Kota Bima,//Tintapos.com//-Senin 27 JULI 2026 – Mencuatnya dugaan rekayasa pemangkasan anggaran proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima, membuat DPRD Kota Bima mengambil langkah tegas. Dewan resmi membentuk tim khusus guna menelusuri dan membedah segala kejanggalan yang terjadi.
Tim khusus ini akan menggelar rapat pembahasan secara mendalam besok Selasa,27 Juli 2026 , yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi 1, Alfian Indra Wirawan. Pihak yang akan dipanggil mulai dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Dinas Kesehatan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen terkait.
Langkah ini diambil menyusul fakta mencengangkan bahwa anggaran yang semula Rp950 juta tiba-tiba dipangkas drastis menjadi Rp399 juta, padahal seluruh rincian pekerjaan, luas bangunan, dan jenis material tidak berubah sedikitpun. Lebih mencurigakan lagi, hingga saat ini belum ada surat resmi penyampaian perubahan anggaran dari Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Secara aturan, hal ini sangat jelas batasannya. Secara khusus terkait kasus ini, dalam Pasal 27 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas melarang pemecahan paket pekerjaan yang dilakukan semata-mata untuk mengubah metode pengadaan atau menghindari ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap perubahan, pemangkasan, atau pergeseran anggaran wajib disampaikan secara resmi dan diketahui oleh DPRD sebelum dilaksanakan, agar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap terjaga. Tujuan seluruh aturan ini adalah mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, serta memastikan nilai uang negara digunakan secara tepat dan mencegah segala bentuk rekayasa yang merugikan keuangan daerah.

Saat dikonfirmasi awak media, Alfian Indra Wirawan menjawab : “Itulah makanya besok kita gelar rapat, kita akan pertanyakan secara langsung kenapa bisa seperti itu.”
Dewan menegaskan setiap pergeseran maupun perubahan nilai anggaran wajib disampaikan secara resmi dan dibahas bersama. Tim khusus berjanji akan menelusuri persoalan ini secara objektif demi menjamin uang rakyat dikelola dengan benar, transparan, dan bebas dari rekayasa kepentingan pihak tertentu.
Red.



















