KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Menanggapi pernyataan Pemerintah Kota Bima yang menyatakan penambahan waktu pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima telah sesuai ketentuan kontrak setelah dikaji tim teknis, Inspektorat, dan pendamping Kejaksaan Tinggi NTB, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat BAPEKA-NTB, Adim, melontarkan bantahan tegas. Ia menilai penjelasan yang disampaikan hanya berisi deretan alasan tanpa bukti sah, dan sengaja disusun untuk menutupi kelalaian serta melindungi kontraktor.
Pemerintah merujuk pada beberapa pertimbangan mulai dari perubahan lingkup pekerjaan, catatan seratus satu hari hujan versi BMKG, hambatan akses lokasi, hingga kenaikan biaya operasional. Namun Adim menegaskan seluruh alasan tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk membenarkan perpanjangan waktu yang membebaskan kewajiban kontraktor.
Terkait penggunaan data hujan sebagai alasan utama, ia menegaskan BMKG hanya berwenang mencatat kejadian cuaca, sama sekali tidak berwenang menetapkan status bencana alam atau tanggap darurat. Hujan ringan hingga sedang pun tidak serta merta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi di lapangan. Pemerintah hanya menyebut angka namun tidak melampirkan bukti berita acara harian yang membuktikan pekerjaan benar-benar terhenti pada hari-hari yang dimaksud, apalagi surat penetapan darurat resmi dari BPBD, tanda tangan Walikota, maupun bukti kerusakan fisik proyek. Tanpa kelengkapan dokumen itu, data cuaca hanyalah angka kosong yang dipaksa menjadi alibi palsu.
Mengenai klaim adanya perubahan lingkup pekerjaan atau Contract Change Order, hal itu baru bisa diakui jika dilengkapi dokumen resmi lengkap, berita acara perubahan, serta perhitungan jelas dampaknya terhadap jadwal pelaksanaan. Sampai saat ini tidak satu pun dokumen tersebut dipublikasikan atau diserahkan kepada DPRD maupun pihak pengawas, sehingga istilah itu hanya sekadar ucapan tanpa landasan nyata.
Sementara soal tumpukan material lama, gangguan akses, serta kondisi lokasi lainnya, hal itu adalah hal yang seharusnya sudah diketahui dan diantisipasi sejak tahap survei lokasi sebelum proses lelang berlangsung. Ini bukan hambatan baru yang muncul di tengah jalan, melainkan kelalaian persiapan yang tidak bisa dibebankan sebagai alasan penundaan pekerjaan.
Begitu pula dengan hari libur nasional dan kenaikan harga bahan bakar maupun logistik, kedua hal ini sudah menjadi risiko yang dihitung sejak penyusunan jadwal kontrak dan penawaran harga. Tidak ada satu pun aturan pengadaan yang menjadikan hal ini alasan sah untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
Adim juga menegaskan perbedaan mendasar yang sengaja diabaikan: “Harus jelas apa yang diambil keputusannya. Kalau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, maka denda tetap berjalan terus tanpa henti. Kalau Adendum waktu baru, barulah bisa dibebaskan dari kewajiban denda. Yang sedang dilakukan sekarang ini sebenarnya apa? Apakah Adendum waktu yang membebaskan, atau sekadar pemberian kesempatan kerja?” tantangnya.
Ia menambahkan, Adendum waktu hanya sah jika murni bukan kesalahan kontraktor dan memenuhi syarat Keadaan Kahar yang lengkap buktinya. Jika hanya sekadar memberi waktu tambahan karena kontraktor belum selesai, maka itu adalah pemberian kesempatan dan denda wajib tetap dibayarkan penuh.
Ia juga mempertanyakan makna pendampingan Kejaksaan Tinggi NTB dan kajian Inspektorat yang disebutkan. Jika benar telah melalui pemeriksaan menyeluruh, seharusnya pihak terkait paham perbedaan prinsipil ini. Apakah pendampingan ini hanya sekadar formalitas untuk memberi cap sah pada keputusan yang sebenarnya cacat prosedur? Kami meminta seluruh berkas kajian tertulis segera dipublikasikan agar bisa dinilai bersama oleh masyarakat.
“Tujuan di balik susunan alasan ini sangat jelas: menyelamatkan kontraktor dari tanggung jawab membayar kerugian, dengan mengorbankan hak uang rakyat. Jangan sembunyikan kelalaian di balik kata-kata indah sesuai aturan jika faktanya tidak sesuai sama sekali,” pungkas Adim. BAPEKA-NTB akan terus memantau perkembangan dan melaporkan dugaan pelanggaran ini hingga ke pihak berwenang.
Red.





















