Kota Bima–//Tintapos.com//-Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) pada Kamis, 23 Juli 2026 di Kantor BPKAD Kota Bima Mengungkap tabir gelap pengelolaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam audiensi di hadapan massa aksi, Kepala BPKAD Kota Bima mengeluarkan tanggapan resmi yang dinilai sebagai “blunder fatal” dan pengakuan kesalahan Administrasi secara terbuka di nilai unsur perbuatan melawan hukum kedinasan.
Kepala BPKAD mengakui secara sadar bahwa pemberian diskon/pemotongan pajak ugal-ugalan sebesar 75% terhadap 157 register hibah/waris senilai Rp1.628.535.272,50 dilakukan tanpa adanya Surat keputusan SK perwali Walikota kota bima WALI. Ia berdalih bahwa secara substansial wajib pajak memenuhi syarat, namun secara prosedural aturan tersebut memang tidak dijalankan.
Lebih mengejutkan lagi, Kepala BPKAD mengonfirmasi adanya praktik pembiaran piutang ratusan sertifikat tanah sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan dalih perbedaan persepsi antara BPKAD dengan BPK RI.
Menyikapi tanggapan tersebut, Imam Plur Bersama Jenderal Lapangan, Ady Tovan, menyatakan mosi tidak percaya dan menolak keras dalih “kesalahan administrasi” atau “perbaikan SOP” yang dilontarkan kepala badan.
“Di dalam Hukum Administrasi Negara dan UU Tipikor, memotong atau memutihkan hak kas negara tanpa dasar hukum formal (SK Kepala Daerah) adalah tindakan ilegal.
Ini bukan kelalaian biasa, melainkan kebijakan sistematis yang sengaja menabrak hukum demi menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp3,08 Miliar.
mengenai 375 sertifikat tanah program PTSL tahun 2017 s.d. 2025 yang belum ditagih, dalam LHP BPK RI menyatakan nilainya belum dapat disimulasikan/dihitung karena BPKAD belum mengintegrasikan data koordinat dan nilai pasar objek tanah tersebut dengan Kantor Pertanahan berdasarkan perda kota bima no 1 tahun 2024.
Atas tanggapan kepala BPKAD wajib di lakukan Materi Uji Publik dan Bahan Investigasi Lanjutan ke aparat penegak hukum tegas” Imam Plur.
Kami pertanyakan Asas Legalitas Formal: Jika pemotongan 75% tersebut berjalan tanpa SK Wali Kota, atas dasar kewenangan apa berani mengeksekusi pemotongan uang negara miliaran rupiah tersebut di dalam aplikasi SIM-BPHTB, Bukankah tindakan tanpa dasar hukum itu adalah Abuse of Power nyata?
menyatakan secara substansial memenuhi syarat tetapi prosedurnya tidak jalan. Sejak kapan instansi pengelola keuangan negara diizinkan memungut atau memotong pajak dengan menabrak hukum acara (prosedur) resmi? Siapa yang menjamin 157 register tersebut murni rakyat kecil, bukan bagi-bagi jatah kroni?
Terkait pembiaran piutang ratusan sertifikat sejak 2017 hingga 2025, mengapa BPKAD memelihara perbedaan persepsi dengan BPK RI selama 8 tahun tanpa ada upaya yudisial? Bukankah mengabaikan rekomendasi LHP BPK RI yang berulang merupakan bentuk pelanggaran pidana dan pembiaran kebocoran negara?
Jika ini diklaim hanya masalah eror aplikasi yang sekarang sedang diantisipasi dengan SOP baru, mengapa operator sistem bisa meloloskan pemotongan massal 157 kali registrasi transaksi berkas jika tidak ada perintah, disposisi, atau intervensi dari meja Kepala BPKAD?
Bagaimana bisa di klaim tidak ada kerugian negara, sementara ada anggaran Miliaran uang pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Kota Bima namun hilang akibat diskon ilegal yang diakui cacat prosedur tersebut.
Red.





















