RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 28 MEI 2026 – Lembaga Keadilan Piros Muda Nusa Tenggara Barat (LKPM-NTB) tidak tinggal diam menyikapi maraknya perusahaan otobus (PO) yang beroperasi tanpa izin resmi dan kelengkapan dokumen hukum di wilayah Kota Bima. Isu ini kini menjadi perhatian utama setelah banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan buruk, gangguan ketertiban, dan risiko keselamatan di jalan raya.

Ketua LKPM-NTB, Amir, menegaskan bahwa persoalan ini adalah yang paling mendesak untuk diselesaikan di daerah tersebut. Keberadaan PO Bus yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sangat meresahkan warga dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan dukungan dan rekomendasi dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tindakan tegas segera dilakukan.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat apa yang terjadi di Kota Bima. Masalah PO Bus yang beroperasi tanpa legalitas ini adalah hal yang paling mendesak kami soroti, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan nyawa penumpang dan ketertiban umum,” ujar Amir, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:  31 Prajurit “Tentara Langit” Lanud Sam Ratulangi Naik Pangkat Periode 1 April 2026

Amir menambahkan, langkah penertiban ini sudah memiliki landasan yang kuat. “Apa lagi, kami sudah ada rekomendasi dari pihak DPRD untuk melakukan eksekusi terhadap PO Bus yang masih ngeyel dan tetap membandel beroperasi meski tidak memiliki izin. Jika mereka masih melanggar dan mengabaikan aturan yang ada, kami tidak segan-segan akan melaporkan tindakan mereka sebagai kasus penipuan terhadap negara,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, banyak ditemukan PO Bus yang beroperasi tanpa izin trayek sah, surat izin usaha angkutan, serta tidak melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala. Selain itu, muncul keluhan soal cara penarikan penumpang yang sembarangan, tarif tidak wajar, hingga kondisi armada yang kurang terawat dan berisiko kecelakaan.

Pihaknya juga menyoroti bahwa praktik ini merugikan pengusaha angkutan lain yang sudah taat aturan, karena persaingan usaha menjadi tidak sehat dan tidak adil, serta merugikan pendapatan daerah akibat tidak disetorkannya pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi kewajiban.

LKPM-NTB akan melaporkan seluruh PO Bus yang beroperasi di Kota Bima.
Red.

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Berita Terbaru