RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Komitmen Berantas Narkotika, Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muaradua

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU SELATAN//TintaPos.Com// — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan di kawasan Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah losmen di wilayah Muaradua. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., bersama KBO dan personel Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi.

 

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di Losmen Sumur Putri, Jalan Jaksa Batu Belang, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penggeledahan terhadap tersangka AA (27), petugas menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong depan celana pelaku.

 

Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 3,95 gram. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp125.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas tersebut juga menjadi upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga:  AKUI KESALAHAN SAAT RAPAT DI DPRD, PBJ BATALKAN PROYEK, GAPENSI SANGGAH WEWENANG, BAPEKA-NTB DESAK USUT TINDAK PIDANA

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi bersama masyarakat.

 

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah OKU Selatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan terus ditingkatkan demi menjaga ketenteraman serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan presisi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani dan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

 

Saat ini, tersangka AA (27) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(Jontp)

Berita Terkait

Kades Terpilih di Tolitoli Diduga Pakai Ijazah Palsu
AKUI KESALAHAN SAAT RAPAT DI DPRD, PBJ BATALKAN PROYEK, GAPENSI SANGGAH WEWENANG, BAPEKA-NTB DESAK USUT TINDAK PIDANA
AKSI BRUTAL DI TEKA SIRE DOMPU, DPD IMM NTB TEGASKAN: TOLAK MAIN HAKIM SENDIRI, HUKUM HARUS BERJALAN TEGAS
KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU
AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54

Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas Pimpinan Evakuasi Pemulangan Jenazah Di Kota Bitung

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23

Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:20

MULAI BABAK BARU: PEMBENTUKAN KARAKTER CALON TAMTAMA INFANTERI RESMI DIBUKA DI SECATA RINDAM XIII/MERDEKA

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:01

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Berita Terbaru

Kriminal

Kades Terpilih di Tolitoli Diduga Pakai Ijazah Palsu

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:48