BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Jumat,2 Oktober 2026

Fakta mencengangkan terungkap dari penelusuran Divisi Investigasi LSM BAPEKA-NTB Aset-aset yang sudah ditetapkan sebagai milik negara dalam kasus pencucian uang senilai Rp12 miliar milik mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hajah Sita Erni diduga tidak dikuasai negara, melainkan dimanfaatkan disewakan bahkan dijual bebas di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda.

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima No 289/PEN.PID/IX/2013/PN.Raba Bima sejak 20 September 2013 sejumlah aset di wilayah Santi telah resmi disita Namun kenyataan di lapangan sungguh ironis

Rumah mewah dua lantai yang diperkirakan bernilai Rp2 miliar seharusnya sudah dikuasai negara diduga masih dikelola dan disewakan kepada pihak lain Uang sewanya pun diduga mengalir ke pihak yang berhubungan erat dengan keluarga tersangka.

Tak kalah mengagetkan lahan kosong yang juga masuk daftar sitaan di lokasi yang sama diduga sudah dijual dan dialihkan kepemilikannya tanpa prosedur hukum yang sah tanpa izin pengadilan tanpa sepengetahuan publik

Menurut informasi yang dihimpun Thoafikudin status sertifikat atas kedua bidang tanah tersebut secara resmi tetap dalam kondisi LOCK atau Blokir Sita Eksekusi Negara Artinya secara hukum administrasi tanah itu tidak boleh dijual tidak boleh dialihkan tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun

Fakta yang lebih penting lagi tanah tersebut tahun ini berstatus Barang Rampasan Negara Jika aset itu sekadar masih berstatus Sitaan karena perkara belum putus keluarga mungkin masih bisa berdalih menguasai fisik lahan Namun status Barang Rampasan Negara berarti hak kepemilikan sudah berpindah sepenuhnya kepada negara sehingga tidak ada alasan hukum apa pun bagi keluarga untuk tetap menguasai menyewakan apalagi menjual aset tersebut

Baca Juga:  Membongkar Skandal Pajak 'Siluman' BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Kenyataan bahwa lahan kosong itu diduga sudah dijual justru menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau transaksi di luar jalur resmi BPN Sementara penguasaan dan penyewaan rumah mewah itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah

Thoafikudin selaku perwakilan Divisi Investigasi LSM BAPEKA-NTB menegaskan fakta ini bukan sekadar kelalaian melainkan dugaan pelanggaran yang disengaja

“Data BPN membuktikan sertifikat masih terkunci dan tanah sudah menjadi Barang Rampasan Negara tapi di lapangan tanah dijual rumah disewakan Bagaimana ini bisa terjadi Siapa yang berani melakukan ini Ke mana uangnya pergi Mengapa selama belasan tahun tidak ada yang bertindak Kami menuntut jawaban yang jelas dan terbuka”

BAPEKA-NTB menuntut agar pihak berwenang segera turun langsung ke lokasi di Kelurahan Santi verifikasi fakta secepatnya Bekukan segala transaksi penyewaan maupun penjualan atas aset rampasan negara Telusuri aliran dana sewa maupun hasil penjualan lahan tersebut Panggil pihak terkait untuk menjelaskan siapa yang mengelola dan memberi izin pengalihan aset negara Ambil alih penguasaan aset tersebut secara langsung dan segera Pantau ketat status di BPN agar tidak ada pemutihan status secara tidak sah

“Sudah tidak ada ruang untuk berdalih Statusnya sudah Barang Rampasan Negara Siapa pun yang menguasai atau mengalihkannya bersalah Rakyat berhak mengetahui ke mana aset mereka pergi” tegas Thoafikudin

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari kepolisian maupun pengadilan Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menelusuri siapa pihak yang sebenarnya di balik penguasaan aset tersebut.

Red.

 

 

 

Berita Terkait

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
SUARA IBU QIINAN TAK BISA DIBUNGKAM TETAPKAN TERSANGKA M TAUFAN- DI BALIK ANCAMAN BERSENJATA DI DESA MARIA — JERITAN AGAR KEADILAN TAK TERTUNDA.
KASUS KREDIT EMAS VIRAL TIKA BILA: KLARIFIKASI FAKTA DAN DESAKAN BAPEKA NTB KEPADA APJATI BIMA DOMPU TINDAK TEGAS MUNMAYMUN
SAH: SAKSI KUNCI BERIKAN KETERANGAN DI SATRESKRIM POLRES BIMA KOTA   LIHAT LANGSUNG TAUFAN DATANG MEMBAWA SAJAM BERSAMA ORANG ASING — MENGANCAM ISTRI BRIGADIR GHAZALI DI DESA MARIA
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru