KOTA BIMA —//TintaPos.com//
Langkah penegakan hukum kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh M. Taufan semakin menguat. Saksi kunci dalam perkara ini, bernama Ambar, telah resmi hadir dan memberikan keterangan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota pada Senin, 28 September 2026.
Ambar adalah warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan kediaman istri Brigadir Ghazali — bertempat di Desa Maria, Kecamatan Wawo. Ia melihat secara langsung peristiwa mengancam yang terjadi pada 7 Juni 2026, sore hari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan:
“Pada sore itu, Taufan datang ke rumah tempat tinggal istri Brigadir Ghazali beserta ibunya di Desa Maria, Kecamatan Wawo. Ia tidak sendirian, melainkan didampingi oleh seorang berbadan besar yang tidak dikenal,bahwa terlihat membawa senjata tajam. Kedatangan mereka bertujuan mengancam dan menekan istri korban yang saat itu berada di dalam rumah bersama ibunya.
Ambar melihat kejadian tersebut dari rumahnya yang berhadapan, sehingga seluruh peristiwa terlihat dengan jelas dan tanpa halangan.
Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan Taufan tidak sekadar menjalankan praktik pinjaman ilegal (rentenir), melainkan sudah masuk ranah pidana pengancaman dan pemerasan dengan membawa senjata tajam ke lingkungan tempat tinggal warga.
Kehadiran saksi ini memperkuat laporan yang telah masuk ke Polres Bima Kota. Keterangan tertulis telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi bagian dari berkas perkara.
Berdasarkan keterangan pelapor, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak penyidik adalah melayangkan surat panggilan resmi kepada terlapor untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi seluruh fakta yang telah terungkap.
BAPEKA-NTB — Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB menegaskan:
“Keterangan saksi yang melihat langsung ini membuktikan bahwa ancaman yang diterima korban bukan isapan jempol — nyata, terlihat, dan dilakukan secara terang-terangan di lingkungan tempat tinggal warga. Proses hukum wajib berjalan cepat, tegas, dan tidak boleh dihambat.”
Saat ini masyarakat menunggu langkah lanjut kepolisian — pemanggilan terlapor, peningkatan status perkara, serta penetapan tersangka terhadap M. Taufan dan pihak yang mendampinginya membawa senjata tajam tersebut.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)



















