RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Adim, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB: Klaim Penambahan Waktu “Sesuai Aturan” Hanyalah Rekayasa, Banyak Angka Tanpa Bukti Hukum , Menanggapi Pernyataan Resmi Pemerintah Kota Bima

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Menanggapi pernyataan Pemerintah Kota Bima yang menyatakan penambahan waktu pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima telah sesuai ketentuan kontrak setelah dikaji tim teknis, Inspektorat, dan pendamping Kejaksaan Tinggi NTB, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat BAPEKA-NTB, Adim, melontarkan bantahan tegas. Ia menilai penjelasan yang disampaikan hanya berisi deretan alasan tanpa bukti sah, dan sengaja disusun untuk menutupi kelalaian serta melindungi kontraktor.

Pemerintah merujuk pada beberapa pertimbangan mulai dari perubahan lingkup pekerjaan, catatan seratus satu hari hujan versi BMKG, hambatan akses lokasi, hingga kenaikan biaya operasional. Namun Adim menegaskan seluruh alasan tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk membenarkan perpanjangan waktu yang membebaskan kewajiban kontraktor.

Terkait penggunaan data hujan sebagai alasan utama, ia menegaskan BMKG hanya berwenang mencatat kejadian cuaca, sama sekali tidak berwenang menetapkan status bencana alam atau tanggap darurat. Hujan ringan hingga sedang pun tidak serta merta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi di lapangan. Pemerintah hanya menyebut angka namun tidak melampirkan bukti berita acara harian yang membuktikan pekerjaan benar-benar terhenti pada hari-hari yang dimaksud, apalagi surat penetapan darurat resmi dari BPBD, tanda tangan Walikota, maupun bukti kerusakan fisik proyek. Tanpa kelengkapan dokumen itu, data cuaca hanyalah angka kosong yang dipaksa menjadi alibi palsu.

Mengenai klaim adanya perubahan lingkup pekerjaan atau Contract Change Order, hal itu baru bisa diakui jika dilengkapi dokumen resmi lengkap, berita acara perubahan, serta perhitungan jelas dampaknya terhadap jadwal pelaksanaan. Sampai saat ini tidak satu pun dokumen tersebut dipublikasikan atau diserahkan kepada DPRD maupun pihak pengawas, sehingga istilah itu hanya sekadar ucapan tanpa landasan nyata.

Sementara soal tumpukan material lama, gangguan akses, serta kondisi lokasi lainnya, hal itu adalah hal yang seharusnya sudah diketahui dan diantisipasi sejak tahap survei lokasi sebelum proses lelang berlangsung. Ini bukan hambatan baru yang muncul di tengah jalan, melainkan kelalaian persiapan yang tidak bisa dibebankan sebagai alasan penundaan pekerjaan.

Baca Juga:  Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Begitu pula dengan hari libur nasional dan kenaikan harga bahan bakar maupun logistik, kedua hal ini sudah menjadi risiko yang dihitung sejak penyusunan jadwal kontrak dan penawaran harga. Tidak ada satu pun aturan pengadaan yang menjadikan hal ini alasan sah untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.

Adim juga menegaskan perbedaan mendasar yang sengaja diabaikan: “Harus jelas apa yang diambil keputusannya. Kalau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, maka denda tetap berjalan terus tanpa henti. Kalau Adendum waktu baru, barulah bisa dibebaskan dari kewajiban denda. Yang sedang dilakukan sekarang ini sebenarnya apa? Apakah Adendum waktu yang membebaskan, atau sekadar pemberian kesempatan kerja?” tantangnya.

Ia menambahkan, Adendum waktu hanya sah jika murni bukan kesalahan kontraktor dan memenuhi syarat Keadaan Kahar yang lengkap buktinya. Jika hanya sekadar memberi waktu tambahan karena kontraktor belum selesai, maka itu adalah pemberian kesempatan dan denda wajib tetap dibayarkan penuh.

Ia juga mempertanyakan makna pendampingan Kejaksaan Tinggi NTB dan kajian Inspektorat yang disebutkan. Jika benar telah melalui pemeriksaan menyeluruh, seharusnya pihak terkait paham perbedaan prinsipil ini. Apakah pendampingan ini hanya sekadar formalitas untuk memberi cap sah pada keputusan yang sebenarnya cacat prosedur? Kami meminta seluruh berkas kajian tertulis segera dipublikasikan agar bisa dinilai bersama oleh masyarakat.

“Tujuan di balik susunan alasan ini sangat jelas: menyelamatkan kontraktor dari tanggung jawab membayar kerugian, dengan mengorbankan hak uang rakyat. Jangan sembunyikan kelalaian di balik kata-kata indah sesuai aturan jika faktanya tidak sesuai sama sekali,” pungkas Adim. BAPEKA-NTB akan terus memantau perkembangan dan melaporkan dugaan pelanggaran ini hingga ke pihak berwenang.

Red.

Berita Terkait

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN
Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru