KOTA BIMA –//Tintapos.com//- KAMIS 1 OKTOBER 2026
Kegaduhan di media sosial yang menyasar Tika Bila asal Bima kini mengundang perhatian luas. Tika Bila yang juga bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita di luar negeri menjadi sasaran unggahan di akun Facebook bernama Munmaymun yang diketahui sesama TKW asal Bima yang kini berada di Taiwan. Ia dipermalukan dicaci maki dan dituduh sebagai penipu atas persoalan kredit emas yang sebenarnya bukan dilakukan oleh dirinya.
Berikut klarifikasi terbuka yang disampaikan Tika Bila secara langsung:
Saya merasa perlu memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional terkait persoalan yang berkembang menjadi tuduhan bahwa saya adalah seorang penipu. Klarifikasi ini saya sampaikan bukan untuk memperkeruh keadaan melainkan untuk meluruskan fakta berdasarkan apa yang benar-benar terjadi dan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penilaian sepihak terhadap diri saya.
Dalam persoalan kredit emas sepuluh gram ini data pribadi saya digunakan oleh salah satu teman saya bernama Fitriani dengan kesepakatan bahwa ia akan membayar sesuai angsuran yang ditetapkan sebanyak tiga kali. Kesalahan saya memberikan data saya untuk dijadikan jaminan kepadanya dan saya menyadari pihak pemberi kredit tidak mengetahui hal ini. Namun saya pun memiliki bukti atas segala hal tersebut.
Singkat cerita ia mengambil kredit emas sepuluh gram dengan kesepakatan pelunasan dalam tiga kali angsuran masing-masing sebesar dua belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah. Harga emas saat itu dibeli dengan perkiraan dua juta dua ratus tiga puluh ribu hingga dua juta dua ratus tiga ratus tiga puluh ribu rupiah per gram. Angsuran pertama sebesar dua belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah telah lunas demikian pula angsuran kedua sebesar dua belas juta dua ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah. Pada angsuran ketiga yang dibayarkan baru lima juta rupiah sehingga tersisa kekurangan tujuh juta rupiah. Dengan demikian total dana yang sudah disetor mencapai dua puluh sembilan juta lima ratus ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah. Jika sisa tujuh juta rupiah tersebut diselesaikan maka total keseluruhan mencapai tiga puluh enam juta lima ratus ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah.
Atas kekurangan tujuh juta rupiah inilah saya justru diancam dipermalukan diposting serta dicaci maki di media sosial.
Karena itu ketika saya disebut sebagai penipu saya hanya ingin bertanya dengan tenang apa yang sebenarnya telah saya tipu. Apakah orang yang tetap membayar tidak menghilang tidak memutus komunikasi dan terus berusaha memenuhi kewajibannya dapat begitu saja disebut penipu hanya karena meminta waktu saat mengalami keterlambatan.
Saya tidak mengatakan kewajiban saya boleh diabaikan. Saya memahami setiap utang wajib diselesaikan. Namun kewajiban finansial tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas privasi martabat dan nama baiknya. Yang menjadi keberatan saya adalah ketika hanya karena meminta waktu dan mengalami keterlambatan data diri saya disebarkan tanpa izin disertai kata-kata merendahkan memfitnah serta ancaman demi menekan saya membayar.
Jika memang ada kewajiban yang belum selesai mari selesaikan dengan perhitungan yang jelas dan cara yang wajar. Saya tetap dapat dihubungi setiap saat tidak perlu mempermalukan mengancam menyebarkan data pribadi atau memberikan cap yang dapat merusak nama baik seseorang. Saya tidak membalas dengan cara yang sama. Saya menyimpan seluruh bukti pembayaran percakapan unggahan ancaman dan komunikasi yang terjadi untuk ditempuh melalui jalur yang sah.
Saya percaya persoalan utang piutang seharusnya diselesaikan dengan itikad baik bukti perhitungan yang transparan dan koridor hukum bukan dengan mempermalukan seseorang di hadapan publik. Saya tidak meminta siapa pun memihak saya. Saya hanya berharap setiap orang yang membaca dapat melihat persoalan ini secara utuh bukan hanya dari satu sisi.
Klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kebenaran sekaligus upaya menjaga nama baik saya. Saya tidak mencari keributan tidak bermaksud menyerang pihak mana pun dan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik. Namun saya juga memiliki hak membela diri ketika nama baik saya dipertanyakan dan diberi label yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB Adim mendesak Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Wilayah Bima Dompu untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Identitas akun Munmaymun harus ditelusuri dan dipanggil untuk memberikan klarifikasi yang benar sekaligus meminta maaf secara terbuka di media sosial atas perlakuan yang tidak adil serta kata-kata yang tidak pantas ditujukan kepada Tika Bila.
Fenomena ini menjadi bukti nyata kekhawatiran BAPEKA NTB sebelumnya. Para pekerja yang seharusnya menjalankan tugas sebagai tenaga kerja rumah tangga justru terlibat bisnis lain di luar perjanjian kerja seperti praktik kredit emas dan pinjaman ilegal. Ketika terjadi masalah alih-alih diselesaikan secara baik pihak yang merasa dirugikan justru menyebarkan nama serta wajah orang lain di ruang publik menimbulkan keresahan dan merusak nama baik warga Bima.
Adim mengingatkan APJATI memiliki fungsi pengawasan pembinaan sekaligus perlindungan terhadap seluruh pekerja. Kebebasan menggunakan alat komunikasi tidak boleh disalahgunakan untuk mencaci maki menyebarkan data pribadi atau mempermalukan orang lain secara daring. Tindakan demikian dapat menjerat pelaku dalam sanksi hukum berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana. APJATI diharapkan segera berkoordinasi dengan agen maupun majikan agar kasus serupa tidak terus berulang dan nama baik warga Bima Dompu tetap terjaga di mana pun mereka berada.
Red.



















