KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Jumat,2 Oktober 2026
Fakta mencengangkan terungkap dari penelusuran Divisi Investigasi LSM BAPEKA-NTB Aset-aset yang sudah ditetapkan sebagai milik negara dalam kasus pencucian uang senilai Rp12 miliar milik mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hajah Sita Erni diduga tidak dikuasai negara, melainkan dimanfaatkan disewakan bahkan dijual bebas di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda.
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima No 289/PEN.PID/IX/2013/PN.Raba Bima sejak 20 September 2013 sejumlah aset di wilayah Santi telah resmi disita Namun kenyataan di lapangan sungguh ironis
Rumah mewah dua lantai yang diperkirakan bernilai Rp2 miliar seharusnya sudah dikuasai negara diduga masih dikelola dan disewakan kepada pihak lain Uang sewanya pun diduga mengalir ke pihak yang berhubungan erat dengan keluarga tersangka.
Tak kalah mengagetkan lahan kosong yang juga masuk daftar sitaan di lokasi yang sama diduga sudah dijual dan dialihkan kepemilikannya tanpa prosedur hukum yang sah tanpa izin pengadilan tanpa sepengetahuan publik
Menurut informasi yang dihimpun Thoafikudin status sertifikat atas kedua bidang tanah tersebut secara resmi tetap dalam kondisi LOCK atau Blokir Sita Eksekusi Negara Artinya secara hukum administrasi tanah itu tidak boleh dijual tidak boleh dialihkan tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun
Fakta yang lebih penting lagi tanah tersebut tahun ini berstatus Barang Rampasan Negara Jika aset itu sekadar masih berstatus Sitaan karena perkara belum putus keluarga mungkin masih bisa berdalih menguasai fisik lahan Namun status Barang Rampasan Negara berarti hak kepemilikan sudah berpindah sepenuhnya kepada negara sehingga tidak ada alasan hukum apa pun bagi keluarga untuk tetap menguasai menyewakan apalagi menjual aset tersebut
Kenyataan bahwa lahan kosong itu diduga sudah dijual justru menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau transaksi di luar jalur resmi BPN Sementara penguasaan dan penyewaan rumah mewah itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah
Thoafikudin selaku perwakilan Divisi Investigasi LSM BAPEKA-NTB menegaskan fakta ini bukan sekadar kelalaian melainkan dugaan pelanggaran yang disengaja
“Data BPN membuktikan sertifikat masih terkunci dan tanah sudah menjadi Barang Rampasan Negara tapi di lapangan tanah dijual rumah disewakan Bagaimana ini bisa terjadi Siapa yang berani melakukan ini Ke mana uangnya pergi Mengapa selama belasan tahun tidak ada yang bertindak Kami menuntut jawaban yang jelas dan terbuka”
BAPEKA-NTB menuntut agar pihak berwenang segera turun langsung ke lokasi di Kelurahan Santi verifikasi fakta secepatnya Bekukan segala transaksi penyewaan maupun penjualan atas aset rampasan negara Telusuri aliran dana sewa maupun hasil penjualan lahan tersebut Panggil pihak terkait untuk menjelaskan siapa yang mengelola dan memberi izin pengalihan aset negara Ambil alih penguasaan aset tersebut secara langsung dan segera Pantau ketat status di BPN agar tidak ada pemutihan status secara tidak sah
“Sudah tidak ada ruang untuk berdalih Statusnya sudah Barang Rampasan Negara Siapa pun yang menguasai atau mengalihkannya bersalah Rakyat berhak mengetahui ke mana aset mereka pergi” tegas Thoafikudin
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari kepolisian maupun pengadilan Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menelusuri siapa pihak yang sebenarnya di balik penguasaan aset tersebut.
Red.



















