Kota Bima,//.Tintapos.com//-Kamis,18 Juni 2026 — Menanggapi perkembangan kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Tasrif Abdulatif, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB), mengeluarkan pernyataan tegas dan resmi.
Dalam keterangannya, Tasrif Abdulatif menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah keluarga semata, melainkan persoalan pemenuhan hak asasi anak dan penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.
“Kami menilai bahwa kasus ini telah memenuhi seluruh unsur dugaan penelantaran anak. IGS telah menunggu selama belasan tahun untuk mendapatkan haknya atas pengakuan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan dari ayah kandungnya, FA. Hari ini, meskipun sudah ada pengakuan lisan, kami tidak akan berhenti sampai hak‑hak itu benar‑benar dipenuhi secara nyata dan berkekuatan hukum,” tegas Tasrif.
Ia juga menegaskan posisi hukum yang jelas sekaligus memberikan peringatan keras kepada instansi terkait:
“Jangan seolah‑olah taat aturan, namun di balik langkah pihak instansi ini tidak berpihak kepada korban, bahkan berusaha melindungi pelaku. Seharusnya pihak instansi terkait tidak boleh membiarkan abdi negara ini tetap menginjakkan kakinya di lingkungan pemerintahan jika ia tidak mampu menjalankan kewajiban paling dasar sebagai manusia dan orang tua.”
“Perlu dipahami bersama: Perlindungan anak bukanlah hak pribadi orang tua, melainkan kewajiban negara dan kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang dan lembaga yang mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak wajib melaporkannya, tanpa terkecuali. Kasus penelantaran anak juga merupakan delik umum, sehingga proses hukum dapat dijalankan meskipun IN selaku ibu menyatakan tidak ingin diproses secara hukum,” ujarnya.
Ketua Umum BAPEKA‑NTB kembali menegaskan peran DP3A dan Kesbangpol:
“DP3A memiliki tugas dan kewajiban hukum untuk menerima pengaduan, memverifikasi fakta, dan wajib meneruskan kasus yang mengandung unsur pidana ke kepolisian. Jika DP3A tidak melakukannya, maka sama saja dengan melalaikan amanah undang‑undang dan mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Demikian pula Kesbangpol, harus tegas mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini diproses secara kedisiplinan tanpa pandang bulu.”
Tasrif juga menyinggung posisi FA sebagai abdi negara:
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, ia wajib menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan norma, bukan justru menjadi contoh buruk yang mengingkari tanggung jawabnya. Pengakuan yang sudah disampaikan di hadapan saksi resmi harus segera diikuti dengan tanggung jawab penuh. Kami mendesak agar proses hukum dan kedisiplinan berjalan cepat, tegas, dan adil.”
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan langkah lanjutan yang akan diambil lembaganya:
“BAPEKA‑NTB akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Pada hari Senin, 22 Juni 2026, kami akan menggelar aksi damai di Kantor Kesbangpol dan DP3A Kota Bima untuk menuntut kepastian hukum. Kami siap mendampingi hingga keadilan benar‑benar terwujud, dan hak anak tidak lagi diabaikan.”
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawasi kebijakan dan menegakkan keadilan bagi warga masyarakat, khususnya anak‑anak yang membutuhkan perlindungan negara.
Red.




















