BARA NTB SOROT MANAJEMEN PLN NTB: DARI K3 ABAI HINGGA DUGAAN KETIDAK TRANSPARANSI CSR, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR DAN JADWALKAN AKSI DEMO

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM

–//Tintapos.com//

Barisan Aspirasi Rakyat Nusa Tenggara Barat (BARA NTB) melayangkan kritik tajam terhadap manajemen PT PLN Nusa Tenggara Barat. Lembaga ini menilai kinerja perusahaan penyedia listrik negara tersebut jauh dari memadai dan mendesak Direktur Utama PT PLN Nusantara Daya untuk memberhentikan Direktur PT PLN NTB.

“Banyak persoalan yang terjadi di tubuh PT PLN NTB tidak mampu diselesaikan dengan baik. Kami menilai direktur saat ini tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas perwakilan BARA NTB dalam keterangan tertulisnya.

BARA NTB memaparkan sejumlah catatan serius. Pertama, terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dinilai tidak sesuai aturan. Tidak adanya bimbingan teknis yang memadai bagi pekerja lapangan dinilai sangat fatal mengingat risiko tinggi pekerjaan di bidang kelistrikan. Tidak hanya itu, standar operasional prosedur serta sistem pengawasan dan pengendalian pekerja lapangan juga dinilai lemah.

“PLN NTB mengabaikan pentingnya pembinaan dan penerapan K3. Tidak ada SOP yang jelas serta sistem pengawasan yang memadai terhadap pekerja lapangan. Ini membahayakan keselamatan nyawa para pekerja,” ungkapnya.

Kedua, BARA NTB mempertanyakan transparansi anggaran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketidakjelasan informasi realisasi dana tersebut memunculkan dugaan bahwa dana CSR/TJSL tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga diduga terjadi penyalahgunaan yang melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN .

Baca Juga:  Jelang Libur Idul fitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

“Kami menduga PLN NTB tidak pernah merealisasikan dana CSR/TJSL tersebut sebagaimana mestinya. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ketiga, nasib pekerja vendor yang dinilai belum mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski telah bekerja bertahun-tahun, banyak pekerja vendor yang belum memiliki kepastian status kerja. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait penerapan sistem perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing, yang seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami menilai PT PLN NTB tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang mengenai pekerja vendor dan PKWT,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlawanan, BARA NTB menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 18 Agustus 2026 di depan kantor PT PLN NTB. Aksi tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen perusahaan agar tidak lagi merugikan pekerja maupun masyarakat luas.

“Kami akan melakukan evaluasi besar-besar terhadap sistem manajemen PLN NTB agar tidak merugikan para pekerja, baik vendor maupun karyawan tetap PLN NTB,” pungkasnya.

Red.

Berita Terkait

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
 TARIF PARKIR MOTOGP MANDALIKA: RP50.000 MOBIL, RP20.000 MOTOR — PERSADIN NTB MINTA KEJELASAN DASAR PENETAPAN
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  
UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG
BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025
PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11