanisme kurban masyarakat, BAZNAS Kota Bima juga memaparkan skema penyaluran khusus untuk hewan Dam Haji tahun 2026. Berdasarkan data yang tercatat, terdapat sebanyak 153 ekor hewan Dam Haji yang bersumber dari pembayaran dana Dam oleh jamaah haji. Penyaluran ini dilaksanakan berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Haji Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran DAM.
Berbeda dengan kurban masyarakat, mekanisme penyaluran Dam Haji ini dilakukan secara terpusat oleh BAZNAS dengan metode khusus. Seluruh hewan diterima dan kemudian diantarkan langsung dalam kondisi hidup ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid yang telah ditentukan jangkauan wilayahnya.
“Oleh BAZNAS Kota Bima, hewan Dam Haji ini kami antarkan langsung ke UPZ masing-masing masjid. Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses penyembelihan di lokasi, sekaligus memastikan distribusi daging nantinya dapat dilakukan secara merata, tepat sasaran, dan cepat sampai ke masyarakat yang berhak menerima,” tambah Sudirman.
Dengan adanya sistem pendataan yang terintegrasi dan jalur penyaluran yang terarah tersebut, BAZNAS Kota Bima berharap seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah kurban dan penyaluran Dam Haji tahun 2026 di Kota Bima dapat berjalan dengan tertib, aman, transparan, serta mampu memberikan kebermanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
Red.





















