Bima, NTB-// Tintapos.com//—Jumat,12 Juni 2026- Mekanisme Keadilan Restoratif diciptakan untuk memulihkan kerusakan, bukan untuk menjadi jalan pintas menghapus dosa atas hilangnya nyawa manusia. Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Rijal alias Ciko di Desa Nunggi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, bukan sekadar peristiwa biasa. Ini adalah kejahatan kejam yang merenggut masa depan seorang pemuda, merobek kebahagiaan keluarga, dan melukai rasa kemanusiaan kita semua.
Tidak ada angka uang, tidak ada selembar kertas perjanjian, dan tidak ada tanda tangan di atas materai yang mampu menggantikan napas yang sudah berhenti. Untuk nyawa yang melayang, tidak ada istilah “damai” yang bisa diterima.
Penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada Tim Kuasa Hukum dari Law Office Justice — Syafran, S.H., M.H., Deden Setiawan, S.H., M.H., dan Hikman, S.H., M.H. — yang berdiri teguh mengawal proses hukum di Polres Bima Kota. Mereka menegaskan prinsip dasar negara: Semua orang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terlibat, apa pun jabatan atau kedudukannya, harus diseret ke jalur hukum dan dipertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu.
Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat tawar-menawar di ruang-ruang gelap. Jika keadilan bisa dibeli, maka kita sedang membunuh kepercayaan masyarakat sekaligus membuka jalan bagi kejahatan berikutnya.
Mari kawal kasus ini bersama sampai tuntas! Penegakan hukum yang tegas adalah harga mati demi memulihkan hak korban dan ketenangan hati keluarga yang ditinggalkan. Jangan biarkan ini menjadi malapetaka moral: darah tidak akan pernah bisa diganti dengan selembar materai!.
Red.




















