BIMA – //Tintapos.com//- SABTU, 26 SEPTEMBER 2026
Kehidupan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pelakunya adalah suami sendiri berinisial HD yang berprofesi sebagai advokat. Korban adalah istrinya berinisial EM. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 20 September 2026 ini kini memancing kemarahan sekaligus keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WITA saat HD diduga membuka ponsel milik istrinya dan menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang ia curigai berhubungan dengan laki-laki lain. Rasa cemburu langsung meledak dan memicu pertengkaran hebat. Pukul 06.40 WITA kekerasan kembali terjadi. Korban sempat berusaha lari meminta pertolongan ke luar rumah, namun ditarik kembali masuk ke dalam.
Akibat perlakuan tersebut EM mengalami luka di pergelangan tangan kanan, jari telunjuk kanan, serta paha dan lutut kiri. Warga yang mengetahui kejadian segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas Bolo, kemudian dirujuk ke RSUD untuk penanganan medis lebih lanjut. Diketahui pula HD diduga menggunakan narkoba yang turut memperburuk kondisinya saat melakukan tindakan tersebut.
Kapolsek Bolo mengonfirmasi telah menerima laporan dan menindaklanjuti kejadian ini. Pihak kepolisian telah mendatangi tempat kejadian, memeriksa kondisi korban, mengamankan pelaku, dan memulai pemeriksaan. Kasus kini ditangani tim penyidik guna mengungkap seluruh fakta serta memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sosok yang seharusnya menjadi penegak hukum dan teladan di tengah masyarakat justru melakukan kekerasan terhadap orang yang paling dekat dengannya. Apa pun alasan di balik perselisihan rumah tangga, kekerasan bukanlah jalan penyelesaian yang benar. Persoalan semestinya diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi, dan musyawarah bukan dengan kekuatan tangan yang melukai bahkan mengancam nyawa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas perkara ini tanpa pandang bulu, sehingga korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Red.



















