RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM BAPEKA‑NTB: HAK ANAK DI ATAS SEGALA KEPENTINGAN, DP3A WAJIB TINDAK LANJUT SESUAI HUKUM

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,//.Tintapos.com//-Kamis,18 Juni 2026 — Menanggapi perkembangan kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Tasrif Abdulatif, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB), mengeluarkan pernyataan tegas dan resmi.

Dalam keterangannya, Tasrif Abdulatif menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah keluarga semata, melainkan persoalan pemenuhan hak asasi anak dan penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

“Kami menilai bahwa kasus ini telah memenuhi seluruh unsur dugaan penelantaran anak. IGS telah menunggu selama belasan tahun untuk mendapatkan haknya atas pengakuan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan dari ayah kandungnya, FA. Hari ini, meskipun sudah ada pengakuan lisan, kami tidak akan berhenti sampai hak‑hak itu benar‑benar dipenuhi secara nyata dan berkekuatan hukum,” tegas Tasrif.

Ia juga menegaskan posisi hukum yang jelas sekaligus memberikan peringatan keras kepada instansi terkait:

“Jangan seolah‑olah taat aturan, namun di balik langkah pihak instansi ini tidak berpihak kepada korban, bahkan berusaha melindungi pelaku. Seharusnya pihak instansi terkait tidak boleh membiarkan abdi negara ini tetap menginjakkan kakinya di lingkungan pemerintahan jika ia tidak mampu menjalankan kewajiban paling dasar sebagai manusia dan orang tua.”

“Perlu dipahami bersama: Perlindungan anak bukanlah hak pribadi orang tua, melainkan kewajiban negara dan kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang dan lembaga yang mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak wajib melaporkannya, tanpa terkecuali. Kasus penelantaran anak juga merupakan delik umum, sehingga proses hukum dapat dijalankan meskipun IN selaku ibu menyatakan tidak ingin diproses secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Ketua Umum BAPEKA‑NTB kembali menegaskan peran DP3A dan Kesbangpol:
“DP3A memiliki tugas dan kewajiban hukum untuk menerima pengaduan, memverifikasi fakta, dan wajib meneruskan kasus yang mengandung unsur pidana ke kepolisian. Jika DP3A tidak melakukannya, maka sama saja dengan melalaikan amanah undang‑undang dan mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Demikian pula Kesbangpol, harus tegas mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini diproses secara kedisiplinan tanpa pandang bulu.”

Tasrif juga menyinggung posisi FA sebagai abdi negara:
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, ia wajib menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan norma, bukan justru menjadi contoh buruk yang mengingkari tanggung jawabnya. Pengakuan yang sudah disampaikan di hadapan saksi resmi harus segera diikuti dengan tanggung jawab penuh. Kami mendesak agar proses hukum dan kedisiplinan berjalan cepat, tegas, dan adil.”

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan langkah lanjutan yang akan diambil lembaganya:
“BAPEKA‑NTB akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Pada hari Senin, 22 Juni 2026, kami akan menggelar aksi damai di Kantor Kesbangpol dan DP3A Kota Bima untuk menuntut kepastian hukum. Kami siap mendampingi hingga keadilan benar‑benar terwujud, dan hak anak tidak lagi diabaikan.”

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawasi kebijakan dan menegakkan keadilan bagi warga masyarakat, khususnya anak‑anak yang membutuhkan perlindungan negara.
Red.

Berita Terkait

AKSI DAMAI & MEDIASI LSM BAPEKA‑NTB DI KESBANGPOL KOTA BIMA Pengakuan Lisan Belum Cukup, Diminta Surat Pernyataan Resmi Bermaterai
Harmonisasi Hukum Daerah: DPRD Kota Bima Terima Pendapat Hukum Kejaksaan, Sesuaikan Perda Trantib dengan KUHP Baru
Kucurkan 10 Miliar Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes, LBH MEDAN: Walikota Medan Permainkan Uang Rakyat & Tidak Peka Kebutuhan Utama Rakyat
Aroma Korupsi proyek Serasuba kian Menguat, Anggaran Belanja Modal serobot Lahan Non-Aset.
KASUS REKLAMASI AMAHAMI: TINGGAL TUNGGU PENETAPAN TERSANGKA, SUDAH MENJADI ATENSI KEJATI NTB DAN KEJAGUNG.
PENIPUAN BERKEDOK PINJAMAN: DIKATAKAN UNTUK USAHA, NYATANYA DIPAKAI UNTUK PRAKTIK RENTENIR — SUDAH MEDIASI DI POLISI TETAP TAK DIKEMBALIKAN
Polres Tolitoli Bongkar Peredaran Sabu di Panasakan, Pria 36 Tahun Diamankan
BAPEKA NTB GELAR AKSI DAMAI, DESAK PENYELESAIAN TEGAS KASUS PENELANTARAN ANAK
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:14

AKSI DAMAI & MEDIASI LSM BAPEKA‑NTB DI KESBANGPOL KOTA BIMA Pengakuan Lisan Belum Cukup, Diminta Surat Pernyataan Resmi Bermaterai

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:25

Mengawali Pekerjaan dengan Doa, Menghadirkan Harapan untuk Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:23

Pemkab Tolitoli Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Terima Bantuan Produksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:22

DPRD Tolitoli Soroti Akuntabilitas APBD dan Transformasi PDAM Ogo Malane

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:05

KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:30

4 Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Blok M Waingapu Diamankan Polres Sumba Timur

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56

HUT Bhayangkara ke-80: Ditpolairud Polda Sulut Berbagi Darah, Menyelamatkan Nyawa

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:54

Kapolsek Cerenti Pimpin Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan Nasional untuk Penanaman Jagung Pipil di Desa Pulau Bayur

Berita Terbaru