RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Seruduk BPKAD: LATSKAR Bongkar Manipulasi SIM-BPHTB Rp3,08 Miliar Tanpa SK Wali Kota bima.

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima–//Tintapos.com//-Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) pada Kamis, 23 Juli 2026 di Kantor BPKAD Kota Bima Mengungkap tabir gelap pengelolaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam audiensi di hadapan massa aksi, Kepala BPKAD Kota Bima mengeluarkan tanggapan resmi yang dinilai sebagai “blunder fatal” dan pengakuan kesalahan Administrasi secara terbuka di nilai unsur perbuatan melawan hukum kedinasan.

Kepala BPKAD mengakui secara sadar bahwa pemberian diskon/pemotongan pajak ugal-ugalan sebesar 75% terhadap 157 register hibah/waris senilai Rp1.628.535.272,50 dilakukan tanpa adanya Surat keputusan SK perwali Walikota kota bima WALI. Ia berdalih bahwa secara substansial wajib pajak memenuhi syarat, namun secara prosedural aturan tersebut memang tidak dijalankan.

Lebih mengejutkan lagi, Kepala BPKAD mengonfirmasi adanya praktik pembiaran piutang ratusan sertifikat tanah sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan dalih perbedaan persepsi antara BPKAD dengan BPK RI.

Menyikapi tanggapan tersebut, Imam Plur Bersama Jenderal Lapangan, Ady Tovan, menyatakan mosi tidak percaya dan menolak keras dalih “kesalahan administrasi” atau “perbaikan SOP” yang dilontarkan kepala badan.

“Di dalam Hukum Administrasi Negara dan UU Tipikor, memotong atau memutihkan hak kas negara tanpa dasar hukum formal (SK Kepala Daerah) adalah tindakan ilegal.

Ini bukan kelalaian biasa, melainkan kebijakan sistematis yang sengaja menabrak hukum demi menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp3,08 Miliar.

mengenai 375 sertifikat tanah program PTSL tahun 2017 s.d. 2025 yang belum ditagih, dalam LHP BPK RI menyatakan nilainya belum dapat disimulasikan/dihitung karena BPKAD belum mengintegrasikan data koordinat dan nilai pasar objek tanah tersebut dengan Kantor Pertanahan berdasarkan perda kota bima no 1 tahun 2024.

Baca Juga:  Nobar Pesta bola Dunia 2026 Jadi Ajang Silaturahmi, Polsek Muara Padang Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat

Atas tanggapan kepala BPKAD wajib di lakukan Materi Uji Publik dan Bahan Investigasi Lanjutan ke aparat penegak hukum tegas” Imam Plur.

Kami pertanyakan Asas Legalitas Formal: Jika pemotongan 75% tersebut berjalan tanpa SK Wali Kota, atas dasar kewenangan apa berani mengeksekusi pemotongan uang negara miliaran rupiah tersebut di dalam aplikasi SIM-BPHTB, Bukankah tindakan tanpa dasar hukum itu adalah Abuse of Power nyata?

menyatakan secara substansial memenuhi syarat tetapi prosedurnya tidak jalan. Sejak kapan instansi pengelola keuangan negara diizinkan memungut atau memotong pajak dengan menabrak hukum acara (prosedur) resmi? Siapa yang menjamin 157 register tersebut murni rakyat kecil, bukan bagi-bagi jatah kroni?

Terkait pembiaran piutang ratusan sertifikat sejak 2017 hingga 2025, mengapa BPKAD memelihara perbedaan persepsi dengan BPK RI selama 8 tahun tanpa ada upaya yudisial? Bukankah mengabaikan rekomendasi LHP BPK RI yang berulang merupakan bentuk pelanggaran pidana dan pembiaran kebocoran negara?

Jika ini diklaim hanya masalah eror aplikasi yang sekarang sedang diantisipasi dengan SOP baru, mengapa operator sistem bisa meloloskan pemotongan massal 157 kali registrasi transaksi berkas jika tidak ada perintah, disposisi, atau intervensi dari meja Kepala BPKAD?

Bagaimana bisa di klaim tidak ada kerugian negara, sementara ada anggaran Miliaran uang pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Kota Bima namun hilang akibat diskon ilegal yang diakui cacat prosedur tersebut.
Red.

Berita Terkait

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN
Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru